Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pajak Mobil Listrik Heboh, Menkeu Bilang Cuma Geser Skema Aja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pajak Mobil Listrik Heboh, Menkeu Bilang Cuma Geser Skema Aja

Tapi penjelasan dari Purbaya Yudhi Sadewa justru berkata sebaliknya. Ia menegaskan bahwa perubahan yang terjadi bukan pada jumlah pajaknya, melainkan hanya pada cara pemungutannya.

Nugroho P.
Last updated: April 23, 2026 2:15 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi mobil listrik.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Beberapa hari terakhir, obrolan soal pajak mobil listrik tiba-tiba ramai di mana-mana. Banyak yang langsung berasumsi bakal ada kenaikan biaya, baik dari harga beli sampai pajak tahunan. Kekhawatiran ini cepat menyebar, apalagi di tengah tren kendaraan listrik yang lagi naik daun di Indonesia.

Isu ini makin panas setelah muncul kabar bahwa aturan baru akan mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan. Sebagian orang langsung menyimpulkan: ini sinyal bahwa biaya kepemilikan bakal makin mahal.

Tapi penjelasan dari Purbaya Yudhi Sadewa justru berkata sebaliknya. Ia menegaskan bahwa perubahan yang terjadi bukan pada jumlah pajaknya, melainkan hanya pada cara pemungutannya.

“Sebetulnya total sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujarnya saat memberi keterangan di kantor Kementerian Keuangan.

Artinya, kalau ditotal, beban pajak yang ditanggung pemilik mobil listrik sebenarnya masih setara dengan skema sebelumnya. Jadi bukan naik, tapi lebih ke penataan ulang sistem.

Aturan yang jadi dasar perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur ulang berbagai aspek pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam skema lama, kendaraan listrik memang mendapat banyak insentif. Mulai dari keringanan impor hingga berbagai bentuk dukungan lain yang membuat biaya kepemilikan terasa lebih ringan.

Nah, di aturan baru, pendekatan itu diubah. Insentif masih ada, tapi cara penerapannya tidak lagi sama seperti sebelumnya. Pemerintah mencoba merapikan sistem agar lebih terstruktur.

Purbaya kembali menegaskan bahwa secara keseluruhan, tidak ada tambahan beban. “Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema sebelumnya,” jelasnya.

Salah satu perubahan penting adalah status kendaraan listrik yang kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Ini yang sempat bikin banyak orang kaget.

Padahal, meski masuk objek pajak, bukan berarti nilainya langsung tinggi. Justru dalam banyak kasus, pajaknya bisa sangat rendah, bahkan sampai nol rupiah.

Besaran ini tidak ditentukan secara seragam oleh pemerintah pusat. Daerah punya peran besar dalam menentukan kebijakan masing-masing.

Dengan kata lain, kebijakan pajak mobil listrik ke depan bisa berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain. Ada daerah yang mungkin memberi insentif besar, ada juga yang lebih moderat.

Pemerintah pusat tetap membuka ruang untuk insentif melalui aturan yang ada. Jadi daerah bebas menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Langkah ini dianggap sebagai upaya memberi fleksibilitas. Pemerintah daerah bisa mendorong adopsi kendaraan listrik dengan cara yang lebih sesuai dengan situasi lokal.

Di sisi lain, perubahan ini juga jadi bagian dari penyesuaian jangka panjang. Pemerintah mulai menata ulang ekosistem kendaraan listrik agar lebih berkelanjutan.

Selama ini, insentif besar memang jadi pemicu utama pertumbuhan kendaraan listrik. Tapi ke depan, sistem yang lebih stabil dianggap perlu agar tidak bergantung pada subsidi terus-menerus.

Bagi masyarakat, yang paling penting sebenarnya satu: apakah biaya jadi lebih mahal atau tidak. Dan dari penjelasan yang ada, jawabannya masih sama—tidak ada kenaikan total.

Hanya saja, cara pembayarannya bisa terasa berbeda. Ini yang mungkin membuat sebagian orang merasa seperti ada perubahan besar, padahal secara angka tidak terlalu berdampak.

Situasi ini juga menunjukkan pentingnya memahami detail kebijakan. Karena sekilas, perubahan istilah atau skema bisa terlihat seperti kenaikan, padahal tidak selalu begitu.

Bagi calon pembeli mobil listrik, kabar ini bisa jadi sedikit melegakan. Setidaknya, kekhawatiran soal lonjakan pajak tidak terbukti benar.

Sementara bagi pemerintah, ini jadi langkah untuk menyeimbangkan antara insentif dan keberlanjutan fiskal. Dukungan tetap ada, tapi dengan pendekatan yang lebih rapi.

Ke depan, yang perlu diperhatikan justru kebijakan di masing-masing daerah. Karena di situlah penentuan besar kecilnya pajak benar-benar akan terasa.

Jadi, daripada panik duluan, mungkin lebih baik cek aturan di daerah masing-masing. Karena bisa jadi, pajaknya tetap ringan—atau bahkan nyaris nol. (*)

You Might Also Like

Pelarian Singkat Pembacok TNI hingga Tewas di Wonosobo, Kini Ditahan di Polres

Belum Sebulan Jadi Menteri, Ini Polah Menkeu Purbaya yang Bikin Geger

Mudik, Boleh ‘Mokel’ Apa Nggak? Ini Kata Ulama

Kabar Duka dari Sumatera saat Natal Tiba, Korban Jiwa Tembus 1.129 Orang

Lawang Sewu jadi Lokasi Salat Idulfitri

TAGGED:mobil listrikpajakpajak mobil listrikskema pajak mobil listrik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dokter IGD Ini Viral, Cara Ngomongnya Bikin Adem Banget
Next Article Gaji 13 ASN Cair Lagi, Kapan Masuk Rekening

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Stand Indonesia Diserbu di Yordania: dari Wayang sampai Es Cendol, Semua Laris Manis!

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Samsul Bahri Siregar berbicara di depan media, Selasa (21/4/2026). (bae)

Pemkot Semarang Dorong Seni-Budaya Hidup Sampai Tingkat Kampung

Mbak Ita duduk bareng Alwin saat menunggu sidang PK bersama penasihat hukumnya, Kamis (23/4/2026). (bae)

Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK

Gaji 13 ASN Cair Lagi, Kapan Masuk Rekening

Pajak Mobil Listrik Heboh, Menkeu Bilang Cuma Geser Skema Aja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Romo Mudji Sutrisno.
Info

Romo Mudji ‘Pulang ke Keabadian’ Diantar Kereta, Dimakamkan di Girisonta

Desember 30, 2025
Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Hukum

Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas

Februari 26, 2026
Tangkapan layar kecelakaan Feeder Trans Semarang tabrak pejalan kaki hingga tewas di Bundaran Klipang.
Daerah

Sopir Feeder Trans Semarang Sempat Minum sebelum Tabrak Korban Tewas di Klipang

Juli 11, 2025
Info

Banjir Terjang Solo, Delapan Kelurahan Terendam

April 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pajak Mobil Listrik Heboh, Menkeu Bilang Cuma Geser Skema Aja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?