BACAAJA, JAKARTA – Beberapa hari terakhir, obrolan soal pajak mobil listrik tiba-tiba ramai di mana-mana. Banyak yang langsung berasumsi bakal ada kenaikan biaya, baik dari harga beli sampai pajak tahunan. Kekhawatiran ini cepat menyebar, apalagi di tengah tren kendaraan listrik yang lagi naik daun di Indonesia.
Isu ini makin panas setelah muncul kabar bahwa aturan baru akan mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan. Sebagian orang langsung menyimpulkan: ini sinyal bahwa biaya kepemilikan bakal makin mahal.
Tapi penjelasan dari Purbaya Yudhi Sadewa justru berkata sebaliknya. Ia menegaskan bahwa perubahan yang terjadi bukan pada jumlah pajaknya, melainkan hanya pada cara pemungutannya.
“Sebetulnya total sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujarnya saat memberi keterangan di kantor Kementerian Keuangan.
Artinya, kalau ditotal, beban pajak yang ditanggung pemilik mobil listrik sebenarnya masih setara dengan skema sebelumnya. Jadi bukan naik, tapi lebih ke penataan ulang sistem.
Aturan yang jadi dasar perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur ulang berbagai aspek pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam skema lama, kendaraan listrik memang mendapat banyak insentif. Mulai dari keringanan impor hingga berbagai bentuk dukungan lain yang membuat biaya kepemilikan terasa lebih ringan.
Nah, di aturan baru, pendekatan itu diubah. Insentif masih ada, tapi cara penerapannya tidak lagi sama seperti sebelumnya. Pemerintah mencoba merapikan sistem agar lebih terstruktur.
Purbaya kembali menegaskan bahwa secara keseluruhan, tidak ada tambahan beban. “Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema sebelumnya,” jelasnya.
Salah satu perubahan penting adalah status kendaraan listrik yang kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Ini yang sempat bikin banyak orang kaget.
Padahal, meski masuk objek pajak, bukan berarti nilainya langsung tinggi. Justru dalam banyak kasus, pajaknya bisa sangat rendah, bahkan sampai nol rupiah.
Besaran ini tidak ditentukan secara seragam oleh pemerintah pusat. Daerah punya peran besar dalam menentukan kebijakan masing-masing.
Dengan kata lain, kebijakan pajak mobil listrik ke depan bisa berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain. Ada daerah yang mungkin memberi insentif besar, ada juga yang lebih moderat.
Pemerintah pusat tetap membuka ruang untuk insentif melalui aturan yang ada. Jadi daerah bebas menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Langkah ini dianggap sebagai upaya memberi fleksibilitas. Pemerintah daerah bisa mendorong adopsi kendaraan listrik dengan cara yang lebih sesuai dengan situasi lokal.
Di sisi lain, perubahan ini juga jadi bagian dari penyesuaian jangka panjang. Pemerintah mulai menata ulang ekosistem kendaraan listrik agar lebih berkelanjutan.
Selama ini, insentif besar memang jadi pemicu utama pertumbuhan kendaraan listrik. Tapi ke depan, sistem yang lebih stabil dianggap perlu agar tidak bergantung pada subsidi terus-menerus.
Bagi masyarakat, yang paling penting sebenarnya satu: apakah biaya jadi lebih mahal atau tidak. Dan dari penjelasan yang ada, jawabannya masih sama—tidak ada kenaikan total.
Hanya saja, cara pembayarannya bisa terasa berbeda. Ini yang mungkin membuat sebagian orang merasa seperti ada perubahan besar, padahal secara angka tidak terlalu berdampak.
Situasi ini juga menunjukkan pentingnya memahami detail kebijakan. Karena sekilas, perubahan istilah atau skema bisa terlihat seperti kenaikan, padahal tidak selalu begitu.
Bagi calon pembeli mobil listrik, kabar ini bisa jadi sedikit melegakan. Setidaknya, kekhawatiran soal lonjakan pajak tidak terbukti benar.
Sementara bagi pemerintah, ini jadi langkah untuk menyeimbangkan antara insentif dan keberlanjutan fiskal. Dukungan tetap ada, tapi dengan pendekatan yang lebih rapi.
Ke depan, yang perlu diperhatikan justru kebijakan di masing-masing daerah. Karena di situlah penentuan besar kecilnya pajak benar-benar akan terasa.
Jadi, daripada panik duluan, mungkin lebih baik cek aturan di daerah masing-masing. Karena bisa jadi, pajaknya tetap ringan—atau bahkan nyaris nol. (*)

