Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa

Gelarnya tinggi, ilmunya tak diragukan. Tapi di ruang sidang Tipikor Semarang, tiga doktor Universitas Gadjah Mada itu bukan sedang memberi kuliah, melainkan duduk sebagai terdakwa. Kasus dugaan korupsi proyek biji kakao fiktif menyeret nama besar dan reputasi akademik mereka ke ujian terberat: ujian moral.

T. Budianto
Last updated: Oktober 23, 2025 3:20 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TIPIKOR: Tiga doktor UGM duduk di kursi terdakwa saat menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10). (Foto: Bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Tiga dosen bergelar doktor dari UGM duduk di kursi persidangan. Bukan buat menyamapikan pendapat ahli, tapi buat sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mereka adalah Dr Ir Rachmad Gunadi, MSi, Dr Henry Yuliando, S.TP, MM, MAgr, dan Dr Hargo Utomo, MBA, MCom. Terdakwa Rachmat tampil dengan kemeja putih. Henry memilih batik hitam putih. Sedang Hargo mengenakan batik cokelat. Mereka duduk sejajar, tenang tapi tegang.

Di samping kanan ruang sidang ada penasihat hukum para terdakwa. Total ada 13 pengacara yang hadir. Sementara Kejati Jateng menurunkan empat jaksa. Jaksa membacakan dakwaan dengan suara datar.

Isinya tentang proyek pengadaan biji kakao. Proyek itu katanya buat pengembangan industri kakao UGM. Tapi belakangan ketahuan, cuma fiktif di atas kertas. Uangnya udah cair. Barangnya nggak jelas di mana. Beberapa nama ikut disebut dalam dokumen keuangan.

Bantu Penyidikan

Rachmat disebut-sebut paling banyak menikmati hasilnya. Henry dan Hargo diduga ikut meloloskan pencairan. Mereka dianggap lalai dan menutup mata. UGM udah bantu penyidik dari awal. Semua dokumen diserahkan.

Tapi tetap aja, kasus ini bikin publik kecewa. Yang disorot bukan cuma jumlah uangnya. Tapi siapa yang terlibat di baliknya. Tiga orang dengan gelar tinggi, tapi jatuh di urusan yang rendah. Sidang baru mulai, tapi jalan masih panjang. Hakim belum menjatuhkan vonis. Gimana menurutmu? Kalau kamu dosen mereka, masih percaya sama kata “teladan”? (bae)

You Might Also Like

Hampir Sepuluh Jam Diperiksa, Sony Pilih Irit Bicara Usai Keluar Kejagung

Aliran Dana yang Mengalir ke Ridwan Kamil, Dibuka KPK

Diduga Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Tegal Jalani Pemeriksaan Internal

Bos Sritex Merengek di Depan Hakim Tipikor, Nangis Minta Dibebaskan

Kejagung Selidiki Dugaan 100 Dapur MBG Fiktif di Cilacap, dari Kuburan hingga Hutan

TAGGED:pengadilan tipikor semarangproyek kakao fiktifugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Meme Bahlil dan Batas Tipis di Dunia Maya
Next Article Rokok Ilegal Bikin Dompet Negara Tipis

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

HukumInfo

Pengadaan IFP Digitalisasi Pembelajaran Sekolah: Kejaksaan Periksa Sekda Provinsi Jateng

Maret 16, 2026
Ilustrasi koruptor.
Hukum

Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka

April 1, 2026
Hukum

Chiko Pengedit Konten AI Cabul Resmi Jadi Tersangka

November 11, 2025
Tangis Darwanto, petani Madiun yang dipenjara gara-gara nyelametin landak jawa.
Hukum

Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?

Desember 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?