Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sikat Uang Mertua Rp2,25 Miliar, Menantu Dipenjara 3 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sikat Uang Mertua Rp2,25 Miliar, Menantu Dipenjara 3 Tahun

Nugroho P.
Last updated: Agustus 27, 2026 10:47 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
SHARE

BACAAJA, BENGKULU – Kepercayaan dalam bisnis keluarga justru berujung masalah hukum bagi Subhan Fernando (36). Pria asal Kepahiang, Bengkulu, itu divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya.

Contents
Dipercaya Pegang Bisnis KopiKerugian Awalnya Disebut Rp4,7 MiliarUang Diduga Dipakai Foya-foyaKeluarga Korban Kecewa

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjatuhkan putusan tersebut dalam sidang pada Rabu (26/8/2026). Nilai uang yang dinyatakan terbukti digelapkan mencapai Rp2,25 miliar.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Subhan dihukum empat tahun penjara. Hukuman tersebut juga dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama lima bulan.

Dipercaya Pegang Bisnis Kopi

Kasus ini bermula dari kepercayaan sang mertua kepada Subhan untuk membantu mengembangkan usaha kopi. Sebagai orang kepercayaan, Subhan mendapat kuasa memasarkan dan menjual kopi kepada sejumlah mitra bisnis.

Dalam praktiknya, pembayaran dari para mitra masuk melalui Subhan. Namun, uang hasil penjualan tersebut diduga tidak seluruhnya diserahkan kepada pemilik usaha.

Kecurigaan mulai muncul setelah korban menemukan adanya selisih antara nilai penjualan kopi dengan uang yang diterima. Korban kemudian melakukan pengecekan kepada para mitra satu per satu.

Hasilnya, sejumlah mitra mengaku sudah membayar kopi kepada Subhan. Dari situlah dugaan penggelapan mulai terbongkar.

“Para mitra menyampaikan bahwa pembayaran sudah dilakukan kepada pelaku, yang selama ini dipercaya sebagai pengelola penjualan,” kata Kanit Pidum Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus.

Kerugian Awalnya Disebut Rp4,7 Miliar

Subhan kemudian diamankan penyidik Polres Kepahiang pada 13 April 2026. Saat awal penanganan perkara, polisi menyebut laporan kerugian dari pihak korban mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

Setelah proses penyidikan dan persidangan berjalan, nilai yang terbukti dalam perkara tersebut menjadi Rp2,25 miliar. Majelis hakim menyatakan Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Subhan pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Usai persidangan, Subhan memilih tidak memberikan komentar saat ditanya wartawan mengenai putusan yang diterimanya.

Uang Diduga Dipakai Foya-foya

Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami penggunaan uang yang diduga digelapkan tersebut. Sebagian dana disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Polisi menduga uang tersebut antara lain dipakai untuk berfoya-foya dan membeli barang-barang bermerek. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana kepada seorang perempuan yang telah diperiksa sebagai saksi.

“Uang hasil penggelapan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membelikan barang-barang branded,” ujar Abdullah.

Perempuan yang dimaksud diduga memiliki hubungan khusus dengan Subhan. Namun, polisi menegaskan statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga Korban Kecewa

Keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim. Meski begitu, mereka menyatakan tetap menghormati dan menerima keputusan pengadilan.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, tapi apa pun itu keputusan hukum tetap kami terima sebagai keluarga korban,” kata Neni Putri.

Keluarga korban masih mempertimbangkan langkah berikutnya. Mereka menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan. (*)

You Might Also Like

Rumah Elit di Semarang Jadi Markas Penjual Janji Manis Internasional

Sah di Depan Polisi, Kembali ke Sel: Drama Ijab Kabul Tahanan Narkoba Banjarnegara

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Duit Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Punya Siapa?

Mencuat! Dosen UIN Walisongo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Geram

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

TAGGED:gelapkan uang mertuamertua menantuuang kopi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tiga PPPK Gunungkidul Dipecat Gara-Gara Selingkuh
Next Article BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul) Perut Gadis Autis Makin Besar, Pria yang Diduga Menghamili Menghilang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BARANG BUKTI--Barang bukti paket sabu-sabu diamankan polisi. (ist)

Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu di Semarang, Sita 51 Paket Hemat Siap Edar

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Apa yang Bikin Rakyat Kecewa? Survei Tempo: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Anjlok Jadi 37 Persen

CEK KESEHATAN RUTIN - Daily Health Checking PLN Icon Plus meliputi pemeriksaan tekanan darah, suhu tubuh, denyut nadi, kadar saturasi oksigen, serta kondisi fisik secara umum.

Melalui Daily Health Checking, PLN Icon Plus Perkuat Penerapan HSSE

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul)

Perut Gadis Autis Makin Besar, Pria yang Diduga Menghamili Menghilang

Ilustrasi warga binaan dalam penjara.

Sikat Uang Mertua Rp2,25 Miliar, Menantu Dipenjara 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hukum

Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi

Februari 18, 2026
Hukum

Sat-set, Setahun Polres Banjarnegara Bongkar Ratusan Kasus Kriminal

Desember 30, 2025
SAKSI SIDANG--Camat Margorejo, Kabupaten Pati, Priyono Arief Fandillah (batik hijau pojok kanan) bersaksi di sidang korupsi terdakwa Sudewo, Rabu (15/7/2026). (bae)
Hukum

Camat Margorejo Kelabakan Dicecar KPK soal Mahar Perangkat Desa

Juli 15, 2026
Hukum

Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan

Maret 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sikat Uang Mertua Rp2,25 Miliar, Menantu Dipenjara 3 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?