BACAAJA, BENGKULU – Kepercayaan dalam bisnis keluarga justru berujung masalah hukum bagi Subhan Fernando (36). Pria asal Kepahiang, Bengkulu, itu divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjatuhkan putusan tersebut dalam sidang pada Rabu (26/8/2026). Nilai uang yang dinyatakan terbukti digelapkan mencapai Rp2,25 miliar.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Subhan dihukum empat tahun penjara. Hukuman tersebut juga dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama lima bulan.
Dipercaya Pegang Bisnis Kopi
Kasus ini bermula dari kepercayaan sang mertua kepada Subhan untuk membantu mengembangkan usaha kopi. Sebagai orang kepercayaan, Subhan mendapat kuasa memasarkan dan menjual kopi kepada sejumlah mitra bisnis.
Dalam praktiknya, pembayaran dari para mitra masuk melalui Subhan. Namun, uang hasil penjualan tersebut diduga tidak seluruhnya diserahkan kepada pemilik usaha.
Kecurigaan mulai muncul setelah korban menemukan adanya selisih antara nilai penjualan kopi dengan uang yang diterima. Korban kemudian melakukan pengecekan kepada para mitra satu per satu.
Hasilnya, sejumlah mitra mengaku sudah membayar kopi kepada Subhan. Dari situlah dugaan penggelapan mulai terbongkar.
“Para mitra menyampaikan bahwa pembayaran sudah dilakukan kepada pelaku, yang selama ini dipercaya sebagai pengelola penjualan,” kata Kanit Pidum Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus.
Kerugian Awalnya Disebut Rp4,7 Miliar
Subhan kemudian diamankan penyidik Polres Kepahiang pada 13 April 2026. Saat awal penanganan perkara, polisi menyebut laporan kerugian dari pihak korban mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Setelah proses penyidikan dan persidangan berjalan, nilai yang terbukti dalam perkara tersebut menjadi Rp2,25 miliar. Majelis hakim menyatakan Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Subhan pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Usai persidangan, Subhan memilih tidak memberikan komentar saat ditanya wartawan mengenai putusan yang diterimanya.
Uang Diduga Dipakai Foya-foya
Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami penggunaan uang yang diduga digelapkan tersebut. Sebagian dana disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Polisi menduga uang tersebut antara lain dipakai untuk berfoya-foya dan membeli barang-barang bermerek. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana kepada seorang perempuan yang telah diperiksa sebagai saksi.
“Uang hasil penggelapan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membelikan barang-barang branded,” ujar Abdullah.
Perempuan yang dimaksud diduga memiliki hubungan khusus dengan Subhan. Namun, polisi menegaskan statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga Korban Kecewa
Keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim. Meski begitu, mereka menyatakan tetap menghormati dan menerima keputusan pengadilan.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, tapi apa pun itu keputusan hukum tetap kami terima sebagai keluarga korban,” kata Neni Putri.
Keluarga korban masih mempertimbangkan langkah berikutnya. Mereka menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan. (*)

