Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Mbak Ita, yang mantan Wali Kota Semarang itu, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Gara-garanya ia terbukti memeras dan korupsi.

R. Izra
Last updated: Agustus 27, 2025 1:30 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kabar panas datang dari Pengadilan Tipikor Semarang! Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara gara-gara terbukti korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta,” ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat bacain putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Nggak cuma itu, Mbak Ita juga diwajibkan bayar uang pengganti (UP) Rp683,2 juta. Kalau nanti nggak bisa bayar, siap-siap diganti 6 bulan kurungan tambahan.

Menurut Majelis Hakim, aksi Mbak Ita jelas bertolak belakang sama semangat pemerintah yang lagi gencar berantas korupsi. “Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa,” tegas hakim.

Tapi, vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa minta Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, bayar uang pengganti, plus larangan duduk di jabatan publik alias pencabutan hak politik.

Nah, kenapa bisa lebih ringan? Hakim punya beberapa pertimbangan.

Katanya, Mbak Ita sebelumnya belum pernah kena kasus hukum, bersikap sopan di persidangan, kooperatif, dan udah ngaku salah serta janji nggak bakal ngulang lagi. Selain itu, selama jadi wali kota, dia juga sempat kasih kontribusi positif buat Kota Semarang.

“Terdakwa telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan Pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional,” ucap Hakim.

Soal kasusnya sendiri, Mbak Ita terbukti korupsi bareng sang suami, Alwin Basri, lewat tiga modus berbeda. Semuanya melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Modus pertama, Mbak Ita dan Alwin terbukti nerima duit Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, plus janji fee Rp1,7 miliar dari Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat U Djangkar.

Modus kedua, pasangan ini juga terbukti terima Rp3,08 miliar hasil pungli pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang (2022–2023). Dari jumlah itu, yang diterima Mbak Ita Rp1,88 miliar.

Modus ketiga yakni gratifikasi berupa commitment fee juga masuk kantong mereka. Uang sejumlah Rp2,24 miliar berasal dari pengondisian proyek penunjukan langsung di level kecamatan Kota Semarang. (bae)

You Might Also Like

Kecurigaan Publik Terbukti! Aipda Robig Pembunuh Gamma Simpul Jaringan Sabu-sabu

Pengadaan IFP Digitalisasi Pembelajaran Sekolah: Kejaksaan Periksa Sekda Provinsi Jateng

Kasus Mirip Nenek Elina Terjadi di Tegal, Rumah Kushayatun Tiba-tiba Dibongkar Paksa

Kawin Anak di Semarang Kini Nggak Bisa Asal Gas

Gubernur Salurkan Empat Ton Zakat Fitrah di Malam Takbiran

TAGGED:headlinembak itaSemarangsidang putusan mbak itavonis mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi otak. Hati-hati Pakai AI, Risikonya Bisa Bikin Otak Kamu Mati Lho!
Next Article Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara

Desember 29, 2025
Hukum

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Mei 8, 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Info

Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun

Desember 13, 2025
Daerah

Libur Nataru, 8,6 Juta Orang Tumplek Blek di Jateng

Januari 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?