Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Mbak Ita, yang mantan Wali Kota Semarang itu, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Gara-garanya ia terbukti memeras dan korupsi.

R. Izra
Last updated: Agustus 27, 2025 1:30 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kabar panas datang dari Pengadilan Tipikor Semarang! Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara gara-gara terbukti korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta,” ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat bacain putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Nggak cuma itu, Mbak Ita juga diwajibkan bayar uang pengganti (UP) Rp683,2 juta. Kalau nanti nggak bisa bayar, siap-siap diganti 6 bulan kurungan tambahan.

Menurut Majelis Hakim, aksi Mbak Ita jelas bertolak belakang sama semangat pemerintah yang lagi gencar berantas korupsi. “Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa,” tegas hakim.

Tapi, vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa minta Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, bayar uang pengganti, plus larangan duduk di jabatan publik alias pencabutan hak politik.

Nah, kenapa bisa lebih ringan? Hakim punya beberapa pertimbangan.

Katanya, Mbak Ita sebelumnya belum pernah kena kasus hukum, bersikap sopan di persidangan, kooperatif, dan udah ngaku salah serta janji nggak bakal ngulang lagi. Selain itu, selama jadi wali kota, dia juga sempat kasih kontribusi positif buat Kota Semarang.

“Terdakwa telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan Pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional,” ucap Hakim.

Soal kasusnya sendiri, Mbak Ita terbukti korupsi bareng sang suami, Alwin Basri, lewat tiga modus berbeda. Semuanya melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Modus pertama, Mbak Ita dan Alwin terbukti nerima duit Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, plus janji fee Rp1,7 miliar dari Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat U Djangkar.

Modus kedua, pasangan ini juga terbukti terima Rp3,08 miliar hasil pungli pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang (2022–2023). Dari jumlah itu, yang diterima Mbak Ita Rp1,88 miliar.

Modus ketiga yakni gratifikasi berupa commitment fee juga masuk kantong mereka. Uang sejumlah Rp2,24 miliar berasal dari pengondisian proyek penunjukan langsung di level kecamatan Kota Semarang. (bae)

You Might Also Like

Polisi Bilang Tahun Baru Nggak Boleh Ada Pesta Kembang Api di Jateng

Jateng Mau Jual Wisata Halal, Pemda Mulai Pasang Kuda-Kuda

Soroti OTT Kepala Daerah, Tito Usulkan Pembatasan Dana Kampanye

Uji Coba Menang 9-0, Alfredo Vera Cek Mesin PSIS

Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK: “Saya Pedangdut, Bukan Birokrat”

TAGGED:headlinembak itaSemarangsidang putusan mbak itavonis mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi otak. Hati-hati Pakai AI, Risikonya Bisa Bikin Otak Kamu Mati Lho!
Next Article Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

ANJING RAKSASA - Denver seekor anjing berjenis Alaskan Malamute berusia 2 tahun asal Semarang dengan bobot sekitar 70 kilogram Foto bersama pemilik Lily Harts, Minggu (27/9/2026). (dul)

Denver si Selebdog Malamute Raksasa Asal Semarang, Popularitasnya Jadi Jalan Berbagi

PENIPUAN - Ilustrasi pelaku penipuan sedang beraksi.

Sial! Rela Bayar Rp380 Juta Demi Anak Masuk UI, Ujungnya Kena Tipu

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul)

Kisah Dina Rawat Kucing-kucing Terlantar, Andalkan Cuan dari Jualan Bantal Bergambar Meong

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Penyidik menunjukkan duit hasil sitaan dari kasus korupsi BUMD Cilacap, Senin (25/8/2025). (Dok Kejati Jateng)
Hukum

Tak Tahan Pegang Duit Panas, Istri Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Balikin Rp6,5 Miliar

Agustus 26, 2025
Wali Kota Solo Respati Ardi dampingi Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon serahkan SK Keraton Solo, Minggu (18/1/2026).
Daerah

Respati Dampingi Menbud Serahkan SK Keraton Solo, Babak Baru Penataan Kasunanan

Januari 18, 2026
LUDES TERBAKAR-Belasan rumah di lingkungan Asrama Polisi Kota Lama Semarang ludes terbakar, Sabtu (5/9/2026) sore. (bae)
Info

15 Rumah Aspol di Kota Lama Semarang Ludes Terbakar

September 5, 2026
DaerahEkonomi

Jateng Gaspol Kejar Swasembada, Target 10 Juta Ton Lebih

Februari 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?