BACAAJA, YOGYAKARTA – Wacana pemerintah menggratiskan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) mendapat respons positif, tapi juga memunculkan pertanyaan soal pemerataan. Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA., menilai kebijakan tersebut jangan sampai hanya membuka jalan gratis bagi mahasiswa PTN.
Menurut Agus, mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS) juga semestinya mendapat kesempatan yang sama. Pasalnya, program tersebut dibiayai dari sumber penerimaan negara yang salah satunya berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat secara luas.
“Pajak dikenakan kepada seluruh wajib pajak tidak peduli negeri atau swasta,” kata Agus, Sabtu (26/9/2026), dikutip dari laman FEB UGM, Minggu (27/9/2026).
Jangan Sampai Kuliah Gratis Bikin Jarak Makin Lebar
Agus menilai pembebasan biaya kuliah yang hanya berlaku di PTN berpotensi memperlebar kesenjangan akses pendidikan. Sebab, tidak semua keluarga kurang mampu punya kemampuan finansial untuk memberikan les atau persiapan tambahan agar anaknya bisa bersaing masuk PTN.
Dalam kondisi seperti itu, sebagian anak dari keluarga kurang mampu justru bisa berakhir kuliah di PTS. Persoalannya, biaya pendidikan di PTS bisa menjadi beban yang lebih berat bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Karena itu, Agus meminta aspek disparitas dan ketimpangan ikut dihitung sejak awal penyusunan kebijakan. Menurutnya, kebijakan baru semestinya tidak malah membuat jarak antara kelompok masyarakat semakin lebar.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 31 UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Prinsip tersebut, menurut Agus, perlu diterjemahkan dalam kebijakan yang tidak membedakan mahasiswa hanya berdasarkan status kampus negeri atau swasta.
Gratis UKT Saja Belum Tentu Cukup
Hal lain yang menurut Agus perlu dibuat jelas adalah cakupan istilah “kuliah gratis”. Pemerintah perlu menentukan apakah kebijakan tersebut hanya membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau sekaligus mencakup bantuan biaya hidup mahasiswa.
Pasalnya, mahasiswa dari keluarga kurang mampu belum tentu langsung terbantu hanya dengan bebas UKT. Apalagi jika mereka harus kuliah jauh dari daerah asal dan membutuhkan biaya untuk tempat tinggal, makan, transportasi, hingga kebutuhan sehari-hari.
Agus mencontohkan keluarga yang harus mengirim anaknya kuliah ke luar pulau. Dalam situasi seperti itu, pembebasan UKT saja belum otomatis membuat pendidikan tinggi benar-benar terjangkau.
Karena itu, desain program perlu melihat kebutuhan mahasiswa secara lebih utuh. Bantuan biaya hidup bisa menjadi bagian penting jika pemerintah ingin memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu benar-benar bisa bertahan sampai lulus.
KIP Kuliah Bisa Jadi Model
Untuk menjalankan program tersebut, Agus menyarankan pemerintah mengembangkan skema KIP Kuliah yang selama ini sudah berjalan. Program tersebut bisa diperluas, baik dari sisi besaran bantuan maupun kelompok penerimanya.
Menurut Agus, bantuan pembebasan UKT dan biaya hidup dapat diprioritaskan untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang masuk kelompok desil satu sampai tiga. Penerimanya juga tidak hanya mahasiswa PTN, tetapi termasuk mahasiswa PTS.
Data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat total mahasiswa di Indonesia mencapai 10,75 juta orang. Dari jumlah tersebut, 44,95 persen tercatat berkuliah di PTS dan 40,99 persen berada di PTN.
Sementara itu, mahasiswa di perguruan tinggi agama negeri maupun swasta mencapai 11,88 persen. Sisanya merupakan mahasiswa yang berada di perguruan tinggi kedinasan.
Besarnya jumlah mahasiswa PTS membuat kampus swasta menjadi bagian yang tidak bisa dilewatkan jika pemerintah ingin memperluas akses pendidikan tinggi. Namun, Agus juga mengingatkan agar bantuan tidak berubah menjadi subsidi tanpa batas kepada institusi.
PTS Tetap Perlu Punya Batas
Menurut Agus, pemerintah bisa membuat klasifikasi dan batas pembiayaan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan moral hazard di kalangan PTS. Dengan begitu, sasaran utama bantuan tetap mahasiswa dari keluarga yang membutuhkan.
Pendekatan tersebut membuat pemerintah tidak sekadar membayar jasa pendidikan. Fokusnya lebih diarahkan pada subsidi dan afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Jika PTS ikut menjadi bagian dari skema tersebut, Agus menilai kebijakan itu juga bisa mendorong kampus swasta memperluas layanan pendidikan. Akses perguruan tinggi pun diharapkan bisa semakin dekat dengan masyarakat.
Agus juga mendorong pemerintah memperbanyak perguruan tinggi berkualitas di wilayah yang akses pendidikannya masih terbatas. Ia mencontohkan pembangunan institusi baru dengan kualitas seperti ITB dan ITS di kawasan Indonesia Timur.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar anak-anak dari berbagai daerah, termasuk lulusan Sekolah Rakyat, punya pilihan pendidikan tinggi yang lebih dekat dan berkualitas.
Dana Kuliah Gratis Perlu Dihitung
Selain soal siapa yang menerima, Agus menilai pemerintah juga harus menghitung sumber pembiayaan program kuliah gratis. Ruang fiskal negara terbatas sehingga setiap program perlu disusun dengan perhitungan yang matang.
Salah satu opsi yang ia soroti adalah evaluasi dan rasionalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Agus mengusulkan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dievaluasi dan pemberian MBG lebih difokuskan kepada anak dari keluarga desil satu sampai tiga.
Skema MBG juga disebut dapat diintegrasikan dengan KIP Sekolah mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Data terbaru dari BPS dan Kemensos dapat digunakan untuk menentukan kelompok penerima secara lebih tepat.
Menurut Agus, penghematan dari rasionalisasi program tersebut bisa menjadi salah satu sumber untuk memperkuat pembiayaan kuliah gratis. Baginya, pilihan kebijakan memang tidak selalu mudah ketika ruang fiskal terbatas, tetapi investasi pendidikan tetap punya manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (*)

