BACAAJA, JAKARTA – Mulai sekarang, murid di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa sebebas biasanya memainkan HP selama berada di sekolah. Ada aturan baru yang membatasi penggunaan gawai agar kegiatan belajar tidak terus-terusan terganggu notifikasi dan aktivitas di layar.
Bukan cuma murid, guru dan tenaga kependidikan juga ikut terkena aturan tersebut. Saat proses belajar berlangsung, gawai hanya boleh digunakan jika memang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran atau atas instruksi guru.
Kemenag juga membawa aturan penggunaan gawai sampai ke lingkungan keluarga. Orangtua diminta ikut mengawasi dengan membatasi penggunaan perangkat maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Aturan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan keagamaan di bawah Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga lembaga pendidikan sejenis.
Gawai Disimpan Saat Jam Belajar
Dalam ketentuan baru, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan tempat belajar ketika kegiatan pembelajaran berlangsung. Pengecualian diberikan jika guru memang meminta penggunaan perangkat tersebut untuk kepentingan belajar.
Gawai bisa digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaan juga diperbolehkan dalam kondisi darurat dengan seizin guru atau wali kelas.
Aturan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak boleh menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar jika aktivitas tersebut tidak berhubungan dengan proses pembelajaran.
Sekolah bahkan diperbolehkan menyediakan loker khusus untuk menyimpan gawai. Tempat penyimpanan tersebut bisa berada di setiap kelas maupun ruang guru.
Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya setelah kegiatan sekolah selesai. Saat dikembalikan, perangkat bisa diminta berada dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orangtua, sekolah diminta menyediakan kanal komunikasi resmi. Jadi, pembatasan gawai tidak berarti akses komunikasi darurat ikut ditutup.
Konten Negatif Ikut Jadi Perhatian
Kemenag tidak hanya ingin mengurangi distraksi saat belajar. Penggunaan gawai yang tidak terkontrol juga dinilai bisa membuka risiko lain bagi murid, mulai dari perundungan digital hingga paparan konten yang tidak sesuai.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan sekolah harus menjadi ruang belajar yang aman dan nyaman bagi anak. Karena itu, akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak dilarang.
Murid maupun guru juga tidak diperbolehkan mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat orang lain tanpa izin.
Aktivitas seperti pinjaman daring, perjudian daring, dan kegiatan komersial yang tidak berhubungan dengan pembelajaran juga dilarang dilakukan di lingkungan sekolah.
Bukan Berarti Anak Dijauhkan dari Teknologi
Kamaruddin menegaskan pembatasan tersebut bukan bertujuan membuat anak menjauh dari teknologi. Menurutnya, gawai tetap bisa menjadi alat bantu belajar selama penggunaannya terarah dan sesuai kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi,” kata Kamaruddin, dikutip dari situs Kemenag.
Menurut dia, yang perlu dibangun adalah kebiasaan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Karena itu, sekolah tetap dapat memanfaatkan perangkat digital untuk menunjang pembelajaran.
Aturan pembatasan gawai nantinya dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif, proporsional, dan tidak boleh mengandung unsur kekerasan.
Di Rumah Maksimal Dua Jam
Pengawasan penggunaan gawai tidak berhenti ketika murid meninggalkan sekolah. Kemenag juga meminta keluarga membatasi pemakaian gawai maksimal dua jam setiap hari di luar kebutuhan belajar.
Orangtua diminta tidak hanya membuat aturan, tetapi juga aktif berdialog dengan anak mengenai kebiasaan menggunakan perangkat digital. Kemenag menyarankan fitur parental control dimanfaatkan untuk membantu pengawasan.
Fitur tersebut dapat digunakan untuk mengatur batas usia konten, membatasi pembelian atau pengunduhan aplikasi, mengaktifkan safe search, hingga mengatur durasi screen time.
Anak juga disarankan menggunakan gawai di ruang bersama seperti ruang keluarga, bukan terus-terusan berada di kamar saat memakai perangkat digital.
Aktivitas Non-Gawai Perlu Diperbanyak
Kemenag menilai kebiasaan digital yang sehat tidak bisa dibebankan kepada sekolah saja. Peran keluarga tetap penting, termasuk memberikan contoh penggunaan gawai yang tidak berlebihan.
Orangtua juga didorong menyediakan kegiatan alternatif supaya anak tidak menjadikan HP sebagai satu-satunya sumber hiburan. Pilihannya bisa berupa olahraga, membaca buku, kegiatan seni, aktivitas keagamaan, hingga kegiatan bersama komunitas.
Yang tidak kalah penting adalah meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan anak. Dengan begitu, pembatasan gawai tidak sekadar soal berapa lama HP boleh digunakan, tetapi juga bagaimana anak tetap punya ruang untuk belajar, bermain, bersosialisasi, dan beraktivitas di dunia nyata. (*)

