Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju

Sidang vonis Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, Rabu (27/8) ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal momen yang bikin semua mata kepincut. Mba Ita, begitu sapaan akrabnya, datang ke Pengadilan Tipikor dengan outfit lurik merah yang ngejreng abis, dipadu kerudung pink. Aura calm namun vibes-nya tak membuat suasana ruang sidang serta merta jadi adem.

T. Budianto
Last updated: Agustus 27, 2025 11:40 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
MEMASUKI RUANG SIDANG: Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau akrab disapa Mba Ita memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (27/8). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Hari ini, Rabu (27/8), sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita resmi digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baru aja Mbak Ita muncul di ruang sidang dengan outfit yang langsung nyedot perhatian. Ia pakai baju lurik merah dipadu kerudung pink. Jalan pelan masuk ke ruang sidang, tatapannya tenang, tapi jelas suasana di ruang pengadilan makin tegang.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, udah bilang kalau sidang putusan digelar hari ini. “Sidang putusan Rabu pagi,” katanya waktu sidang agenda duplik kemarin.

Jubir Pengadilan, Haruno Patriadi, juga nyebut kalau nggak ada persiapan khusus. Bedanya, sidang kali ini bakal disiarkan live biar masyarakat bisa ikutan pantau. Nah, buat yang belum ngikutin, Jaksa KPK sebelumnya nuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, plus uang pengganti Rp683,2 juta. Dia juga dilarang pegang jabatan publik selama 2 tahun setelah bebas.

Lebih Berat

Sementara suaminya, Alwin Basri, tuntutannya lebih berat: 8 tahun bui, denda Rp500 juta, ganti rugi Rp4 miliar, plus larangan jabatan publik juga. Dalam pembelaannya, Mbak Ita ngaku cuma satu poin dari tiga dakwaan, yaitu soal setoran dari pegawai Bapenda, yang katanya udah dikembalikan. Bahkan, waktu itu Mbak Ita sempat bilang, “Saya tidak minta dibebaskan, tapi berharap dihukum seringan-ringannya.”

Meski begitu, tim kuasa hukumnya tetap pede pasang strategi buat cari celah pembebasan dengan bukti dan analisis hukum tandingan. Sekarang publik tinggal tunggu: hakim bakal ikut jalur tuntutan jaksa, kasih hukuman lebih ringan, atau malah bikin plot twist?

Sebagai catatan, dua pihak swasta yang jadi pemberi suap dalam kasus ini, Rachmat Utama Djangkar dan Martono, udah divonis lebih dulu. Rachmat kena 2,5 tahun penjara plus denda Rp200 juta, sedangkan Martono dihukum 4,5 tahun bui, denda Rp200 juta, dan diwajibin bayar uang pengganti Rp245,7 juta. (bae)

You Might Also Like

Lima Hari yang Nggak Boleh Cuma Jadi Seremoni

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah ‘Hanya’ Dintuntut 5 Tahun Penjara

SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030 Resmi Diserahkan Kemenkum

Anindya Bakrie Apresiasi Iklim Investasi Jateng

TAGGED:headlinehevearita g rahayumba itapemkot semarangsidang mba ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Warung Makan Sego Bancakan Pawone Simbah di Kawasan Kota Lama Semarang, terbakar hebat, pada Rabu (27/8/2025). Rumah Makan Sego Bancakan Pawone Simbah di Kota Lama Semarang Kobongan
Next Article Bupati Pati Sudewo Nongol di KPK, Ngaku Cuma Datang Tanpa Bawa Berkas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Adakah Vaksin Hantavirus?

Sst.. Libur Iduladha Bisa Panjang Kalau Pintar Ngatur Cuti

Jangan Asal Konten, Aturan Saudi Buat Jemaah Ternyata Ketat Banget

Begini Nasib Anggota DPRD Jember yang Ngrokok dan Main Game saat Sidang

Lomba Mau Diulang, Sekolah Ini Pilih Mundur Terhormat Saja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, resmikan betonisasi jalan pakai limbah PLTU.
Info

Pertama di Jateng! Betonisasi Jalan di Klaten Ini Pakai Limbah PLTU

Oktober 5, 2025
Ekonomi

Penerbangan Solo-Bandung & Solo-Surabaya Comeback

Desember 21, 2025
Alissa Wahid memberi keterangan ke media usai menyambangi kediaman mendiang Iko Juliant, Rabu (10/9/2025). Foto: BAEUnnes
Hukum

Alissa Wahid Sambangi Rumah Iko Unnes yang Berpulang dalam Prahara Agustus

September 10, 2025
Setyo Novanto melambaikan tangan kepada awak media usai mendapatkan bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025) malam.
Hukum

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

Agustus 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?