Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!

Bayangin kalau tiap kali Indonesia Raya dikumandangkan di stadion, konser, atau upacara kita harus bayar royalti. Absurd kan? Nah, kabar baiknya, pemerintah langsung lurusin isu ini: Indonesia Raya tetap milik rakyat, bebas dinyanyikan kapan aja, di mana aja.

T. Budianto
Last updated: Agustus 19, 2025 6:16 pm
By T. Budianto
1 Min Read
Share
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Isu soal lagu kebangsaan Indonesia Raya kena royalti bikin heboh jagat maya. Tapi tenang, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas langsung pasang badan buat meluruskan kabar itu. Ia memastikan, Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional lainnya udah jadi domain publik alias bebas dinyanyiin tanpa bayar sepeser pun.

Supratman bilang, aturan jelas tertulis di Undang-Undang Hak Cipta. Jadi, nggak ada ceritanya rakyat harus rogoh kocek cuma buat nyanyi lagu kebangsaan di sekolah, stadion, atau acara resmi. “Indonesia Raya itu pengecualian, nggak kena royalti,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.

Jadi Polemik

Sebelumnya, polemik ini mencuat gara-gara pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sempat bilang ada kewajiban royalti kalau lagu Indonesia Raya dipakai di acara komersial. Tapi pernyataan itu langsung diralat, dan ditegaskan kalau lagu kebangsaan udah berstatus domain publik.

Sekjen PSSI Yunus Nusi juga angkat suara. Menurutnya, Indonesia Raya bukan cuma lagu, tapi simbol pemersatu yang bikin merinding kalau dinyanyiin bareng di stadion. “Nilai patriotisme nggak bisa diukur pakai duit,” katanya.

Dengan penegasan ini, masyarakat bisa lega. Indonesia Raya tetap jadi milik seluruh rakyat Indonesia, yang bebas dikumandangkan di mana aja, kapan aja, tanpa biaya alias gratis! (*)

You Might Also Like

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dipanggil ke Persidangan, Kasus Korupsi BUMD Cilacap

Tak Kapok Jerat Narkoba, Artis Ammar Zoni ‘Dibuang’ ke Nusakambangan

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

263 Napi ‘High Risk’ Dipindah ke Nusakambangan

Waduuuh! Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten, Duit Rp900 Juta Disita

TAGGED:indonesia rayaLMKNmenkumroyalti lagu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hercules Indonesia Hujani Gaza dengan 28 Ton Bantuan Kemanusiaan
Next Article Prabowo Gas Utang Jumbo Rp781,9 T, Pecahin Rekor Sejak Pandemi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mahasiswa Semarang turun jalan tolak KUHAP baru yang dinilai menginjak-injak HAM, Jumat (21/11).
Hukum

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum

Januari 2, 2026
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hukum

Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi

Februari 18, 2026
Pihak Lapas Semarang secara simbolis menyerahkan SK remisi Natal, Kamis (25/12/2025).
Hukum

Kado Natal di Lapas Semarang, Ada Bagi-bagi Diskon Hukuman

Desember 25, 2025
Hukum

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Mei 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?