Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pelapor Kasus Kripto Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar, Diperiksa Polisi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pelapor Kasus Kripto Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar, Diperiksa Polisi

R. Izra
Last updated: Januari 14, 2026 8:54 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi kripto.
Ilustrasi kripto.
SHARE

BACAAJA, AKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald terus bergulir. Salah satu pelapor, Younger, mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar dari aktivitas investasi trading mata uang kripto tersebut.

Younger merupakan anggota sekolah trading Akademi Kripto, yang dikelola Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.

“Sesuai laporan saya, kerugiannya sekitar Rp 3 miliar,” ujar Younger kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).

Bacaaja: Bos Instagram Blak-blakan: AI Bikin Feed Estetik di IG Tamat
Bacaaja: Bos Google Bilang Investasi AI Sudah Lebay dan Irasional, tapi . . .

Pada Selasa siang, Younger mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Ia tiba sekitar pukul 11.40 WIB dan mulai masuk ruang pemeriksaan sepuluh menit kemudian.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP). Karena itu, Younger masih enggan membeberkan kronologi dugaan penipuan secara detail.

“Saya belum bisa cerita banyak. Setelah BAP mungkin saya bisa jelasin lebih lengkap,” katanya.

Termasuk soal kabar adanya dugaan ancaman yang diterimanya setelah kasus ini mencuat ke publik, Younger memilih menahan diri.

“Nanti bakal saya jelasin sedetail mungkin setelah BAP,” ujarnya singkat.

Meski belum mau membuka detail kasus, Younger sempat menyinggung bahwa korban dugaan penipuan ini jumlahnya sangat banyak.

Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Jajang, yang menyebut dua orang saksi turut hadir dalam agenda pemeriksaan. Namun identitas saksi belum diungkap ke publik.

“Saksi nanti saja, setelah BAP. Cukup dulu,” kata Jajang.

Diduga rugikan ribuan investor

Sebelumnya, kasus ini ramai setelah sebuah unggahan dari akun Instagram @skyholic888 menyebutkan bahwa laporan polisi dibuat oleh sejumlah member Akademi Kripto.

Dalam unggahan itu, Timothy Ronald dan Kalimasada diduga mengajak anggota komunitas berinvestasi pada sejumlah aset kripto, namun keuntungan yang dijanjikan justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akun tersebut mengeklaim:

  • Sekitar 3.500 orang menjadi korban
  • Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 200 miliar

Para korban disebut sempat takut melapor karena adanya dugaan ancaman. Namun, mereka akhirnya membentuk grup dan sepakat menempuh jalur hukum. Bukti berupa foto laporan polisi dari Polda Metro Jaya juga turut diunggah.

Dugaan pelanggaran hukum

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE
  • Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  • Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1 KUHP

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga disebut akan memeriksa saksi-saksi dan pelapor lain dalam waktu dekat.

Sementara itu, publik kini menunggu kelanjutan proses hukum dari salah satu kasus kripto yang disebut-sebut paling besar di awal 2026. (*)

You Might Also Like

PSIS Borong Tiga Rekrutan Sekaligus, Sinyal Ngebut ke Super League?

Jateng Media Summit 2026: “Tak Akan Ada Klik Lagi”, Alarm Keras Buat Media Lokal

Nggak Cuma Cantik, Tapi Juga Nggak Nyampah: Batik Rejomulyo Naik Level

Soroti OTT Kepala Daerah, Tito Usulkan Pembatasan Dana Kampanye

20 Guru Besar Adu Argumen Soal Amnesti Koruptor, Singgung Kewenangan Presiden

TAGGED:headlinekriptomata uang kriptopenipuan investasitimothy ronaldyounger
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Super Flu Lagi Viral, Imun Kita Nggak Sepolos Itu
Next Article Ilustrasi knalpot kendaraan bermotor. Bukan Cuma Soal Suara, Posisi Knalpot Juga Berpengaruh Banget Sama Polusi Udara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Faktanya, Kupas Bawang 4 Karung, Yeyet Cuma Dapat Rp40 Ribu

Makam Bung Karno di Blitar Kini Bisa Diziarahi 24 Jam

6 Doa Tolak Bala Saat Bencana Mengintai

TPA Jatibarang Masuk Mode Siaga

Agustina Klaim Persiapan MTQ Nasional Sudah 80 Persen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Dari Ojol sampai Penyapu Jalan Ketemu di Dapur Marhaen, Nasi Lodeh Nyaris Ludes

Mei 11, 2026
Ilustrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Politik

Partai Orba ‘Ngotot’ Pilkada Balik ke DPRD, Ini Parpol yang Merapat Masuk Barisan

Desember 29, 2025
Info

Ansor Semarang Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan

Juli 5, 2026
Daerah

Satu Aplikasi Buat Semua Urusan, Pemkot Luncurkan SDGs

Mei 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pelapor Kasus Kripto Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar, Diperiksa Polisi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?