BACAAJA, SEMARANG – Proyek smart classroom untuk sekolah setingkat SMP di 13 kabupaten/kota di Jateng bermasalah nih. Ada dugaan korupsi. Sekarang lagi diusut kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut dugaan penyimpangan proyek smart classroom. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari pihak penyedia.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ade Hermawan, mengatakan penyidikan masih berjalan. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan smart classroom yang bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Jawa Tengah.
Bacaaja: Sempat Bersitegang, Kejati dan Polda Jateng Pamer Kekompakan
Bacaaja: PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara
“Memang betul kami sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smart classroom tahun anggaran 2024,” kata Ade, Rabu (2/9/2026).
Program tersebut diperuntukkan bagi sekolah tingkat SMP di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Total nilai pengadaannya mencapai sekitar Rp37 miliar.
Penyidik kini mendalami dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Selain itu, Kejati juga menemukan dugaan penggantian label pada barang yang dibeli.
“Di situ terdapat indikasi mark up. Harganya terlalu tinggi, terlalu mahal, juga ada ganti label,” ujar Ade.
Barang yang masuk dalam pengadaan antara lain interactive flat panel (IFP) atau papan tulis digital, komputer, dan router. Jumlahnya disebut lebih dari 200 unit yang tersebar di sekolah-sekolah di 13 daerah.
Untuk mengusut perkara ini, lebih dari 50 saksi telah diperiksa. Penyidik juga mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan ahli untuk melihat proses pengadaan dari awal hingga barang diterima sekolah.
“Kita lihat dari awal sampai ke akhir, bagaimana proses perencanaannya, pelaksanaannya, proses pengirimannya, dan bagaimana barang yang dikirimkan,” kata Ade. (bae)

