Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti menjadi calo seleksi calon pegawai kejaksaan.

Nugroho P.
Last updated: Juni 10, 2025 3:03 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Aib besar menimpa institusi Kejaksaan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti menjadi calo seleksi calon pegawai kejaksaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum Bagus Sutejo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (10/6/2025).

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.

Terdakwa Baiquni tercatat sebagai PNS Kejaksaan sejak 2011. Saat rekrutmen CPNS Kejaksaan pada 2021, ia dipercaya menjadi bagian dari tim pelaksana seleksi.

“Tugasnya saat itu adalah penjaga loker peserta ujian,” ungkap jaksa.

Namun, di balik perannya yang tampak sepele, terdakwa ternyata bermain kotor. Ia diam-diam menawarkan “jalan pintas” kepada para pendaftar untuk lolos seleksi tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk pendaftaran online dan tahapan tes.

Baiquni mematok tarif antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang. Uang sebesar itu ditawarkan dengan iming-iming jaminan lolos jadi pegawai kejaksaan.

Faktanya, semua yang membayar tak satu pun berhasil diterima.

“Tidak ada satu pun pendaftar yang diterima,” tegas jaksa.

Setelah aksi kotornya terungkap, para korban mulai menagih uang mereka. Sebagian uang memang dikembalikan, tapi hingga kini masih ada tujuh orang korban yang belum mendapatkan pengembalian.

Atas perbuatannya, Baiquni dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur negara demi meraup keuntungan pribadi.

“Terdakwa menerima total uang dari para korban sebesar Rp1,07 miliar,” beber jaksa. (bai)

You Might Also Like

Del Monte Ajukan Bangkrut Setelah 138 Tahun, Tertekan Utang dan Perubahan Selera Pasar

Begini Nih Nasib Polisi yang Aniaya Siswa SPN di NTT

Jarak Rumah ke Kantor Setara Semarang-Surabaya, Ibu di Malaysia Kerja Naik Pesawat PP

Tetap Ramai Meski Ada Larangan, Pancuran 13 Guci Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran

Pengamat Kritik Banyaknya Warga Sipil di Lokasi Pemusnahan Amunusi TNI, Pelanggaran SOP?

TAGGED:baiqunicalo kejaksaancalo PNSkejaksaanPegawai Negeri Sipil (PNS)
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aduh Mengkhawatirkan! Kim Jong Hyeok Diisukan Jadi Wasit Laga Jepang vs Indonesia
Next Article Ratusan Pejabat di Jateng Ikuti Retret Lokal Ala Gubernur Luthfi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ridwan Kamil-Atalia Praratya.
Viral

Drama Sidang Cerai Ridwan Kamil, Atalia-Emil Hari Ini Absen, Mediasi Gagal?

Desember 17, 2025
Viral

Gurun Arab Mendadak Putih, Salju Turun Bikin Geger, Fenomena Apa ya?

Desember 26, 2025
Tips

Jangan Salah Paham, Lima Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS

Desember 29, 2025
Tips

Ambisi Orangtua Kelewat Tinggi, Anak Bisa Jadi Takut Makan

Mei 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?