BACAAJA, JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak disebut masih berusia di bawah 10 tahun.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu, (13/5/2026).
Menurut Meutya, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Karena itu, dia meminta semua pihak ikut menjadi garda edukasi untuk melindungi anak-anak dan keluarga dari praktik judi daring.
Baca juga: HP Bocah Ikut Kebobolan, Judol Kini Masuk Sampai Ruang Keluarga
Dia menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya lewat pemblokiran situs atau penindakan hukum. Literasi digital dan kesadaran masyarakat dinilai jauh lebih penting.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini,” ujarnya. Meutya mengaku prihatin dengan dampak judi online terhadap perempuan dan anak.
Banyak keluarga disebut kehilangan stabilitas ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga karena ada anggota keluarga yang kecanduan judi daring. “Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga,” katanya.
Pemblokiran Situs
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun dia menilai langkah itu harus dibarengi kerja sama lintas sektor agar lebih efektif.
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku juga harus diperkuat karena situs baru terus bermunculan meski sudah diblokir.
“Kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujarnya. Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang makin agresif menyasar pengguna Indonesia. Pemerintah disebut sudah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
Baca juga: 320 WNA Sindikat Judol Internasional Digulung Polisi, Siapa Beking Mereka?
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” katanya. Dia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk menjadi benteng utama pencegahan judi online. “Terutama para ibu dan seluruh keluarga, lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini,” tuturnya.
Kalau bocah SD sekarang lebih cepat hafal istilah “scatter” daripada perkalian, mungkin masalahnya memang bukan cuma di internet, tapi juga di seberapa lambat orang dewasa sadar kalau judol sudah nongkrong di ruang keluarga. (tebe)

