BACAAJA, SEMARANG – Polemik pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kota Semarang, diseret ke ranah hukum. Warga terdampak proyek melaporkan dugaan perusakan lingkungan.
Dalam surat tanda terima pengaduan bernomor STPA/121/IX/2026/Ditreskrimsus Polda Jateng, laporan itu berkaitan dengan dugaan perusakan sejak Agustus 2025.
Pendamping warga dari Yayasan Forum Advokasi Rakyat (YFAR), John Arie Nugroho, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pembangunan Pakuwon Mall.
Bacaaja: 19 Rumah Warga Dilaporkan Terdampak Proyek Pakuwon Mall Semarang, Apa yang Dilakukan DLH?
Bacaaja: Pengamat Lingkungan Beri Peringatan: Laju Pembangunan Jangan Korbankan Alam
“Intinya kami melaporke dugaan perusakan lingkungan berdasar UU 32 Lingkungan Hidup. Karena kami menyakini amdal pakuwon blm terbit,” kata John saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Pihak warga sebelumnya telah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang untuk menanyakan dokumen lingkungan proyek tersebut.
Ia memperoleh informasi bahwa dokumen yang tersedia berupa UKL-UPL. Ia mempertanyakan kesesuaian dokumen tersebut dengan skala proyek Pakuwon Mall.
Proyek itu disebut memiliki luas lahan sekitar 22,7 hektare dengan bangunan retail 11 lantai.

Persoalan ini juga berkaitan dengan keluhan warga di sekitar proyek. Sedikitnya 19 rumah warga disebut mengalami kerusakan, seperti retakan pada bagian dinding dan lantai.
Dalam surat pengaduan, tujuh dari 19 rumah yang disebut terdampak merupakan rumah milik pelapor. Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan Pakuwon Mall.
Kini, warga bersama pendampingnya meminta dugaan tersebut diperiksa melalui jalur hukum. Mereka mempertanyakan status dokumen lingkungan proyek serta dampaknya terhadap rumah-rumah warga di sekitar lokasi. (bae)

