BACAAJA, SEMARANG – Kasus dosen UIN Walisongo terduga pelaku pencabulan dan kekerasan seksual kembali viral di jagat maya. Khususnya di platform media sosial (medsos) TikTok.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen UIN Walisongo Semarang kembali menjadi perbincangan di media sosial. Video mengenai kelanjutan kasus tersebut kembali viral setelah diunggah akun TikTok @uinwsproblematik pada 18 Agustus 2026 dan mendapat banyak respons dari warganet.
Menanggapi kembali ramainya pembahasan kasus tersebut, pihak UIN Walisongo memastikan penanganan di tingkat kampus telah selesai. Saat ini, proses penjatuhan sanksi terhadap terduga telah berada di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Walisongo, Nur Hasyim, mengatakan kampus tidak pernah menghentikan proses penanganan kasus tersebut.
Bacaaja: Pria Begitar di Balik Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIN Walisongo, Kampus Bentuk Tim Gabungan
Bacaaja: Kasus UI Jadi Alarm Keras! UIN Walisongo Gas Penyadaran Kolektif Cegah Kekerasan Seksual
“UIN Walisongo sudah melakukan upaya-upaya yang diperlukan. Mulai dari Satgas PPKS yang melakukan proses investigasi hingga kemudian proses pemeriksaan,” ujarnya kepada bacaaja.co saat di hubungi via telpon, Selasa (2/9/2026).
Ia menjelaskan, Satgas PPKS telah menyelesaikan proses investigasi dan menyerahkan hasilnya kepada Rektor UIN Walisongo pada 10 Juni 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, Rektor membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual UIN Walisongo. Tim ini mulai bekerja pada 18 Juni 2026 dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.
Proses tersebut kemudian menghasilkan laporan serta rekomendasi sanksi yang diserahkan kepada Rektor pada 22 Juli 2026.
Menurut Nur Hasyim, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara hati-hati agar proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses ini mulai dari Satgas sampai kemudian Tim Penanganan Kekerasan Seksual dilakukan sangat hati-hati agar pemeriksaannya benar secara prosedur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Namun, setelah mempelajari rekomendasi dari tim penanganan, UIN Walisongo tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi sebagaimana yang direkomendasikan.
Hal itu karena terduga dalam kasus tersebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sementara bentuk pelanggaran disiplin dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada dalam kewenangan Menteri Agama.
Karena itu, Rektor UIN Walisongo meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tersebut ke Kementerian Agama.
“Kalau dari UIN sudah selesai. Satgas investigasi sudah selesai, tim pemeriksa juga sudah selesai. Sekarang prosesnya sedang berjalan di Kementerian Agama,” jelasnya.
Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo, Dr. Kurnia Muhajarah, M.SI, juga membenarkan bahwa hasil investigasi dan rekomendasi dari internal kampus telah diteruskan ke pusat.
Menurut dia, setelah proses penanganan dilakukan oleh Satgas PPKS dan PSGA, hasil investigasi diserahkan kepada Tim Penanganan Kekerasan Seksual yang dibentuk Rektor. Selanjutnya, laporan dan rekomendasi disampaikan kepada Rektor untuk diteruskan ke Kementerian Agama.
“Rektor mengirimkan hasil laporan dan rekomendasi kepada Kemenag Pusat dan mengutus dua pimpinan untuk mengawal berkas,” katanya.
Kini, pihak kampus menunggu keputusan Kementerian Agama terkait rekomendasi sanksi yang telah disampaikan.
Sementara proses di tingkat kementerian berjalan, UIN Walisongo memastikan terduga telah dibebaskan dari seluruh tugas tridarma perguruan tinggi sejak awal kasus mencuat.
Pembebasan tugas tersebut mencakup kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik di fakultas tempat terduga bertugas maupun di program pascasarjana.
Nur Hasyim menegaskan, kembali viralnya kasus tersebut tidak berarti proses penanganan berhenti. Menurut dia, seluruh proses pemeriksaan di tingkat kampus telah rampung dan kini UIN Walisongo terus mengawal proses yang berada dalam kewenangan Kementerian Agama.
“Komitmen UIN adalah tidak mendiamkan kasus ini. Pimpinan UIN berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya. (dul)

