BACAAJA, SEMARANG – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Bella Puspita Sari di Pengadilan Negeri Semarang akhirnya rampung. Setelah serangkaian sidang dan pemeriksaan bukti, perkara ini sekarang tinggal menunggu nasib di Mahkamah Agung.
“Sudah selesai. Tinggal penandatanganan berita acara, yang menjadi penanda bahwa pemeriksaan telah usai,” ujar kuasa hukum Bella, Reyhan Abdillah, Senin (18/5/2026).
Selanjutnya, seluruh berkas perkara bakal dikirim ke Mahkamah Agung. Di sanalah nanti hakim MA yang akan menentukan apakah permohonan PK Bella diterima atau tidak.
Bacaaja: Ahli Bongkar Hasil Audit Janggal, Bella Minta Bebas dari Penjara
Bacaaja: Jerit Tangis Bella di PN Semarang, Sudah Lama Terpisah dari Bayinya: “Saya Pengen Pulang!”
Tim kuasa hukum berharap fakta-fakta yang mereka bongkar selama sidang bisa dipertimbangkan. Termasuk sejumlah novum atau bukti baru yang sebelumnya belum pernah muncul di persidangan awal.
Dalam sidang terakhir itu, pengacara Bella juga menyerahkan beberapa lampiran tambahan. Lampiran itu dipakai untuk melengkapi novum yang sudah diajukan sebelumnya.
“Penyerahan lampiran sudah diserahkan semuanya untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata kuasa hukum lainnya, Dimas Adyaksa.
Beberapa nama ahli dan saksi juga ikut dimasukkan dalam lampiran tambahan itu. Di antaranya Reyhan Abdillah untuk novum N2 dan N6, Harianto Teguh untuk novum N3, serta Yulianti terkait novum N4 dan N5.
Pihak kuasa hukum menegaskan, setelah tahap ini selesai, PN Semarang sudah tidak lagi memutus perkara. Pengadilan negeri hanya memeriksa administrasi dan jalannya sidang PK.
Soal hasil akhir, semuanya kini ada di tangan Mahkamah Agung. Tim Bella memperkirakan putusan baru keluar sekitar tiga bulan ke depan.
Sambil menunggu putusan, pihak Bella berharap perkara ini terus dikawal publik. Mereka ingin hakim MA benar-benar melihat fakta persidangan dan bukti baru yang diajukan. (bae)

