Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan

R. Izra
Last updated: Maret 14, 2026 4:43 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ketua Pengawas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicolas Nyoto Prasetyo.
Ketua Pengawas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicolas Nyoto Prasetyo.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Drama dana nasabah di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) akhirnya mulai menemui titik terang. Usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI, pengurus BLN buka suara dan memastikan dana ribuan nasabah akan dikembalikan.

Ketua Pengawas BLN, Nicolas Nyoto Prasetyo, mengatakan pihaknya punya komitmen untuk mengembalikan seluruh dana anggota dan penyerta modal. Meski begitu, prosesnya akan dilakukan secara bertahap.

“Pengurus memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang menjadi hak anggota dan penyerta modal, yang jumlahnya sekitar 41.000 orang,” kata Nicolas di Semarang, Kamis (12/3/2026).

Bacaaja: Aktivis KontraS Diteror Siram Air Keras, Begini Reaksi Kapolri
Bacaaja: 2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

Total dana yang harus dikembalikan diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Menurut Nicolas, proses pengembalian sebenarnya sudah mulai berjalan sejak awal Maret 2026.

BLN disebut sudah melakukan transfer kepada anggota dengan nilai penyertaan modal kecil terlebih dahulu.

“Mulai 10, 11, dan 13 Maret 2026 sudah ada transfer kepada anggota dengan nominal kecil. Selanjutnya akan terus dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Targetnya, proses pengembalian dana berlangsung mulai Januari hingga Juni 2026, sambil menyiapkan sistem dan infrastruktur pembayaran untuk seluruh anggota.

Nicolas juga menanggapi langkah sejumlah nasabah yang melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pengurus BLN menghormati langkah hukum yang ditempuh para anggota dan siap bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.

Saat ini kasus tersebut juga tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah, tepatnya oleh Ditreskrimsus.

Untuk mempercepat pengembalian dana, pengurus BLN juga melakukan reshuffle Komisi Penyelesaian Kewajiban (KPK) Nasabah.

Nicolas mengaku ada beberapa hal yang dinilai tidak berjalan maksimal dalam tim sebelumnya.

“Kami merasa ada yang tidak beres di KPK yang dibentuk sebelumnya. Sekarang tim baru sudah bekerja untuk mempercepat proses pengembalian dana,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BLN Agus Widarto mengatakan koperasi sebenarnya masih memiliki sejumlah aset bernilai besar.

Salah satunya adalah tambang pasir di Kalimantan yang saat ini sedang diinventarisasi. BLN juga tengah mencari investor untuk mengoptimalkan aset tersebut.

“Sumber daya kami masih ada. Kami pastikan dana nasabah bisa dikembalikan,” kata Agus.

Kasus sudah naik ke penyidikan

Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan. Djoko Julianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menyebut kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi juga telah menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga sebagai tersangka.

“Kami sudah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menghitung kerugian dari ribuan korban,” kata Djoko.

Untuk memastikan nilai kerugian secara detail, kepolisian juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (*)

You Might Also Like

Ketangkap OTT, Kekayaan Ardito Bikin Warganet Angkat Alis

Tingkah Pelajar Semarang Beli Celurit 1,5 Meter, Berujung Nangis Diciduk Polisi

Pegawai Kementrian HAM, Gugat Menteri Pigai, Nah Loh…..

Kedua Ortu Chiko Polisi, Bagaimana Nasib Penanganan Kasusnya?

Pengusaha Jateng Baku Hantam, Pengurus HIPMI Ngaku Dipiting dan Diinjak

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Solo, Respati Ardi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mojosongo yang berada di Jalan Busukan Timur No.8A RT 2 RW 27, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Jumat (13/3/2026) siang. Menu MBG Dikeluhkan Tak Layak, Wali Kota Solo Respati Langsung Sidak SPPG Mojosongo
Next Article Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam. Sosok Andrie Yunus, Aktivis HAM Korban Teror Air Keras: Berani Geruduk Rapat RUU TNI

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla yang akrab disapa JK (tengah). (dul)

Ancaman Kekeringan Mengintai, JK Kerahkan PMI Genjot Distribusi Air Bersih

Ilustrasi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Anomali! Cerita Perwira Polisi Pegawai KPK Peras Tersangka Korupsi Bupati Pemalang

Guys.. Nyamuk Jantan Baik, yang Hisap Darah Nyamuk Betina

Prabowo Bidik Indonesia Bebas Gunung Sampah

Isu Santet Berujung Maut, Lansia Tewas Dipukul

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan

Maret 15, 2026
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hukum

Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

Januari 6, 2026
Ketua IDI Jateng, Dr. Telogo Wismo Agung Durmanto (tengah) saat berada di kantornya bersama pengurus IDI. (bae)
Hukum

IDI Jateng Pasang Badan, Gak Terima Dokter RSI Sultan Agung Jadi Korban Kekerasan Keluarga Pasien ‘Sultan’

September 8, 2025
INTEROGASI WNA--Petugas Imigrasi menginterogasi WNA China dan WNI yang diduga terlibat dalam aksi love scamming dari Semarang. (ist)
Hukum

4 Warga China Ditangkap di Semarang, Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional

Juni 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?