Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Daftar Perangkat Desa Kok Kayak “Bayar Tiket Masuk”?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Daftar Perangkat Desa Kok Kayak “Bayar Tiket Masuk”?

Kalau daftar kerja biasanya kirim CV, di kasus ini malah diduga pakai “amplop jalan”. KPK lagi bongkar cerita di balik pendaftaran perangkat desa yang katanya nggak sekadar administrasi biasa.

T. Budianto
Last updated: April 4, 2026 8:27 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus ngulik alur penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Fokus terbaru penyidik: proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa. Alias, gimana sih “mekanisme” duit itu bisa jalan? Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang pendalaman ini dilakukan lewat pemeriksaan enam saksi pada 2 April 2026.

Baca juga: Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo

“Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” ujarnya ke wartawan, Jumat (3/4/2026). Saksi yang dipanggil bukan kaleng-kaleng, mulai dari calon perangkat desa hingga pejabat daerah.

Di antaranya calon perangkat dari Desa Sukorukun, Sidoluhur, dan Trikoyo, lalu Kepala Desa Slungkep, pihak swasta, sampai Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati.

Berawal OTT

Kasus ini sendiri awalnya kebongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Sehari setelahnya, Sudewo dan tujuh orang lainnya langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Nggak pakai lama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, ada juga tiga kepala desa: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Baca juga: KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo

Belum selesai di situ, Sudewo juga terseret kasus lain, dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kalau daftar perangkat desa harusnya soal kompetensi, bukan “berapa setor di depan”. Tapi di kasus ini, yang diuji bukan kemampuan, melainkan isi dompet. Dan ironisnya, yang lolos seleksi justru yang paling tebal amplopnya, bukan paling siap kerjanya. (tebe)

You Might Also Like

Rismon Balik Bantah Tuduh JK Keras, Malah Seret AI

Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah

Warga Kalbar Tersangka Penyelundupan Ratusan Ton Bawang Bombai di Semarang

Amarah Warga Meledak, Mapolsek Madina Dibakar Siang Hari

Pengakuan Getir Ayah Korban Ashari Pati: Anak Dipondokin Biar Pinter, Malah Dilecehin Kiai

TAGGED:KPKsudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tujuh Ribu Lebih Personel Gabungan Amankan Perayaan Paskah di Jateng
Next Article PSIS Siap Tempur!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KORBAN TREATMENT KECANTIKAN - Peradi SAI Semarang menegaskan, korban yang wajahnya rusak setelah melakukan treatment kecantikan, bisa menggugat klinik kecantikan yang bersangkutan. (dul)

Wajah Rusak Setelah Treatmen Kecantikan? Peradi SAI Tegaskan Korban Bisa Gugat Klinik

PERSIAPAN DINI - Wakil Ketua DPRD Jateng, M Saleh, minta pemerintah menyiapkan mitigasi bencana sejak dini. (ist)

Jateng Terancam Kemarau Panjang, M Saleh Wanti-wanti Soal Air dan Pangan

Daop 4 Tutup Enam Perlintasan Liar Sepanjang 2026

MATA UANG - Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dolar AS.

Terpuruk! Rupiah Semakin ‘Sujud’ di Kaki Dolar AS, Tembus Rp17.727 per USD

Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Huntara Disiapkan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Mbak Ita-Alwin Keluar Penjara, Bukan Bebas tapi Izin Nikahin Anak

September 26, 2025
Sekitar 150 orang dari Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi tumplek di depan kantor KPK, tuntut usut tuntas dugaan keterlibatan Gus Yazid dalam pusaran korupsi BUMD.
Hukum

Aksi Massa di Kejagung dan KPK: Tangkap Gus Yazid Sekarang Juga!

Oktober 21, 2025
Hukum

Polisi Usut WNA Tiongkok yang Oleng Nabrak Pemotor

Desember 5, 2025
Hukum

MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Maret 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Daftar Perangkat Desa Kok Kayak “Bayar Tiket Masuk”?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?