BACAAJA, SEMARANG — Kasus dugaan treatment gagal dan malpraktik di klinik kecantikan belakangan makin sering jadi perbincangan. Mulai dari wajah iritasi, kulit rusak, sampai efek samping yang bikin korban stres sendiri.
Masalahnya, banyak orang ternyata masih bingung harus ngapain ketika merasa dirugikan setelah treatment. Apakah bisa lapor? Bisa gugat? Atau malah cuma bisa pasrah?
Menurut advokat Hirda Rahmah, pasien sebenarnya punya hak hukum kalau merasa dirugikan akibat treatment kecantikan maupun tindakan medis tertentu.
Bacaaja: Glowing Instan Bisa Berujung Petaka, dr. Teddy: Gak Segampang Itu, Kecantikan Bukan Sulap
Bacaaja: Mau Glowing Malah Pusing? BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik dan Treatment Asal-asalan
Hal itu disampaikan Hirda dalam diskusi “Petaka Kosmetika? Mau Glowing Malah Pusing” di Semarang.
“Kalau pasien merasa dirugikan, sebenarnya ada ruang hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan kalau aturan soal dugaan malpraktik sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.
Jadi, korban nggak cuma bisa menempuh jalur pidana, tapi juga bisa mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata tergantung kasus yang dialami. Tapi Hirda mengingatkan, proses hukum nggak bisa jalan cuma modal cerita atau curhatan di media sosial.
Semua harus punya bukti yang jelas. Dan yang sering disepelekan justru bukti paling penting: nota pembayaran atau invoice treatment.
Menurutnya, dokumen kecil seperti struk, kuitansi, atau bukti transfer bisa jadi petunjuk awal kalau pasien memang pernah melakukan treatment di klinik tertentu.
“Invoice itu justru sering jadi bukti awal adanya hubungan antara pasien dan klinik,” jelasnya.
Selain bukti transaksi, saksi juga punya peran penting.
Saksi bisa berasal dari teman yang ikut datang ke klinik, keluarga yang melihat kondisi wajah korban sebelum dan sesudah treatment, bahkan tenaga medis yang ada di lokasi saat tindakan dilakukan.
Yang nggak kalah penting adalah rekam medis.
Dari situ biasanya bisa terlihat kondisi awal pasien, tindakan yang dilakukan, sampai perkembangan setelah treatment selesai.
Sayangnya, menurut Hirda, masih banyak pasien yang nggak sadar kalau rekam medis sebenarnya hak mereka sendiri.
Padahal dokumen itu bisa sangat penting kalau suatu saat muncul masalah.
Makanya ia menyarankan, kalau muncul keluhan setelah treatment, jangan terlalu lama diam atau berharap kondisi membaik sendiri.
“Segera cek dan kumpulkan bukti-buktinya,” katanya.
Untuk memperkuat dugaan malpraktik, korban juga bisa mencari second opinion atau pemeriksaan dari dokter lain supaya ada penjelasan yang lebih objektif soal kondisi yang dialami.
Meski begitu, Hirda menilai nggak semua kasus harus langsung dibawa ke pengadilan. Kalau pihak klinik mau bertanggung jawab dan kooperatif, penyelesaian lewat mediasi biasanya masih jadi pilihan yang lebih cepat dan simpel.
“Biasanya bisa diselesaikan lewat mediasi atau kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Di akhir diskusi, ia juga mengingatkan masyarakat supaya nggak langsung meluapkan emosi di media sosial sebelum persoalannya jelas.
Karena kalau sampai menyebarkan tuduhan tanpa bukti kuat, justru bisa memunculkan masalah hukum baru. (dul)

