BACAAJA, SEMARANG – Tampil cantik, glowing, awet muda, dan terlihat menarik kini seolah menjadi kebutuhan banyak orang. Tidak hanya perempuan, laki-laki pun mulai akrab dengan berbagai produk skincare hingga treatment kecantikan. Namun di balik tren tersebut, muncul satu pertanyaan penting: apakah semua produk dan treatment yang digunakan benar-benar aman?
Tema itulah yang diangkat dalam program “Titik Kumpul 2 SKS” hasil kolaborasi bacaaja.co bersama Peradi SAI Kota Semarang. Mengusung tema “Petaka Kosmetika? Mau Glowing Malah Pusing”, diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, mulai dari BPOM, praktisi kecantikan, advokat, hingga perlindungan konsumen.
Suasana diskusi terasa santai, tetapi isi pembahasannya cukup serius. Pasalnya, belakangan ini kasus terkait kosmetik berbahaya dan dugaan malpraktik klinik kecantikan semakin sering terdengar.
Bacaaja: Ahli Bongkar Hasil Audit Janggal, Bella Minta Bebas dari Penjara
Bacaaja: Demo Panas di DPRD Jateng! Mahasiswa Soroti Kasus Andrie Yunus, Tolak Peradilan Militer
Moderator membuka acara dengan menyinggung kasus seorang perempuan di Kota Semarang yang diduga mengalami perubahan pada wajahnya usai menjalani treatment di sebuah klinik kecantikan. Mulut korban disebut menjadi tidak simetris dan bagian pipinya terlihat cekung setelah menjalani prosedur tertentu.
Belum lagi kasus yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Mantan finalis Puteri Indonesia berinisial JRF ditangkap Polda Riau pada April 2026 lalu karena diduga melakukan tindakan malpraktik yang menyebabkan sejumlah korban mengalami cacat permanen.
Di sisi lain, BPOM juga menemukan 11 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya selama pengawasan triwulan pertama tahun 2026. Temuan itu menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh asal memilih produk kecantikan hanya karena tergiur hasil instan.
Theresiana Ari Wijayanti, Kepala Tim Informasi dan Komunikasi BBPOM di Semarang. menjelaskan bahwa BPOM memiliki tugas mengawasi berbagai sediaan farmasi, termasuk kosmetik, obat tradisional, suplemen, hingga pangan.
Menurutnya, pengawasan dilakukan bahkan sebelum produk beredar di masyarakat.
“Kalau produk kosmetik sudah memiliki izin edar BPOM, artinya produk tersebut sudah melalui evaluasi dan dinyatakan aman digunakan,” jelasnya pada podcast Titik Kumpul 2 SKS, di kantor bacaaja.co, Senin (18/5/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan. Salah satu cara paling mudah adalah dengan mengecek nomor izin edar BPOM yang biasanya diawali kode “NA”.
Kini pengecekan juga semakin mudah karena masyarakat bisa menggunakan aplikasi BPOM Mobile hanya lewat ponsel.
“Tinggal scan barcode produk. Kalau datanya tidak muncul, masyarakat harus waspada karena kemungkinan produk itu ilegal atau tidak memiliki izin edar,” katanya.
Namun BPOM menegaskan bahwa dalam kasus dugaan malpraktik klinik kecantikan, pihaknya hanya fokus pada pengawasan produk yang digunakan. Sementara tindakan medis atau prosedur treatment menjadi ranah tenaga kesehatan dan instansi terkait lainnya.
Diskusi sore itu pun terasa hidup karena banyak peserta ikut menyimak serius, terutama para perempuan yang memang akrab dengan dunia skincare dan treatment kecantikan.
Selain BPOM, acara ini juga menghadirkan dr. Teddy August dari Immoderma Aesthetics and Wellness Clinic, Peradi SAI Kota Semarang, Hirda Rahmah, S.H., M.H. dari Lo Office Yosep Parera dan Firma Hukum Nusantara, serta Wakil Ketua BPSK Kota Semarang sekaligus Pengurus Yayasan LP2K Jawa Tengah, Ngargono, S.Sos.
Lewat diskusi ini, masyarakat diingatkan bahwa cantik dan glowing memang boleh dikejar, tetapi jangan sampai mengorbankan kesehatan hanya demi hasil instan. Karena pada akhirnya, skincare terbaik tetap dimulai dari rasa aman dan kesadaran memilih produk yang tepat. (dul)

