Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Dalam laporannya, Boyamin mempertanyakan dasar keputusan pengalihan penahanan tersebut. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur bilang Yaqut sakit, tapi juru bicara Budi Prasetyo menyatakan yang bersangkutan sehat. Kondisi ini, menurut Boyamin, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan menimbulkan kesan keputusan dibuat tanpa mekanisme kolegial.

Nugroho P.
Last updated: Maret 25, 2026 9:26 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
KEMBALI DITAHAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Koordinator MAKI Boyamin Saiman resmi melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Boyamin menilai prosesnya nggak transparan, berbeda keterangan antar pejabat KPK, dan berpotensi cacat hukum karena keputusan diduga nggak kolektif. Laporan ini juga menyoroti kemungkinan perlakuan istimewa terhadap Yaqut, yang biasanya tersangka korupsi tetap di rutan KPK.

Dalam laporannya, Boyamin mempertanyakan dasar keputusan pengalihan penahanan tersebut. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur bilang Yaqut sakit, tapi juru bicara Budi Prasetyo menyatakan yang bersangkutan sehat. Kondisi ini, menurut Boyamin, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan menimbulkan kesan keputusan dibuat tanpa mekanisme kolegial.

Boyamin juga menekankan bahwa informasi pengalihan tahanan baru ramai setelah pihak luar mengungkapnya. Hal ini dianggap memperkuat dugaan adanya praktik yang coba ditutup-tutupi di tubuh KPK. Ia menekankan Dewas harus memeriksa etik semua pihak terkait agar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum tetap terjaga.

Dalam laporan tersebut, semua pimpinan KPK turut dilaporkan karena dianggap membiarkan intervensi. Selain itu, juru bicara dan deputi penindakan juga disebut ikut bertanggung jawab. Boyamin menegaskan Dewas perlu menilai kesesuaian keputusan dengan kode etik dan asas persamaan di hadapan hukum.

MAKI menuntut hasil pemeriksaan Dewas disampaikan secara terbuka ke publik. Hal ini penting supaya kepercayaan masyarakat terhadap KPK tetap terjaga. Boyamin menekankan transparansi adalah kunci agar kasus ini nggak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

Kasus ini mencuat setelah Yaqut, eks Menag periode 2020–2024, kembali menjalani penahanan rumah. Sebelumnya, statusnya sempat menjadi tahanan rutan KPK. Proses perpindahan ini yang jadi sorotan utama karena prosedur dan alasannya dianggap kurang jelas.

Menurut Boyamin, pengalihan tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan perlakuan khusus. Padahal, umumnya tersangka kasus korupsi tetap ditahan di rutan KPK. Dugaan perlakuan istimewa ini jadi perhatian serius dalam laporan etik.

Selain itu, ketidaksesuaian antara keterangan pejabat KPK dan kondisi nyata Yaqut juga memperkuat dugaan pelanggaran prinsip profesionalitas. Boyamin menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh. Dewas diminta menindaklanjuti agar tidak ada celah bagi praktik serupa ke depan.

MAKI juga menyoroti dampak reputasi KPK secara keseluruhan. Publik menaruh kepercayaan tinggi pada integritas lembaga antikorupsi. Laporan ini diharapkan jadi pengingat agar setiap keputusan di KPK bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.

Aksi laporan ini sekaligus mengirim sinyal kuat pada semua pejabat KPK. Bahwa pengambilan keputusan terkait tahanan harus jelas, kolegial, dan sesuai kode etik. Boyamin berharap Dewas bisa bekerja cepat agar publik tidak lagi mempertanyakan integritas proses hukum. (*)

You Might Also Like

Was-was Nggak Tuh, 17 Remaja Pelaku Tawuran Mangkang Diburu Polisi

Hati-Hati Surat KPK Palsu Nyasar, Modus Baru Bikin Panik

Pengusaha Jateng Baku Hantam, Pengurus HIPMI Ngaku Dipiting dan Diinjak

Sony Sonjaya Eks-Waka BGN Siap ‘Nyanyi’, Bakal Seret Nama Besar di Kasus Korupsi MBG

Ricuh Dilanjut Bentrok di Tambang Emas Ilegal, Tiga Nyawa Melayang 

TAGGED:Gus YaqutKPKMAKIyaqut cholil qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lebaran Pakai Mobil Dinas, TPP ASN di Temanggung Dipotong
Next Article Lebaran Usai, Sampah Numpuk: Respati Pimpin Apel ASN di TPA

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Warga Takut Kasus Geotermal Dieng Terulang di Gunung Ungaran

CEK KESEHATAN RUTIN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah mendorong seluruh personel untuk mengenali kondisi tubuh melalui pelaksanaan Daily Health Checking. Pemeriksaan rutin kesehatan ini dilakukan bagi personel sebelum memulai aktivitas kerja.

PLN Icon Plus Dorong Penerapan Budaya HSSE melalui Daily Health Checking

AKSI DI GUBERNURAN--Warga yang melakukan aksi jalan kaki dari Gedong Songo membaur dengan massa aksi Jateng Guyub di depan Gubernuran, Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)

Jalan Kaki dari Gedong Songo, Warga Suarakan Penolakan Geotermal di Gubernuran

Tujuh Kafilah Semarang Dapat Hadiah Umrah dari Wali Kota

Belajar Disiplin, Warga Binaan Lapas Purwodadi Jadi Petugas Upacara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sate Berujung Maut, Menantu Klaim Dikasih Jampi-Jampi Bukan Racun

Juni 1, 2026
Hukum

Diburu Semalaman, Akhirnya.. Silmy Datangi Gedung KPK

Juni 4, 2026
Hukum

Kasus Pelecehan Mantan LPAI Jalan di Tempat

Oktober 31, 2025
Hukum

Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang

Maret 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?