Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Dalam laporannya, Boyamin mempertanyakan dasar keputusan pengalihan penahanan tersebut. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur bilang Yaqut sakit, tapi juru bicara Budi Prasetyo menyatakan yang bersangkutan sehat. Kondisi ini, menurut Boyamin, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan menimbulkan kesan keputusan dibuat tanpa mekanisme kolegial.

Nugroho P.
Last updated: Maret 25, 2026 9:26 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
KEMBALI DITAHAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Koordinator MAKI Boyamin Saiman resmi melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Boyamin menilai prosesnya nggak transparan, berbeda keterangan antar pejabat KPK, dan berpotensi cacat hukum karena keputusan diduga nggak kolektif. Laporan ini juga menyoroti kemungkinan perlakuan istimewa terhadap Yaqut, yang biasanya tersangka korupsi tetap di rutan KPK.

Dalam laporannya, Boyamin mempertanyakan dasar keputusan pengalihan penahanan tersebut. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur bilang Yaqut sakit, tapi juru bicara Budi Prasetyo menyatakan yang bersangkutan sehat. Kondisi ini, menurut Boyamin, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan menimbulkan kesan keputusan dibuat tanpa mekanisme kolegial.

Boyamin juga menekankan bahwa informasi pengalihan tahanan baru ramai setelah pihak luar mengungkapnya. Hal ini dianggap memperkuat dugaan adanya praktik yang coba ditutup-tutupi di tubuh KPK. Ia menekankan Dewas harus memeriksa etik semua pihak terkait agar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum tetap terjaga.

Dalam laporan tersebut, semua pimpinan KPK turut dilaporkan karena dianggap membiarkan intervensi. Selain itu, juru bicara dan deputi penindakan juga disebut ikut bertanggung jawab. Boyamin menegaskan Dewas perlu menilai kesesuaian keputusan dengan kode etik dan asas persamaan di hadapan hukum.

MAKI menuntut hasil pemeriksaan Dewas disampaikan secara terbuka ke publik. Hal ini penting supaya kepercayaan masyarakat terhadap KPK tetap terjaga. Boyamin menekankan transparansi adalah kunci agar kasus ini nggak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

Kasus ini mencuat setelah Yaqut, eks Menag periode 2020–2024, kembali menjalani penahanan rumah. Sebelumnya, statusnya sempat menjadi tahanan rutan KPK. Proses perpindahan ini yang jadi sorotan utama karena prosedur dan alasannya dianggap kurang jelas.

Menurut Boyamin, pengalihan tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan perlakuan khusus. Padahal, umumnya tersangka kasus korupsi tetap ditahan di rutan KPK. Dugaan perlakuan istimewa ini jadi perhatian serius dalam laporan etik.

Selain itu, ketidaksesuaian antara keterangan pejabat KPK dan kondisi nyata Yaqut juga memperkuat dugaan pelanggaran prinsip profesionalitas. Boyamin menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh. Dewas diminta menindaklanjuti agar tidak ada celah bagi praktik serupa ke depan.

MAKI juga menyoroti dampak reputasi KPK secara keseluruhan. Publik menaruh kepercayaan tinggi pada integritas lembaga antikorupsi. Laporan ini diharapkan jadi pengingat agar setiap keputusan di KPK bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.

Aksi laporan ini sekaligus mengirim sinyal kuat pada semua pejabat KPK. Bahwa pengambilan keputusan terkait tahanan harus jelas, kolegial, dan sesuai kode etik. Boyamin berharap Dewas bisa bekerja cepat agar publik tidak lagi mempertanyakan integritas proses hukum. (*)

You Might Also Like

Gerakan “Ibu Jogo Anak” Resmi Digas: Saatnya Emak-Emak Turun Tangan Lawan Radikalisme Online!

Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang

Kapolri Listyo Sigit Ngotot Tolak Polri di Bawah Kementerian: Mending Saya Jadi Petani

Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

TAGGED:Gus YaqutKPKMAKIyaqut cholil qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lebaran Pakai Mobil Dinas, TPP ASN di Temanggung Dipotong
Next Article Lebaran Usai, Sampah Numpuk: Respati Pimpin Apel ASN di TPA

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan

Mbah Sunarti, Datang Bertongkat, Pulang Bawa Obat Gratis dan Senyum Lega

Pengobatan Gratis di Panti Marhaen Kembali Diserbu Warga

1.150 Tenaga Pendidik Joging Bareng di Selo

30 Ribu Rumah di Jateng Bakal Dibedah Tahun Ini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Ngebut Belum Jadi, Remaja Keburu Diamankan Polisi Dinihari

Mei 4, 2026
Hukum

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Februari 22, 2026
Hukum

Dukun Gadungan Lampung Selatan, Ritual Tipu-Tipu dan Jejak Sabu

November 12, 2025
Hukum

Ketika “Seragam” Ikut Terseret Kasus Pabrik Narkoba

April 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?