Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dikabarkan Menghilang dari Rutan Jelang Lebaran, Simak Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dikabarkan Menghilang dari Rutan Jelang Lebaran, Simak Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

R. Izra
Last updated: Maret 22, 2026 10:17 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
JALANI PEMERIKSAAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Momen Lebaran 2026 jadi beda buat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Bukannya di rutan, dia justru menjalani status tahanan rumah.

Kasus ini langsung jadi omongan, apalagi Yaqut lagi tersandung dugaan korupsi kuota haji yang lagi disorot publik.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan kalau Yaqut sudah dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Bacaaja: BREAKING NEWS: Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK, Eks-Menag Pakai Rompi Orange
Bacaaja: Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kuota Haji 2023-2024

“Pengalihan dilakukan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” jelasnya.

Makanya, pas Hari Raya Idulfitri (21 Maret 2026), Yaqut memang nggak ada di rutan.

Info soal “hilangnya” Yaqut di rutan ternyata sudah jadi bahan obrolan sesama tahanan.

Hal ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.

“Katanya keluar Kamis malam, terus pas salat Id juga nggak ada,” ujarnya.

Bahkan, menurut dia, hampir semua tahanan sudah tahu soal itu—meski sempat bikin tanda tanya.

Pengajuan dari Keluarga

Ternyata, status tahanan rumah ini bukan tiba-tiba.

Keluarga Yaqut sudah lebih dulu mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026. Setelah dipelajari, KPK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Meski nggak lagi di rutan, bukan berarti bebas. KPK memastikan:

  • Yaqut tetap dalam pengawasan
  • Proses hukum tetap berjalan
  • Status tahanan rumah ini sesuai prosedur

Cuma Sementara, tapi Tetap jadi Sorotan

Yang penting dicatat: status tahanan rumah ini sementara.

“Pengalihan ini tidak bersifat permanen,” tegas KPK.

Sampai kapan? Belum ada kepastian. KPK bilang bakal update lagi ke publik kalau ada perkembangan baru.

Perubahan status ini jelas bikin banyak orang bertanya-tanya. Apalagi kasusnya termasuk yang sensitif dan jadi perhatian luas.

Apakah status ini bakal berubah lagi? Kita tunggu update berikutnya. (*)

You Might Also Like

Diskon Tol Berlaku Lagi, Bikin Perjalanan Arus Balik ke Jakarta Jadi Lebih Murah

Keluarga Terlapor Kasus Foto AI Cabul Minta Damai, Begini Respons Menohok Kuasa Hukum Korban

Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang Berbuntut Panjang, BGN Pecat 137 Kepala SPPG

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Tampung Uang Haram ATR/BPN

TPPD Jateng Resmi Dibubarin, Pengamat Singgung Beban Anggaran

TAGGED:Gus YaqutheadlineKPKmantan menagmenghilang dari rutantahanan rumah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi ledakan. Fakta Ledakan Rumah di Semarang: dari Bubuk Petasan hingga Siswa SD Tewas
Next Article “Mudik Santuy Aja, Bro! Jateng Dijaga Ketat”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Seniman senior Yogyakarta Susilo Nugroho, yang dikenal luas lewat karakter ikonik Den Baguse Ngarsa.

Den Baguse Ngarsa Berpulang, Dunia Seni-Budaya Jogja Kehilangan Salah Satu Cahaya Terangnya

Jepang Kekurangan Tenaga Sopir

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ekonomi

KPK Klaim Selamatkan Duit Daerah, Angkanya Tembus Triliunan, Banyak Juga Bos?

Januari 1, 2026
PAKAI ROMPI--Petugas kejaksaan memakaikan rompi tahanan AKPB Basuki usia sidang vonis. (bae)
Hukum

AKBP Basuki Dihukum 6 Tahun Penjara, Polri Didesak Segera Lakukan Pemecatan

Mei 21, 2026
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (ist)
Info

Lima Kelurahan di Semarang Dibayangi Krisis Air Bersih, Agustina Beber Langkah Penanganan

Juli 27, 2026
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry. (narakita/grafis/tera)
Hukum

Cuci Uang Hasil Korupsi Sawit Ditjen Bea Cukai? Kejagung Geledah Money Changer di Mal Jakarta

Januari 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dikabarkan Menghilang dari Rutan Jelang Lebaran, Simak Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?