Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Karier Aipda Robig Zaenudin di Polri resmi tamat. Banding atas pemecatannya ditolak usai ia terbukti menembak hingga menewaskan siswa SMKN 4 Semarang.

T. Budianto
Last updated: Agustus 14, 2025 9:21 pm
By T. Budianto
1 Min Read
Share
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Perjuangan Aipda Robig Zaenudin buat bertahan di institusi Polri resmi mentok. Komisi Banding Kode Etik Polri ngegas dengan keputusan menolak permohonan bandingnya terkait vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasusnya? Penembakan yang merenggut nyawa siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto bilang, sidang banding yang digelar Kamis (14/8) udah final. Putusan itu bakal diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf resmi dan ditandatangani Kapolda Jateng.

“Pertimbangannya jelas, yang bersangkutan terbukti bersalah dan perbuatannya sudah merusak citra Polri,” tegas Artanto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara plus denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan kepada Robig. Ia dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena kekerasannya mengakibatkan korban meninggal dan luka.

Dengan ditolaknya banding ini, pintu untuk kembali berseragam Polri resmi tertutup. Robig kini hanya bisa menjalani sisa hukuman di balik jeruji besi. (*)

You Might Also Like

Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?

Nama Besar Bekasi Tersandung, Ade Kuswara Dijemput KPK, Segini Hartanya

Pengamat: ‘Perang’ Antaraparat Untungkan Publik, tapi Bikin Was-was

KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo

Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma

TAGGED:Aipda Robigkabid humas polda jatengpolda jatengsiswa smkn tewas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kolaborasi UNNES dan Griya Svara Hadirkan E-Modul Interaktif, Bikin Belajar Vokal Makin Seru
Next Article Gus Yasin Ajak Pramuka Jadi Teladan di Era Digital, Bukan Cuma Pandai Baris-Berbaris

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kasus Rekam Polwan Heboh, Briptu BTS Masih Aktif Bertugas

April 8, 2026
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Daftar Perangkat Desa Kok Kayak “Bayar Tiket Masuk”?

April 4, 2026
Ilustrasi polisi sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP.) (grafis/wayu)
Hukum

Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Misteri 4 Sidik Jari di Lakban

November 27, 2025
PETUNJUK KUAT - Jepit rambut menjadi petujuk kuat identitas kerangka manusia yang ditemukan di tebing Tol Jangli, Kota Semarang. (ist)
Hukum

Pria Blora dan Jejak Terakhir Percakapan Mozza, Menguak Tabir Misteri Hilangnya Gadis 18 Tahun

September 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?