Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Karier Aipda Robig Zaenudin di Polri resmi tamat. Banding atas pemecatannya ditolak usai ia terbukti menembak hingga menewaskan siswa SMKN 4 Semarang.

T. Budianto
Last updated: Agustus 14, 2025 9:21 pm
By T. Budianto
1 Min Read
Share
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Perjuangan Aipda Robig Zaenudin buat bertahan di institusi Polri resmi mentok. Komisi Banding Kode Etik Polri ngegas dengan keputusan menolak permohonan bandingnya terkait vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasusnya? Penembakan yang merenggut nyawa siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto bilang, sidang banding yang digelar Kamis (14/8) udah final. Putusan itu bakal diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf resmi dan ditandatangani Kapolda Jateng.

“Pertimbangannya jelas, yang bersangkutan terbukti bersalah dan perbuatannya sudah merusak citra Polri,” tegas Artanto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara plus denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan kepada Robig. Ia dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena kekerasannya mengakibatkan korban meninggal dan luka.

Dengan ditolaknya banding ini, pintu untuk kembali berseragam Polri resmi tertutup. Robig kini hanya bisa menjalani sisa hukuman di balik jeruji besi. (*)

You Might Also Like

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur

Cuma Pakai Sandal ke KPK, Sudewo Ditetapkan sebagai Tersangka bersama 3 Orang Lainnya?

Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan

Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang

“Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui

TAGGED:Aipda Robigkabid humas polda jatengpolda jatengsiswa smkn tewas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kolaborasi UNNES dan Griya Svara Hadirkan E-Modul Interaktif, Bikin Belajar Vokal Makin Seru
Next Article Gus Yasin Ajak Pramuka Jadi Teladan di Era Digital, Bukan Cuma Pandai Baris-Berbaris

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Siswa SD Serengan Diajak Kenali Bahaya Cyberbullying

Tapak Suci Dorong Anak Muda Jadi Jagoan yang Punya Karakter

Jangan Sampai Bisnis Cuma Modal “Yang Penting Laku”

Petani Jateng Mulai Tinggalkan Pompa Diesel

Kursi Komisioner KI Jateng Dibuka

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mahasiswa Untag audiensi usai aksi mendesak pengusutan kasus kematian Levi, dosennya, Rabu (19/11/2025).
Hukum

Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

November 20, 2025
Hukum

Niat Meniru Konten Dewasa, Guru SD Kini Tersandung Kasus

Juni 25, 2026
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.
Hukum

Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan

Desember 26, 2025
Hukum

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

September 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?