Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?

Meski pintu banding telah tertutup, Aipda Robig Zaenudin belum mau berhenti melawan. Terpidana kasus penembakan siswa SMK di Semarang itu disebut masih akan mengajukan kasasi demi mencari keadilan.

T. Budianto
Last updated: Oktober 9, 2025 3:19 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DENGARKAN VONIS: Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak siswa SMK di Semarang (mengenakan rompi) berdisi usai mendengar sidang vonis Agustus lalu. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Belum juga menyerah. Meski bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi Semarang, Aipda Robig Zaenudin dikabarkan masih akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Penasihat hukumnya, Bayu Arief Anas Gufron, mengatakan peluang kasasi masih terbuka lebar. Ia menyebut kliennya kemungkinan besar akan menggunakan haknya itu. “Kalau dugaan saya mestinya kasasi,” ujarnya, Kamis (9/10).

Menurut Bayu, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan keluarga Robig. Istri sang terdakwa disebut sedang berdiskusi dengan suaminya untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kalau terkait kasasi itu, kemarin kami baru komunikasi sama istrinya,” kata Bayu.

Ia menambahkan, dirinya belum sempat menemui langsung Robig di Lapas. Setelah pertemuan itu, keputusan soal kasasi baru akan diambil. “Saya pesan ke istrinya untuk disampaikan dulu hasil bandingnya. Terus kalau mau ada upaya hukum, ya kasasi itu,” ucap Bayu.

Batas Waktu Kasasi

Namun, Bayu memperkirakan Robig tak akan diam saja melihat bandingnya ditolak. Secara aturan, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding turun. Bayu juga menuturkan, sidang banding sebelumnya tak digelar tatap muka. Seluruh proses dilakukan lewat sistem e-Terpadu, termasuk pengajuan memori dan kontra memori banding.

“Kami tidak hadir langsung di Pengadilan Tinggi. Semua lewat e-Berpadu saja,” katanya. Dari informasi yang ia terima, pertimbangan majelis hakim di tingkat banding tidak banyak berubah dari putusan Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara ini, mengacu pada putusan banding, Robig tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, Robig saat masih menjadi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Dia menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11) dini hari. Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak, berhasil selamat. (bae)

You Might Also Like

Tolak Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri, Nenek Saudah Dihajar Preman hingga Terkapar

Soal Hantavirus, Puan Minta Pemerintah Transparan

42 Ribu Pesantren, Cuma 51 yang Legal. Serius Nih?

Cordova Edupartment Lanjut Dampingi PSIS Arungi Musim 2026/27

Luthfi Minta Pancasila Hidup di Program Nyata

TAGGED:Aipda Robigheadline
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article ISI BBM - Petugas SPBU sedang mengisi BBM. BBM Campur Etanol, Bikin Mesin Ramah Lingkungan atau Malah Bikin Kantong Jebol?
Next Article Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Lagi-lagi Keracunan MBG! Puluhan Siswa di Tawangmangu Jadi Korban, Guru: Nasi Gorengnya Lembek

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

900 Pelari, Rp 4,5 Miliar Ikut ‘Lari’ ke Desa

Iswar Dorong ITMI Perjuangkan Hak Tunanetra

Lintasan Baru KEK Batang Bikin Pereli Ketagihan

Sultan Agung Fun Run Diserbu Peserta, Ada yang Lari demi Scoopy

Sahoun Purwokerto, Langka tapi Rasanya Nampol

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kurang dari Dua Hari, Polisi Tangkap Dua Terduga Perampok Counter HP di Ambarawa

Agustus 8, 2026
Merlion, ikon negara Singapura.
Tumbuh

Singapura Negara Terkaya Nomor 1 Dunia, Indonesia? Sama Malaysia Aja Kalah Jauh

September 23, 2025
ISI BBM - Ilustrasi pelanggan mengisi BBM di SPBU.
Info

Banyak Motor Warga Mogok setelah Isi Pertalite, Gara-gara Bahlil?

Oktober 29, 2025
DIBAWA PETUGAS: Chiko Radityatama Agung Putra, kreator konten cabul saat dibawa petugas menuju penjara. (Foto: Bae)
Hukum

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Februari 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?