Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma

Jaksa Penuntut Umum menilai Aipda Robig Zaenudin mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya menembak siswa SMK hingga tewas. Dalam sidang di PN Semarang, jaksa menyebut dalih terdakwa tak berdasar dan meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi pembelaan.

T. Budianto
Last updated: Juli 22, 2025 3:01 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI PERSIDANGAN: Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/7). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Jaksa mengkritik Aipda Robig Zaenudin yang mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya menghabisi nyawa siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy. Menurut Jaksa Sateno, perbuatan Aipda Robig menembak rombongan pemuda yang melintas hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang, jelas-jelas merupakan tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena tidak dalam keaadaan terpaksa,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas pledoi dalam sidang PN Semarang, Selasa (22/7). Fakta persidangan mengungkap perbuatan terdakwa tidak memedomani aturan penggunaan senjata dan tidak dibenarkan secara peraturan.

Jaksa juga menanggapi dalih terdakwa yang menyebut korban Gamma tewas bukan hanya karena tembakan melainkan adanya faktor lambatnya mendapat penanganan medis. “Terdakwa hanya mencari-cari alasan, mengada-ngada, sehingga harus ditolak,” ujarnya.

Tolak Pembelaan

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa Aipda Robig maupun penasihat hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig Zaenudin dituntut pidana 15 tahun penjara karena dinilai bersalah menembak rombongan siswa yang melintas dengan sepeda motor, sehingga menyebabkan korban tewas dan korban luka.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” ucap Jaksa Sateno saat membaca surat tuntutan, Selasa (8/7).

Aipda Robig yang saat ini masih berstatus polisi itu juga dituntut pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” lanjut Jaksa.

Jaksa menilai Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. (bae)

You Might Also Like

Kucing Kecil Nempel Terus, Ternyata Ada Alasan Ini

Unik dan Romantis, Tradisi Pencarian Jodoh dari Penjuru Nusantara

Pengamat Lingkungan Beri Peringatan: Laju Pembangunan Jangan Korbankan Alam

Puan Maharani Kirim Surat ke Sekjen PBB: “Stop Drama Berdarah di Gaza!”

Tujuh Fraksi Kompak Tunjangan DPR Dievaluasi

TAGGED:Aipda Robigpenembakan siswa smk semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Petugas Damkar Majenang, Cilacap, menyerahkan Hp yang kepada pemiliknya, Rizal. Saat Hp miliknya hilang, Rizal memilih lapor ke Damkar. Damkar Memang Andalan! Hp Hilang Pelajar Cilacap Lapor Damkar, 20 Menit Langsung Ketemu
Next Article Gandeng PWNU, Pemprov Jateng Akselerasi Pembangunan Umat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KERETA TERTEMPER SEPEDA MOTOR - Tabrakan antara kereta api dengan sepeda motor di Jember. Pemotor disebut mengabaikan peringatan klakson dari masinis. (Instagram @railfanssindo)

Abaikan Klakson Masinis, Pengendara Sepeda Motor Tertemper Kereta Sangkuriang

Nama Perusahaan Dipasang Kurban, Eh Hukumnya Malah Bikin Bingung Banyak Orang

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rumah Heri Black Disisir KPK, Isi Dalamnya Bikin Penasaran Publik

JUARA TURNAMEN CATUR - Siswa SDN 3 Balu, Kecamatan Cepu, Cakti Rajasa Dananjaya Soedarsono, juara turnamen catur tingkat SD se-Kabupaten Blora, pada peringatan Hardiknas. (ist)

Cakti Rajasa Juara Turnamen Catur Hardiknas Tingkat SD di Blora

HP Bocah Ikut Kebobolan, Judol Kini Masuk Sampai Ruang Keluarga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
Unik

Sengkarut Perlintasan KA di Jalan Nasional Banyak Telan Korban, Pemerintah Abai?

Mei 10, 2025
Kejagung mengumumkan status tersangka terhadap bos minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: dok/humas
Unik

Bos Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Tapi Sudah di Singapura

Juli 12, 2025
Peserta aksi massa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang ditangkap polisi dalam kondisi terluka dan hidung patah, Kamis (1/5/2025). (bai)
Unik

Catatan Kelam May Day Semarang: Massa Anarkis, Polisi Brutal, Korban Berjatuhan

Mei 4, 2025
Unik

Jangan Musnahkan Si Wajah Seram, Sahabat Setia Petani

Mei 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?