Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma

Jaksa Penuntut Umum menilai Aipda Robig Zaenudin mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya menembak siswa SMK hingga tewas. Dalam sidang di PN Semarang, jaksa menyebut dalih terdakwa tak berdasar dan meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi pembelaan.

T. Budianto
Last updated: Juli 22, 2025 3:01 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI PERSIDANGAN: Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/7). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Jaksa mengkritik Aipda Robig Zaenudin yang mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya menghabisi nyawa siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy. Menurut Jaksa Sateno, perbuatan Aipda Robig menembak rombongan pemuda yang melintas hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang, jelas-jelas merupakan tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena tidak dalam keaadaan terpaksa,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas pledoi dalam sidang PN Semarang, Selasa (22/7). Fakta persidangan mengungkap perbuatan terdakwa tidak memedomani aturan penggunaan senjata dan tidak dibenarkan secara peraturan.

Jaksa juga menanggapi dalih terdakwa yang menyebut korban Gamma tewas bukan hanya karena tembakan melainkan adanya faktor lambatnya mendapat penanganan medis. “Terdakwa hanya mencari-cari alasan, mengada-ngada, sehingga harus ditolak,” ujarnya.

Tolak Pembelaan

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa Aipda Robig maupun penasihat hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig Zaenudin dituntut pidana 15 tahun penjara karena dinilai bersalah menembak rombongan siswa yang melintas dengan sepeda motor, sehingga menyebabkan korban tewas dan korban luka.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” ucap Jaksa Sateno saat membaca surat tuntutan, Selasa (8/7).

Aipda Robig yang saat ini masih berstatus polisi itu juga dituntut pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” lanjut Jaksa.

Jaksa menilai Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. (bae)

You Might Also Like

Menteri Nusron: Tak Ada Sengketa, Lahan yang Diduduki GRIB Jaya Milik BMKG

Elite PDIP Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto, Ganjar: Semangat!

Napas Terasa Berat? Tujuh Sinyal Paru-Paru Minta Diperhatikan Serius

Lontong Balap: Sepiring Cerita Tentang Surabaya yang Apa Adanya

Kenalan Sama Istilah Sepatu Yuk, dari Formal hingga Santai

TAGGED:Aipda Robigpenembakan siswa smk semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Petugas Damkar Majenang, Cilacap, menyerahkan Hp yang kepada pemiliknya, Rizal. Saat Hp miliknya hilang, Rizal memilih lapor ke Damkar. Damkar Memang Andalan! Hp Hilang Pelajar Cilacap Lapor Damkar, 20 Menit Langsung Ketemu
Next Article Gandeng PWNU, Pemprov Jateng Akselerasi Pembangunan Umat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

PEMER MEDALI--Nava (dua dari kiri) dan koleganya pamer medali usia mengikuti Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Kesaksian Wabup Purworejo hingga Pelari Pemula: Soekarno Run 2026 Bikin Ketagihan

OMZET MENINGKAT--Kedai Bunzen Coffee di kawasan Alun-Alun Utara Keraton Surakarta dipenuhi konsumen yang habis ikut Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Berkah Soekarno Run 2026: UMKM Solo Ketiban Rezeki, Dagangan Laris Sejak Subuh

PAPARAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wasistho menyampaikan pemaparan terkait tanggung jawab industri saat Kunjungan Kerja Panitia Khusus DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri ke Provinsi Jawa Tengah.

Usul Progresif Legislator Muda Andhika Satya: Industri Abaikan Warga dan UMKM Kena Sanksi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Minum Teh Bikin Rahim Kering, Mitos atau Fakta?

Juni 3, 2025
Kejagung mengumumkan status tersangka terhadap bos minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: dok/humas
Unik

Bos Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Tapi Sudah di Singapura

Juli 12, 2025
Unik

Olahraga Nggak Selalu Aman, Pakar Bongkar Risiko Jantung dan Cedera di Siloam Simposium Semarang

September 22, 2025
ALIH FUNGSI LAHAN - Citra satelit menunjukkan adanya pembukaam lahan di kawasan BSB City. (google earth)
Unik

Pengamat Lingkungan Beri Peringatan: Laju Pembangunan Jangan Korbankan Alam

April 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?