Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma

Jaksa Penuntut Umum menilai Aipda Robig Zaenudin mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya menembak siswa SMK hingga tewas. Dalam sidang di PN Semarang, jaksa menyebut dalih terdakwa tak berdasar dan meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi pembelaan.

T. Budianto
Last updated: Juli 22, 2025 3:01 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI PERSIDANGAN: Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/7). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Jaksa mengkritik Aipda Robig Zaenudin yang mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya menghabisi nyawa siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy. Menurut Jaksa Sateno, perbuatan Aipda Robig menembak rombongan pemuda yang melintas hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang, jelas-jelas merupakan tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena tidak dalam keaadaan terpaksa,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas pledoi dalam sidang PN Semarang, Selasa (22/7). Fakta persidangan mengungkap perbuatan terdakwa tidak memedomani aturan penggunaan senjata dan tidak dibenarkan secara peraturan.

Jaksa juga menanggapi dalih terdakwa yang menyebut korban Gamma tewas bukan hanya karena tembakan melainkan adanya faktor lambatnya mendapat penanganan medis. “Terdakwa hanya mencari-cari alasan, mengada-ngada, sehingga harus ditolak,” ujarnya.

Tolak Pembelaan

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa Aipda Robig maupun penasihat hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig Zaenudin dituntut pidana 15 tahun penjara karena dinilai bersalah menembak rombongan siswa yang melintas dengan sepeda motor, sehingga menyebabkan korban tewas dan korban luka.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” ucap Jaksa Sateno saat membaca surat tuntutan, Selasa (8/7).

Aipda Robig yang saat ini masih berstatus polisi itu juga dituntut pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” lanjut Jaksa.

Jaksa menilai Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. (bae)

You Might Also Like

Gadget Guide: Your Go-To Resource for the Latest Tech

Warga Kajen Pati Setia Rawat Tradisi Jeguran Blumbang saat Malam 1 Suro

Pengembangan Koperasi Merah Putih di Semarang, Agustina Gandeng Brida: Banyak Peluang Bisa Diambil

Rahasia Umur Baterai Mobil Listrik yang Jarang Dibahas Orang

Janda Cantiknya Kebangetan yang Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi, Ternyata Begini Kehidupan Aslinya!

TAGGED:Aipda Robigpenembakan siswa smk semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Petugas Damkar Majenang, Cilacap, menyerahkan Hp yang kepada pemiliknya, Rizal. Saat Hp miliknya hilang, Rizal memilih lapor ke Damkar. Damkar Memang Andalan! Hp Hilang Pelajar Cilacap Lapor Damkar, 20 Menit Langsung Ketemu
Next Article Gandeng PWNU, Pemprov Jateng Akselerasi Pembangunan Umat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Tech Unboxed: Unveiling the Most Exciting Gadgets of the Year

April 3, 2023
Pengunjung taman lele yang sedang berfoto di tulisan I LOVE TAMAN LELE. Rabu (24/12/2025). (dul)
Plesir

Jejak Sejarah Taman Lele Semarang: dari Kisah Perang Jawa hingga Jadi Kampung Wisata

Desember 24, 2025
Eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman
Unik

Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara

Juli 2, 2025
Viral

Dua Tragedi Tol Maut Renggut 7 Nyawa di Jateng

Oktober 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?