BACAAJA, SEMARANG – Menjelang Idul Adha, banyak perusahaan mulai sibuk menyiapkan hewan kurban untuk dibagikan ke masyarakat. Ada yang membeli sapi ukuran jumbo, ada juga yang rutin menyalurkan kambing ke berbagai daerah sebagai bagian dari program sosial tahunan. Namun di balik tradisi yang sudah sering dilakukan itu, ternyata ada pembahasan fikih yang belakangan bikin banyak orang terkejut. Ternyata kurban atas nama perusahaan disebut tidak memenuhi syarat kurban dalam hukum syariat Islam.
Pembahasan ini ramai diperbincangkan setelah pakar ekonomi syariah, Ustadz Oni Sahroni, menjelaskan bahwa perusahaan secara status tidak bisa disebut sebagai pihak yang berkurban. Dalam pandangan fikih, kurban merupakan ibadah yang sifatnya sangat khusus dan berkaitan langsung dengan individu atau personal tertentu, bukan badan usaha atau lembaga.
Karena itu, ketika seekor sapi atau kambing diniatkan atas nama perusahaan, maka nilainya bukan lagi ibadah kurban dalam pengertian syariat. Hewan tersebut tetap bisa bermanfaat dan berpahala, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah atau infak hewan potong biasa.
Penjelasan ini membuat banyak orang langsung bertanya-tanya. Sebab selama ini cukup banyak perusahaan yang memasang spanduk bertuliskan “Kurban dari PT ini” atau “Kurban keluarga besar perusahaan itu.” Bahkan di beberapa tempat, kegiatan tersebut sudah menjadi agenda rutin tahunan yang dianggap sebagai bentuk ibadah kurban perusahaan.
Menurut Ustadz Oni Sahroni, masalahnya terletak pada siapa yang menjadi pihak pengkurban. Dalam syariat, ibadah kurban memiliki ketentuan khusus yang sifatnya tauqifi atau ta’abbudi, artinya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tanpa bisa ditafsirkan bebas ataupun dianalogikan sembarangan.
Karena perusahaan bukan individu dan tidak memenuhi syarat sebagai pelaku ibadah kurban, maka hewan yang disembelih atas nama perusahaan tidak bisa disebut kurban secara syariat. Walaupun begitu, bukan berarti kegiatan tersebut sia-sia. Nilainya tetap dianggap sebagai sedekah yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Supaya tetap sesuai syariat, ada alternatif yang dianjurkan. Pertama, hewan kurban tersebut diniatkan atas nama pemilik perusahaan atau individu tertentu yang ditunjuk. Jadi yang menjadi pihak berkurban tetap personal, bukan nama badan usaha.
Alternatif kedua, perusahaan bisa memberikan dana atau hewan kepada karyawan maupun pihak tertentu dalam bentuk sedekah atau infak. Setelah itu, penerima bantuan tersebut yang melakukan kurban atas nama dirinya sendiri. Dengan cara itu, status ibadah kurbannya menjadi sah sesuai ketentuan syariat.
Skema seperti ini mulai banyak dibahas karena dianggap lebih aman secara hukum Islam. Jadi perusahaan tetap bisa berbagi dan membantu masyarakat, tetapi pelaksanaan ibadah kurbannya tetap dilakukan oleh individu yang memang memenuhi syarat sebagai pengkurban.
Dalam bukunya Fikih Kontemporer Terkait Kurban, Ustadz Oni Sahroni juga menegaskan bahwa jika perusahaan tetap memilih memakai nama perusahaan sebagai pengkurban, maka statusnya bukan kurban melainkan infak atau sedekah hewan sembelihan.
Penjelasan tersebut kemudian memunculkan diskusi panjang di media sosial. Banyak netizen mengaku baru mengetahui bahwa ibadah kurban ternyata punya aturan yang cukup detail dan tidak bisa disamakan dengan program sosial biasa.
Sebagian orang mengaku selama ini mengira semua hewan yang disembelih saat Idul Adha otomatis bernilai kurban, tanpa melihat siapa yang diniatkan sebagai pengkurban. Padahal dalam fikih, niat dan pihak yang beribadah punya posisi sangat penting.
Meski begitu, para ulama juga menegaskan bahwa pahala kurban tetap bisa dihadiahkan kepada orang lain. Misalnya kepada keluarga, masyarakat, atau kerabat tertentu. Hal ini pernah dicontohkan Rasulullah SAW ketika berkurban dengan dua kambing gibas lalu berdoa agar kurban tersebut diterima untuk dirinya, keluarganya, dan umatnya.
Selain soal kurban perusahaan, ada pula pembahasan lain yang sering muncul menjelang Idul Adha, yakni hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan seperti ini hampir selalu muncul setiap tahun, terutama dari anak-anak yang ingin menghadiahkan pahala untuk ayah atau ibunya yang telah wafat.
Menurut penjelasan Ustadz Oni Sahroni, berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal hukumnya dibolehkan. Bahkan dalam pandangan mazhab Hanafi dan Hanbali, amalan tersebut termasuk hal yang dianjurkan.
Dasarnya karena ibadah kurban dianggap punya kesamaan dengan sedekah, wakaf, dan haji yang sama-sama mengandung unsur pendekatan diri kepada Allah serta aspek pengeluaran harta. Karena itu, pahala dari ibadah tersebut dinilai bisa dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia.
Sebagian ulama juga memakai dalil tentang sedekah atas nama orang yang wafat. Salah satunya berasal dari kisah seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai ibunya yang meninggal mendadak. Sahabat itu menduga jika ibunya sempat berbicara, maka ia pasti ingin bersedekah.
Ketika sahabat tersebut bertanya apakah ibunya tetap mendapat pahala jika dirinya bersedekah atas nama sang ibu, Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya.” Dari situlah sebagian ulama memahami bahwa pahala amal tertentu bisa dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal.
Penjelasan seperti ini membuat banyak masyarakat mulai lebih memahami bahwa ibadah kurban ternyata punya aturan yang tidak sesederhana kelihatannya. Ada detail niat, status pengkurban, hingga tata cara penyaluran yang semuanya dibahas cukup rinci dalam fikih Islam.
Di sisi lain, pembahasan soal kurban perusahaan juga menjadi pengingat bahwa kegiatan sosial dan ibadah ternyata punya posisi berbeda dalam syariat. Walaupun sama-sama baik, tetapi penyebutan dan niat ibadah tetap harus disesuaikan dengan aturan agama agar tidak keliru dalam praktiknya.
Menjelang Idul Adha tahun ini, diskusi seperti ini diperkirakan masih akan terus ramai dibahas. Banyak orang kini mulai lebih hati-hati memahami tata cara kurban agar ibadah yang dilakukan bukan hanya meriah secara acara, tetapi juga tepat sesuai tuntunan syariat Islam. (*)

