Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: “Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

“Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui

Di balik sepi dini hari, ada transaksi yang nggak kelihatan tapi efeknya bikin kacau. Tembakau sintetis alias “gorilla” diam-diam beredar di kampung. Tapi kali ini, langkahnya terhenti. Polisi turun, jaringan mulai kebuka.

T. Budianto
Last updated: April 22, 2026 5:36 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol, Yos Guntur. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, BOYOLALI- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga soal maraknya penyalahgunaan “gorilla” di area tersebut.

Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol, Yos Guntur, menjelaskan kalau tim langsung bergerak cepat begitu info masuk. Penyelidikan dilakukan, ciri-ciri pelaku dikantongi, dan akhirnya satu nama mengerucut.

Baca juga: Ketika “Seragam” Ikut Terseret Kasus Pabrik Narkoba

Seorang pria berinisial IAS (29), warga Tegalsari, Karanggede, diamankan di rumahnya. Nggak cuma jadi tempat tinggal, rumah itu juga dipakai buat “gudang” barang.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 9 paket tembakau sintetis dengan total berat 8,43 gram. Selain itu, ada juga timbangan digital, satu unit iPhone hitam, dan tas ransel yang diduga jadi alat operasional.

Masih Buron

Dari hasil interogasi, IAS mengaku dapat barang dari seseorang berinisial BAS yang sekarang masih dalam pengejaran. Skemanya sederhana tapi berisiko tinggi: beli Rp1 juta, jual lagi dengan margin Rp500 ribu.

Urusan cuan mungkin kelihatan cepat, tapi risikonya juga nggak main-main. IAS kini harus berhadapan dengan hukum, dijerat pasal berat terkait narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir, tapi awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Ini bagian dari upaya berkelanjutan kami. Tembakau sintetis ini lagi marak dan banyak menyasar anak muda,” tegasnya.

Baca juga: Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

Ia juga mengajak masyarakat buat nggak cuek. Kalau ada tanda-tanda penyalahgunaan narkoba, jangan didiemin. “Peran masyarakat penting banget buat mutus rantai peredaran,” tambahnya.

Di tengah tren cari “cepat untung”, kasus ini jadi pengingat: nggak semua yang instan itu aman. Kadang, yang keliatan cuma selisih Rp500 ribu… tapi yang harus dibayar bisa satu hidup penuh. (tebe)

You Might Also Like

Rantis Brimob Angkut 74 Kg Emas dari Sentul dan Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, Saling Berkaitan?

Demo DPR Polisi Amankan 65 Orang

New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara

Modus COD Motor Bekas Berujung Jebakan, Pelaku Tertangkap

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

TAGGED:dirnarkoba polda jatengpolda jatengtembakau gorilla
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Haji 40 Hari, Bukan Trip Weekend: Pesan Taj Yasin Buat Jemaah Jateng
Next Article Kartini Zaman Now Nggak Cuma Pakai Kebaya, Tapi Berani Ambil Keputusan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Ini Kebakaran atau Pembakaran Ya?” Ganjar Usul 5 Langkah Tangani Bencana Karhutla di Indonesia

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) sedang bekerja mengantar penumpang di tengah kepadatan arus lalu lintas kota.

Cerita dan Harapan Riyan, Ojol di Semarang yang Sambut Baik Revisi UU LLAJ

Akankah Kita Benar-Benar Kehabisan Udara Segar?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)

PCNU Nias Serahkan Uang Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Risywah Muktamar NU di Jombang

PENANGKAPAN EKS-NAPITER -- Kolase foto eks-napiter pelaku pembakaran mi babi di Sukoharjo (kiri) dan petugas yang melakukan penangkapan. (ist)

Dua Polisi Terluka saat Tangkap Eks-Napiter Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi teknologi deepfake AI.
Hukum

Geger Deepfake AI SMAN 11 Semarang: Chiko Bikin Konten Bokis Mengerikan

Oktober 15, 2025
Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief (pegang mik) paparan tentang kerja-kerja advokasi organisasinya, Rabu (21/1/2026). (bae)
Hukum

Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Januari 22, 2026
Hukum

Pelajar 14 Tahun Tewas Usai Diduga Dipukul Kayu

September 8, 2026
EKSEPSI DITOLAK--Hakim menolak eksepsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif di sidang putusan sela kasus korupsi, Senin (29/6/2026). (bae)
Hukum

Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan

Juni 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: “Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?