Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang

R. Izra
Last updated: Juli 21, 2026 3:54 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ada saja cara cari uang. Seorang pria asal Cilacap nekat membawa tiga ekor trenggiling hidup beserta 20 kilogram sisik trenggiling mati ke Kota Semarang untuk dijual.

Aksi itu keburu dipergoki petugas. Eko Oktofian selaku pemilik, jadi tersangka. Kini, kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Selasa (21/7/2026).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, I Surya, mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pada 23 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, polisi kehutanan menghentikan sebuah Suzuki Ertiga di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang.

Saat diperiksa, petugas menemukan tiga ekor trenggiling (manis javanica) yang masih hidup. Satwa dilindungi itu dimasukkan ke dalam dua karung plastik hijau, lalu disimpan di dalam boks styrofoam.

Tak cuma itu, petugas juga menemukan sekitar 20 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam dua karung dan tiga kantong plastik.

Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, yakni Eko Oktofani dan Supriyanto. Berdasarkan hasil penyidikan, tiga ekor trenggiling beserta sisiknya merupakan milik Eko.

“Itu rencananya akan diperjualbelikan di Semarang,” jelas Surya.

Hasil identifikasi ahli memastikan satwa tersebut adalah trenggiling jawa, salah satu satwa yang dilindungi negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (bae)

You Might Also Like

Ketika Hujan Turun Lagi, Kroya-Bantarsari Mulai Siaga Banjir

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

Gudang Rahasia Semarang Simpan Ratusan Ribu Pil Terlarang

Balada Keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Istri Terdakwa, Suami dan Anak Jadi Saksi Sidang Korupsi

Seputar Banjir Semarang: Maryam Hanyut Terseret Arus, Tanggul Mangkang Jebol

TAGGED:cilacapSemarangtrenggilingtrenggiling jawa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pabrik Tutup, Ratusan Pekerja Jepara Harus Bersiap
Next Article Sekolah Rakyat Siap Jalan Akhir Juli, Pemprov Cari Murid SD

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LUDES TERBAKAR-Belasan rumah di lingkungan Asrama Polisi Kota Lama Semarang ludes terbakar, Sabtu (5/9/2026) sore. (bae)

15 Rumah Aspol di Kota Lama Semarang Ludes Terbakar

KEBAKARAN--Petugas tampak berjaga di sekitar lokasi kebakaran Asrama Polisi di dekat Satpas Satlantas Polrestabes Semarang, Kota Lama, Sabtu (5/9/2026). (bae)

Asrama Polisi di Kota Lama Semarang Terbakar, Kabut Asap Ganggu Wisatawan

Ilustrasi skyquake atau gempa langit.

BMKG Sebut Gempa Langit, Ihwal Dentuman Suara Misterius di Bandung dan Sekitarnya

TERSANGKA - Tampang MDFS, pria Blora tersangka kasus pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa. (ist)

Begini Tampang Pria Blora Pembunuh Mozza, Statusnya Kini Tersangka

Bukan Cuma Lapangan Pancasila, Semarang Ikut ‘Dandan’ Sambut MTQ

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi dan jajarannya menunjukkan aneka barang bukti terkait insiden lakalantas Bus PO Cahaya Trans, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eka Setiawan
HukumInfo

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Februari 18, 2026
MANTAN PENYIDIK - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Hukum

Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!

Mei 8, 2026
Fokus

Sport Tourism Bisa Jadi Mesin Baru Penggerak Ekonomi

Juli 29, 2026
Hukum

Modus Donasi Di Stasiun Tugu Berujung Penangkapan Massal Pelaku

Maret 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?