Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang

R. Izra
Last updated: Juli 21, 2026 3:54 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ada saja cara cari uang. Seorang pria asal Cilacap nekat membawa tiga ekor trenggiling hidup beserta 20 kilogram sisik trenggiling mati ke Kota Semarang untuk dijual.

Aksi itu keburu dipergoki petugas. Eko Oktofian selaku pemilik, jadi tersangka. Kini, kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Selasa (21/7/2026).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, I Surya, mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pada 23 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, polisi kehutanan menghentikan sebuah Suzuki Ertiga di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang.

Saat diperiksa, petugas menemukan tiga ekor trenggiling (manis javanica) yang masih hidup. Satwa dilindungi itu dimasukkan ke dalam dua karung plastik hijau, lalu disimpan di dalam boks styrofoam.

Tak cuma itu, petugas juga menemukan sekitar 20 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam dua karung dan tiga kantong plastik.

Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, yakni Eko Oktofani dan Supriyanto. Berdasarkan hasil penyidikan, tiga ekor trenggiling beserta sisiknya merupakan milik Eko.

“Itu rencananya akan diperjualbelikan di Semarang,” jelas Surya.

Hasil identifikasi ahli memastikan satwa tersebut adalah trenggiling jawa, salah satu satwa yang dilindungi negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (bae)

You Might Also Like

Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal

Banjir Datang Lagi, Mangkang Kebanjiran Lagi: Warga sampai Hafal Polanya

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Bekas Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diperiksa KPK: Biar Cepet Clear!

Sidang Sudewo Tetap Jalan, Pendukung Boleh Demo Asal Kalem

TAGGED:cilacapSemarangtrenggilingtrenggiling jawa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pabrik Tutup, Ratusan Pekerja Jepara Harus Bersiap
Next Article Sekolah Rakyat Siap Jalan Akhir Juli, Pemprov Cari Murid SD

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Megawati: “Kudatuli Bukan Debu Sejarah, Itu Luka Demokrasi yang Belum Selesai”

PB Ismapeti Pilih Turun ke Panti Demi Gizi Tepat Sasaran

Ribuan Atlet Muda Siap Adu Gengsi di POPDA

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes

Ilustrasi desa tertinggal di Jateng, tak mempunyai akses jalan yang layak dilintasi.

Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Jateng, Tapi Rob dan Akses Masih Jadi PR

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Desember 23, 2025
Pengendara melintas di ruas yang jalan yang sedang diperbaikin di kawasan Industri Candi, Semarang, Senin (16/3/2026). (dul)
Unik

Jalan di Kawasan Industri Candi Diperbaiki, Warga: Gak Bikin Kami Was-was Lagi

Maret 16, 2026
Hukum

“Jangan Sampai Ping Telu!”, Luthfi: Pengadaan Barang-Jasa Harus Transparan

Maret 10, 2026
Hukum

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

Agustus 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?