Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang

R. Izra
Last updated: Juli 21, 2026 3:54 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ada saja cara cari uang. Seorang pria asal Cilacap nekat membawa tiga ekor trenggiling hidup beserta 20 kilogram sisik trenggiling mati ke Kota Semarang untuk dijual.

Aksi itu keburu dipergoki petugas. Eko Oktofian selaku pemilik, jadi tersangka. Kini, kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Selasa (21/7/2026).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, I Surya, mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pada 23 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, polisi kehutanan menghentikan sebuah Suzuki Ertiga di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang.

Saat diperiksa, petugas menemukan tiga ekor trenggiling (manis javanica) yang masih hidup. Satwa dilindungi itu dimasukkan ke dalam dua karung plastik hijau, lalu disimpan di dalam boks styrofoam.

Tak cuma itu, petugas juga menemukan sekitar 20 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam dua karung dan tiga kantong plastik.

Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, yakni Eko Oktofani dan Supriyanto. Berdasarkan hasil penyidikan, tiga ekor trenggiling beserta sisiknya merupakan milik Eko.

“Itu rencananya akan diperjualbelikan di Semarang,” jelas Surya.

Hasil identifikasi ahli memastikan satwa tersebut adalah trenggiling jawa, salah satu satwa yang dilindungi negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (bae)

You Might Also Like

Sendang Pengasihan & Penguripan, Mata Air Sakral yang Tetap Dijaga Warga Ngaliyan

Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Pagi Bergetar di Jateng: 3 Gempa Bumi Terjadi Beruntun, Warga Sempat Rasakan Goyang-goyang

Silayur Park Comeback! Setahun Vakum, Siap Kembali Buka dengan Konsep ‘Hutan Menyala’

TAGGED:cilacapSemarangtrenggilingtrenggiling jawa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pabrik Tutup, Ratusan Pekerja Jepara Harus Bersiap
Next Article Sekolah Rakyat Siap Jalan Akhir Juli, Pemprov Cari Murid SD

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

BARANG BUKTI: Barang bukti kasus judi togel dari 3 daerah yang diungkap tim Polda Jateng, dipamerkan saat konferensi pers, Selasa (20/10/2026). (ist)

Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Tiga Wilayah, Rp2,4 Miliar Diblokir

SIKAPI PERCERAIAN: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama pihak Pengadilan Agama Semarang menjalin kerja sama menyikapi kasus perceraian. (ist)

Tiap Tahun Ribuan Pasutri Cerai, Pemkot Semarang Pikirkan Nasib Janda dan Anaknya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas

Demo Memanas di Eropa, KBRI Diminta Siaga Lindungi WNI

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SUARAKAN KERESAHAN - Aktivis PMKRI Jateng-DIY, Natael Bremana, menyampaikan aspirasi dan kerasahan yang dirasakan mahasiswa dan rakyat kecil terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, saat mengikuti demonstrasi di Jakarta, pada 13 Juni 2026. (*)
Hukum

PMKRI Sorot TNI Kawal Jampidsus saat Polisi Sidik Kasus Mega Korupsi: Ada yang Janggal

Juli 9, 2026
Info

Semarang Makin Pede Jadi Kota Sinema

Juli 24, 2026
CEK KESIAPAN MTQ - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Islam Kemenag RI), Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)
Info

Kemenag Bikin MTQ Nasional Semarang Semakin Inklusif, Beri Ruang Peserta Difabel

September 10, 2026
Hukum

Kasus Tragis di Purbalingga, Anak Bunuh Ayah Kandung 

September 24, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?