BACAAJA, SEMARANG – Ada saja cara cari uang. Seorang pria asal Cilacap nekat membawa tiga ekor trenggiling hidup beserta 20 kilogram sisik trenggiling mati ke Kota Semarang untuk dijual.
Aksi itu keburu dipergoki petugas. Eko Oktofian selaku pemilik, jadi tersangka. Kini, kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Selasa (21/7/2026).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, I Surya, mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Pada 23 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, polisi kehutanan menghentikan sebuah Suzuki Ertiga di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang.
Saat diperiksa, petugas menemukan tiga ekor trenggiling (manis javanica) yang masih hidup. Satwa dilindungi itu dimasukkan ke dalam dua karung plastik hijau, lalu disimpan di dalam boks styrofoam.
Tak cuma itu, petugas juga menemukan sekitar 20 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam dua karung dan tiga kantong plastik.
Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, yakni Eko Oktofani dan Supriyanto. Berdasarkan hasil penyidikan, tiga ekor trenggiling beserta sisiknya merupakan milik Eko.
“Itu rencananya akan diperjualbelikan di Semarang,” jelas Surya.
Hasil identifikasi ahli memastikan satwa tersebut adalah trenggiling jawa, salah satu satwa yang dilindungi negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (bae)

