BACAAJA, SEMARANG – Polisi membongkar sebuah laboratorium gelap pembuat narkotika jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan ribu pil siap edar, ratusan kilogram bahan inti, hingga mesin produksi yang diduga digunakan untuk membuat narkotika dalam skala besar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Operasi bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat ditangkap di area parkir sebuah hotel, polisi menemukan tiga kardus berisi 120.000 butir tablet karisoprodol. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap PD, penyidik mengembangkan penyelidikan hingga ke Kota Semarang. Polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.
Keterangan DJ mengarahkan petugas ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen. Bangunan itu diduga dijadikan laboratorium tersembunyi atau clandestine laboratory untuk memproduksi tablet karisoprodol secara ilegal.
Di dalam gudang, polisi menemukan berbagai peralatan produksi, mulai dari mesin pengaduk bahan hingga mesin pencetak tablet. Seluruh peralatan diduga digunakan untuk memproduksi narkotika dalam jumlah besar.
Selain mesin, petugas juga mengamankan 188.000 butir tablet karisoprodol yang sudah siap diedarkan. Jumlah tersebut belum termasuk bahan baku yang masih berada di lokasi.
Polisi turut menyita 10 tong berisi bubuk inti karisoprodol dengan total berat mencapai 250 kilogram. Tak hanya itu, terdapat sekitar 1.650 kilogram bahan pendukung lain yang diduga dipakai dalam proses produksi.
Berdasarkan penyelidikan sementara, laboratorium gelap tersebut diduga mulai beroperasi sejak awal 2026 hingga akhirnya terbongkar pada April 2026. Selama beberapa bulan beroperasi, tempat itu diperkirakan memproduksi lebih dari satu juta butir tablet.
Polisi menduga sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol telah dihasilkan selama kurun waktu tiga hingga empat bulan. Produk ilegal itu diduga dipasarkan ke berbagai daerah, bahkan lintas provinsi.
Meski dua orang tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku maupun pengendali jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika dan ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati apabila terbukti memenuhi unsur pidana yang didakwakan. (*)

