BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Yazid bikin panas. Bukan cuma soal perkara cuci uangnya, tapi juga aksi ngamuk Gus Yazid usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5/2026).
Begitu sidang selesai, Gus Yazid langsung dipakaikan rompi tahanan dan diborgol. Petugas kejaksaan lalu mengawalnya keluar ruang sidang menuju mobil tahanan.
Di momen itu, Gus Yazid tiba-tiba emosi. Ia merasa didorong saat dikawal petugas. Sepanjang jalan menuju mobil tahanan, teriakannya pecah di depan banyak orang.
Bacaaja: Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi
Bacaaja: Indonesia Juara Korupsi? IPK Anjlok: Lebih Buruk dari Timor Leste, Kalah Saing di ASEAN
“Saya didorong! Saya didorong!” teriak Gus Yazid.
Nggak cuma itu. Gus Yazid juga menyeret nama petinggi negara. Mulai Panglima TNI, Wakil Panglima TNI, sampai Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan.
“Itu Wakil Panglima TNI, Panglima harus diperiksa! Menhan diperiksa! Menteri Keuangan diperiksa! Kenapa aset negara tidak didaftarkan? Kenapa?” teriaknya lagi.
Tim kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir ikut protes. Mereka menilai perlakuan aparat kali ini beda dibanding sidang sebelumnya. Menurut mereka, pengamanan terhadap kliennya terasa lebih keras.
Zainal Petir, di sidang pertama kliennya masih bisa ngobrol dan koordinasi dengan tim pengacara setelah persidangan selesai. Tapi sekarang langsung diborgol dan buru-buru dibawa keluar.
“Kayaknya setelah kemarin beliau ngomong keras soal dugaan keterlibatan petinggi TNI lalu viral, hari ini langsung dijemput dan diborgol,” kata Zainal Petir.
Pihak pengacara juga keberatan karena merasa Gus Yazid didorong dan dipaksa segera keluar ruang sidang. Mereka mengaku belum sempat koordinasi dengan kliennya karena langsung dibawa petugas.
“Masih di ruang sidang sudah dibawa. Harusnya kan di pintu keluar dulu, jadi kami masih bisa koordinasi,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Gus Yazid jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Ia diduga menerima atau menguasai uang hasil korupsi terkait jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Nilai transaksi tanah itu disebut mencapai Rp237 miliar, Rp20 miliar di antaranya diduga mengalir ke Gus Yazid dari eks Pangdam Diponegoro. (bae)

