BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan korupsi jumbo kembali dibongkar aparat kepolisian di Jawa Tengah. Kali ini, giliran Perumda BPR Bank Purworejo yang jadi sorotan setelah diduga mengalami praktik korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp41,316 miliar.
Kasus ini ditangani Polda Jawa Tengah lewat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), setelah sebelumnya sempat diproses oleh Polres Purworejo.
Yang bikin publik makin melongo, dugaan korupsi ini ternyata berlangsung cukup lama, yakni sejak 2013 sampai 2023.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah WAI (60), mantan Direktur Utama BPR Purworejo yang berdomisili di kawasan Taruna Nusantara, Magelang. Lima tersangka lain berinisial DPA, DYA, TL, WWA, dan AL yang semuanya berasal dari Kabupaten Purworejo.
Bacaaja: Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah
Bacaaja: Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang
Direktur Reskrimsus Djoko Julianto mengatakan para tersangka berasal dari jajaran internal bank, mulai dari direktur utama, mantan pejabat manajemen bisnis, kepala bagian kredit, hingga pejabat internal lainnya.
“Mereka adalah direktur utama, mantan direktur utama, mantan pejabat manajemen bisnis, kepala bagian kredit, ada juga pejabat internal bank tersebut,” ujar Kombes Djoko di Mapolda Jateng, Rabu (13/5/2026).
Modus yang dipakai juga nggak main-main. Para tersangka diduga menggunakan debitur topengan alias memakai nama atau identitas orang lain untuk mengajukan kredit.
Total ada sekitar 30 nama yang dipakai dalam pengajuan kredit bermasalah tersebut. Parahnya lagi, jaminan kredit disebut tidak sesuai aturan dan proses analisis kredit juga diduga melanggar mekanisme yang berlaku.
Kasus ini mulai terendus setelah adanya audit dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, uang hasil dugaan korupsi itu diduga dipakai untuk membeli banyak aset properti. Polisi menemukan total 314 sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB yang tersebar di wilayah Purworejo, Kebumen, sampai Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Total 314 aset itu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Saat ini BPR-nya sudah tidak operasional,” lanjut Djoko.
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup. Mereka juga terancam denda maksimal Rp1 miliar.
Nggak berhenti sampai situ, penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini. Polisi kini melakukan pelacakan aset untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi tersebut. (eka)

