Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan

Penegakan hukum tidak selalu harus berujung penjara. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dalam banyak kasus, sanksi administrasi seharusnya didahulukan sebelum menggunakan sanksi pidana.

T. Budianto
Last updated: Maret 8, 2026 4:28 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PEMBICARA SEMINAR: Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjadi pembicara dalam seminar hukum yang digelar Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang, Jumat (6/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, penegakan hukum sebaiknya tidak langsung mengarah pada pemidanaan. Menurutnya, jika sebuah undang-undang memuat sanksi administrasi dan pidana, maka sanksi administrasi harus diprioritaskan lebih dulu.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam seminar hukum yang digelar Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan implementasi prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

“Apabila dalam suatu undang-undang terdapat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi wajib didahulukan,” ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.

Ia menjelaskan, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Sistem hukum kini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga menekankan keadilan korektif dan keadilan restoratif.

Perubahan Paradigma

Perubahan paradigma tersebut juga berdampak pada sistem acara pidana. Pendekatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai bergeser dari model crime control menuju due process model, yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam proses peradilan.

Karena itu, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses hukum berjalan adil, termasuk menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, korban, penyandang disabilitas, anak, serta kelompok rentan lainnya.

Selain itu, Wamenkum juga mengingatkan pentingnya membaca KUHP baru secara bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polda Jateng Kantongi Identitas Pelaku

Menurutnya, undang-undang tersebut memuat berbagai perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional. “Di dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana terdapat 55 item perubahan terhadap KUHP nasional,” katanya.

Pesannya sederhana: hukum tidak selalu harus keras sejak awal. Sebab jika setiap persoalan langsung dibawa ke pidana, ruang untuk memperbaiki kesalahan bisa semakin sempit, padahal tujuan hukum sejatinya bukan sekadar menghukum, tetapi juga memperbaiki. (tebe)

You Might Also Like

Ketika Dolar Naik, Jangan Biarkan UMKM Berjuang Sendiri

Mudik 2026: Sepuluh Tol Fungsional Disiapkan

Pilkada Tak Langsung Dinilai Perkuat Dominasi Koalisi di Bawah Gerindra

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat

Polisi Apaan, Suruh Jaga Malah Selundupin Vape Narkoba

TAGGED:headlinepolda jatengseminar hukumwamenkum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buka Puasa Bersama Satgaswil Jateng Densus 88: Melihat Kehangatan Tim Densus dengan Anak-Anak di Madrasah Salatiga
Next Article Napi Pidana Mati Kasus Rusuh Mako Brimob Anang Rachman Meninggal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Sampah Numpuk? Pemkot Langsung Gercep

Januari 16, 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung pemerintah sebenarnya punya niat baik: anak sekolah kenyang, cerdas, dan sehat. Tapi realitanya, justru banyak siswa keracunan massal di berbagai daerah. Programnya keren di pidato, tapi di lapangan? Bisa bikin perut mules berjamaah.
Opini

Makan Bergizi Gratis, Tapi Rakyatnya Masuk IGD

September 21, 2025
Info

Bukan Cuma MTQ, Semarang Mau Ajak Tamu Jalan-Jalan Susuri Jejak Para Wali

Juni 2, 2026
Daerah

Ratusan Warga Semarang Pulang Kampung Gratis

Maret 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?