Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan

Penegakan hukum tidak selalu harus berujung penjara. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dalam banyak kasus, sanksi administrasi seharusnya didahulukan sebelum menggunakan sanksi pidana.

T. Budianto
Last updated: Maret 8, 2026 4:28 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PEMBICARA SEMINAR: Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjadi pembicara dalam seminar hukum yang digelar Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang, Jumat (6/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, penegakan hukum sebaiknya tidak langsung mengarah pada pemidanaan. Menurutnya, jika sebuah undang-undang memuat sanksi administrasi dan pidana, maka sanksi administrasi harus diprioritaskan lebih dulu.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam seminar hukum yang digelar Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan implementasi prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

“Apabila dalam suatu undang-undang terdapat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi wajib didahulukan,” ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.

Ia menjelaskan, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Sistem hukum kini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga menekankan keadilan korektif dan keadilan restoratif.

Perubahan Paradigma

Perubahan paradigma tersebut juga berdampak pada sistem acara pidana. Pendekatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai bergeser dari model crime control menuju due process model, yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam proses peradilan.

Karena itu, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses hukum berjalan adil, termasuk menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, korban, penyandang disabilitas, anak, serta kelompok rentan lainnya.

Selain itu, Wamenkum juga mengingatkan pentingnya membaca KUHP baru secara bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polda Jateng Kantongi Identitas Pelaku

Menurutnya, undang-undang tersebut memuat berbagai perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional. “Di dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana terdapat 55 item perubahan terhadap KUHP nasional,” katanya.

Pesannya sederhana: hukum tidak selalu harus keras sejak awal. Sebab jika setiap persoalan langsung dibawa ke pidana, ruang untuk memperbaiki kesalahan bisa semakin sempit, padahal tujuan hukum sejatinya bukan sekadar menghukum, tetapi juga memperbaiki. (tebe)

You Might Also Like

Miris! Sekolah Bilang ‘Masuk Angin’, Ternyata Siswa SD Wonogiri Diduga Tewas Dihajar di Kelas

Pesta Gol di GBT! Timnas Indonesia Gasak Taiwan 6-0

Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang

Dipulangin, 327 Pelaku Demo Rusuh Semarang Merengek dalam Pelukan Orangtua

TAGGED:headlinepolda jatengseminar hukumwamenkum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buka Puasa Bersama Satgaswil Jateng Densus 88: Melihat Kehangatan Tim Densus dengan Anak-Anak di Madrasah Salatiga
Next Article Napi Pidana Mati Kasus Rusuh Mako Brimob Anang Rachman Meninggal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Langit Madinah Berduka, Jemaah Tegal Tutup Perjalanan

Saat Tubuh Berbalik Arah, Autoimun Makin Dekat

Duka Lebanon Menggema, Rico Gugur Dunia Ikut Menoleh

Rudy Bilang Kabar Gelap Menutup Cerah Kaltim

Batuk Tak Pergi, Paru Bisa Kirim Alarm Dini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Diah Pikatan Orissa Putri Haprani atau akrab disapa Pinka Haprani.
Info

DPD PDIP Jateng Siap Ngegas! Dolfie Jadi Ketua Pinka Jadi Waka, Senior & Darah Muda Disatukan

Desember 28, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Info

Muhammadiyah Rayain Milad ke-113, Puan: Terus Berkhidmat Layani Umat

November 18, 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Unik

Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!

Juli 19, 2025
Info

Ratusan Warga Terdampak Tanah Gerak Sirampog Direlokasi

Februari 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?