Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, menyatakan wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain, termasuk sebagai komisaris BUMN dan anak perusahaannya.

R. Izra
Last updated: Juli 19, 2025 5:33 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedudukan wakil menteri (wamen) setara dengan menteri, sama-sama dipilih oleh Presiden.

Oleh karena itu, wamen dilarang rangkap jabatan, sebagaiman larangan itu berlaku untuk menteri.

Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

“Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008,” tulis putusan MK yang ditetapkan pada Kamis (17/7/2025).

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

Namun, posita pemohon yang ada dalam putusan ini tidak bisa dipertimbangkan lagi karena pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia, tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.

“Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” jelas Hakim MK Saldi Isra dalam sidang, Kamis.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan MK yang melarang rangkap jabatan wakil menteri sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan.

Karena hal tersebut sudah tertuang dalam putusan 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku untuk wakil menteri.

“Pada dasarnya putusan nomor 80 itu sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, maka wamen tidak boleh rangkap jabatan. Jadi tidak ada perdebatan,” kata Feri.

Alasan pemerintah yang menyebut larangan tidak ada dalam amar putusan, tetapi dalam pertimbangan hukum, tidak bisa diterima.

“Istana (pemerintah) juga harus belajar apa itu putusan peradilan. Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan, dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN.

Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan.

Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Walaupun begitu, Anggota Komisi IV DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan, wamen rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang.

Dengan catatan, tidak terjadi konflik kepentingan dan kehadiran posisi ini membantu meningkatkan performa BUMN. (*)

You Might Also Like

Kudus Kota Kotor, Dapat Sanksi Kementerian LH Gegara Pengelolaan Sampah Gak Beres

Kemendagri Angkat Jempol! Siskamling Semarang Jadi Role Model Nasional

Jateng Magnet Investasi Padat Karya, Serapan Tenaga Kerja Tertinggi se-Pulau Jawa

Dikecam soal Pengusiran Jurnalis, Undip Minta Maaf tapi sambil Berkilah

Kirab KH Sholeh Darat, Agustina: Selama Saya Menjabat, Jalan Terus

TAGGED:headlinemk larang wamen rangkap jabatanmk rangkap jabatanrangkap jabatan wamenwamenwamen dilarang rangkap jabatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Karpet Merah Prabowo untuk Prancis, Investasi Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia
Next Article Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan pidato usai mendapatkan penghargaan sebagai kepala daerah innovatif dari SSBI Award, Jumat (18/7/2025) Gubernur Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Inspiratif

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

HukumViral

Libur Usai, ASN Jambi Malah Kena Sanksi Tegas

Maret 31, 2026
Wali Kota Solo melantik pengurus DPC Gekrafs Surakarta periode 2026–2029, sekaligus peluncuran Project Solo Tourism Directory, Selasa (10/2/2026) malam di Taman Balekambang.
Info

Respati Dorong Gekrafs Jadi Motor Ekonomi Kreatif Solo, Bukan Organisasi Seremonial

Februari 11, 2026
Gedung DPRD Makassar luluh lantak dilalap si jago merah. Gedung DPRD Makassar dibakar massa saat aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025) malam.
Unik

Tunjangan Sultan, Rakyat Kelimpungan: Saat Elit Politik Lupa Caranya Turun ke Bumi

Agustus 31, 2025
Tips

Lagi Puasa Napas Bau, Ini Solusinya!

Februari 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?