BACAAJA, PATI- Jajaran Satreskrim Polresta Pati berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jakenan.
Kasus ini mencuat setelah motor milik RS (15), warga Kecamatan Gembong, raib saat ditinggal nonton orkes dangdut di lapangan Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Motor Honda Beat Street warna hitam milik korban sebelumnya diparkir di area sekitar lokasi hiburan. Tapi usai acara, kendaraan itu sudah nggak ada di tempat.
Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, tim Opsnal Jatanras langsung bergerak setelah menerima laporan korban. “Begitu menerima laporan dari korban, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pendalaman terhadap sejumlah informasi di lapangan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Absurd! Oknum Polisi Curi Motor Polisi di Markas Polisi
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk bahwa pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor asal Kabupaten Jepara. Petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil meringkus para pelaku di lokasi berbeda pada Kamis (30/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Z alias K (33), ABA alias B (19), dan MZ (37). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dua tersangka berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan satu lainnya menjadi penadah motor hasil curian.
“Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan. Mereka sudah memiliki peran masing-masing saat beraksi,” jelas Kompol Dika.
Barang Bukti
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari motor Honda Beat Street milik korban, kunci letter L, STNK, BPKB, hingga kunci asli kendaraan.
Dari pemeriksaan sementara, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Motor hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mencari keuntungan.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun keterlibatan pelaku di TKP curanmor lainnya di wilayah Pati dan sekitarnya.
Baca juga: Drama Kurir JNE yang Motornya Dibegal, Bikin Haru Biru..
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kadang yang hilang di acara dangdut bukan cuma suara setelah teriak-teriak ikut nyanyi. Kalau lengah sedikit, motor juga bisa ikut “bergoyang” pindah tangan. (tebe)

