Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2025 4:12 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal terus menggelinding.

Sejumlah kalangan menyebut, MK melangkah terlalu jauh dengan masuk pada jadwal pemilihan umum (pemilu).

Terbaru, Ketua DPR RI Puan Maharani turut buka suara mengenai putusan MK tersebut.

Puan menilai putusan MK mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

Atas penilaian tersebut, Puan menegaskan, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.

“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan, Selasa (15/7/2025)

Selain dirinya, Puan menegaskan semua fraksi partai politik juga mempunyai sikap yang sama soal putusan MK.

Bahwasanya, pemilu harus dilakukan setiap lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai putusan MK harus diterima karena sifatnya yang final dan mengikat.

Meskipun begitu ia mengakui, putusan MK tersebut menimbulkan kerumitan hukum.

MK yang memutuskan jadwal pelaksanaan pemilu, kata Mahfud, telah masuk terlalu jauh ke ranah pembentuk undang-undang.

Padahal, masalah keserentakan pemilu merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah dalam merumuskannya. (*)

You Might Also Like

204 Siswa SMPN 1 Blora Keracunan MBG, 20 Dirawat di RS

Keluarga dr Aulia Minta Karier 3 Dokter Tersangka Bullying PPDS Undip Disetop

Hamdan ATT Tutup Usia, Dunia Dangdut Kehilangan Sosok Legendaris

F-PKS Apresiasi 100 Hari Kinerja Wali Kota Semarang

Gara-gara Dedi Mulyadi? Sekolah Swasta di Purwakarta Terancam Sepi, Efek Kebijakan Kuota Rombel di Sekolah Negeri

TAGGED:headlinepuan putusan mkpuan putusan mk pemisahan pemilupuan putusan mk salahi uud 45puan respons putusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Foto: ilustrasi. Permasalahan guru meliputi berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan, kompetensi, beban kerja, hingga tantangan dalam proses belajar mengajar. Guru butuh kepastian kerja dan perlindungan hukum agar bisa fokus menjalankan tugasnya. Pemerintah Harus Menjamin Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Bagi Guru
Next Article Terdakwa Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pledoi di PN Semarang, Selasa (15/7/2025). (bae) Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Polri Pastikan Ijazah S1 Joko Widodo asli dan sah
Unik

Ijazah ‘Palsu’: Politik Post Truth Vs Fakta Obyektif

Mei 26, 2025
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya (kanan) dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati, Leo Jimmy, menjelaskan progres penguautan korupsi BUMD Cilacap
Unik

Kejaksaan Dalami Keterlibatan DPRD di Skandal Korupsi BUMD Cilacap

Juli 18, 2025
Pendidikan

Jateng Pertahankan Guru Non-ASN

Mei 27, 2026
Unik

Skandal Sentoso Seal: Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka!

Mei 9, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?