Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

R. Izra
Last updated: Februari 11, 2026 4:58 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)
Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tuntutannya tinggi, vonisnya malah bikin rendah banget. Mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, hanya divonis 2 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menyuap pejabat Pemkab Cilacap.

“Mengadili: menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

Bacaaja: Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta
Bacaaja: Korupsi BUMD Cilacap: Main Paling Dalam, Hukuman Paling Lama

Selain penjara, Andhi juga dihukum denda Rp150 juta. Kalau tak dibayar, dendanya diganti kurungan 90 hari.

Vonis ini kontras banget dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Andhi 18 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 5 bulan, serta uang pengganti Rp152,1 miliar subsider 9 tahun 6 bulan.

Perbedaan tajam ini muncul karena hakim dan jaksa beda pandangan soal pasal. Jaksa memakai Pasal 603 KUHP Baru, sementara hakim menjatuhkan vonis dengan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 606 mengatur soal suap ke pejabat negara yang tak terkait langsung kewenangan, tapi bertentangan dengan jabatannya.

Dalam perkara ini, Andhi dinilai menyuap pejabat Pemkab Cilacap demi melancarkan penjualan lahan 716 hektare ke BUMD.

Andhi memberi Rp1,8 miliar ke Awaluddin Muuri, Sekda sekaligus Pj Bupati Cilacap saat itu. Ia juga menyerahkan Rp4,3 miliar ke Iskandar Zulkarnain, Kabag Perekonomian Setda Cilacap.

Alasan terdakwa yang menyebut uang itu sebagai utang piutang ditolak mentah-mentah oleh hakim. Majelis menilai pemberian tersebut tetap masuk kategori suap. (bae)

You Might Also Like

Kasus Baru Nih, Masih Anget! Korupsi Bank Jateng Rp13 Miliar

Saat 2.500 Langkah Sunyi Menghidupkan Solo

KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

Belum Laku di Hajatan, Gambang Semarang Masih Cari Panggung

Resmi Nahkodai Perbasi Jateng, Paman John Gaspol Bikin Basket Jadi Industri

TAGGED:bumd cilacapheadlinekorupsisidang putusan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sejumlah bambu ditanam warga untuk menyangga jembatan akses keluar-masuk dari dan ke Deliksari, Rabu (11/02/2026). Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk
Next Article Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)

Nah Lho! Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah Cicipi Menu MBG untuk Ibu Hamil

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wali Kota Solo Respati Ardi hadir langsung di acara 100 hari wafatnya Ki Anom Suroto, yang digelar keluarga besar almarhum di Kebon Seni Timasan, Sabtu (24/1/2026) malam.
Unik

Respati Kenang Ki Anom Suroto, Jingle ‘Solo Berseri’ Siap Jadi Soundtrack Kota Surakarta

Januari 25, 2026
Sepak Bola

Bidik Juara, PDIP Jateng Siapkan Tim Terbaik untuk Soekarno Cup

Juni 13, 2026
Daerah

Soal Pengelolaan Kota Lama: “Si Doel” Belajar ke Semarang

Februari 2, 2026
Sepak Bola

PSIS Kunci Skuad: Thaufan-Kristof Jadi Puzzle Terakhir

Februari 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?