BACAAJA, BANYUMAS – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tengah ditangani Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.
Penetapan status tersangka dilakukan usai rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan. Laporan kasus ini pertama kali diterima polisi pada 11 Mei 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 8 November 2025 di wilayah Kecamatan Kalibagor.
Menurutnya, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur. Mulai dari menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, melakukan gelar perkara, hingga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Setelah seluruh proses itu dilakukan, polisi menetapkan IM sebagai tersangka pada 17 Juli 2026. Saat ini kasus tersebut terus diproses menuju tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengenal korban yang masih berusia 15 tahun melalui aplikasi percakapan MiChat. Keduanya kemudian intens berkomunikasi sebelum akhirnya sepakat bertemu.
Pertemuan berlangsung di rumah korban yang berada di Kecamatan Kalibagor. Dalam pertemuan itulah dugaan tindak pidana pencabulan disebut terjadi.
Polisi menduga tersangka melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban. Perbuatan itu akhirnya terhenti ketika ibu korban pulang ke rumah.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga berlanjut ke proses penyelidikan. Polisi selanjutnya mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum et repertum, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolresta menegaskan penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Seluruh proses penyidikan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara tahap pertama untuk segera dikirim ke jaksa penuntut umum. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan agar proses hukum berjalan lancar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan.
Selain memproses perkara, kepolisian juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Terutama penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan yang kini semakin mudah diakses.
Orang tua diminta lebih aktif membangun komunikasi dengan anak agar mereka tidak mudah terjebak dalam pergaulan yang berisiko di dunia maya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana terhadap anak. Laporan yang cepat dinilai sangat membantu proses penanganan sekaligus memberikan perlindungan lebih dini kepada korban. (*)

