Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

R. Izra
Last updated: September 9, 2026 5:25 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – KH Ahmad Yazid alias Gus Yazid divonis satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang, dalam persidangan pada Rabu (9/9/2026).

Majelis hakim menyatakan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 1 tahun dan denda Rp50 juta,” kata Rightmen saat membacakan putusan.

Bacaaja: Ngamuk di Tipikor Semarang, Gus Yazid Seret Nama Prabowo dan Sri Mulyani
Bacaaja: Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Yazid dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Gus Yazid dikurangkan seluruhnya dari hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan Gus Yazid.

Hal yang memberatkan yakni perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.

Sementara yang meringankan, Gus Yazid belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggung jawab keluarga, serta merupakan tokoh agama.

Gus Yazid disebut terbukti bersalah karena membantu eks Pangdam Diponegoro Letjen Widi Prasetijono menyamarkan penerimaan uang hasil pidana korupsi. (bae)

You Might Also Like

Widodo C Putro Puas Agresivitas dan Komunikasi Pemain

Satu Tahun Agustina-Iswar: Klaim Mulai Bisa Jinakkan Banjir

Rakyat Kena Prank! Uya Kuya Lolos, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Cuma Berhenti Sementara!

Oknumn TNI Jadi Backing Matel, Kopral R Terlibat Pembacokan Anggota Brimob Banten

Dikabarkan Menghilang dari Rutan Jelang Lebaran, Simak Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

TAGGED:gus yazidheadlinekorupsi bumd cilacaptppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article SATUKAN SOLUSI - Kehadiran PLN Hub di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hadirkan layanan yang terintegrasi bagi pelanggan. Ragam solusi hadir dalam satu layanan. PLN Hub Hadir di Yogyakarta, Satu Layanan Terintegrasi untuk Beragam Solusi PLN Group
Next Article Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist) 12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Megawati Soekarnoputri kembali tunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris jendral PDI Perjuangan periode 2025-2030. Keputusan yang membuat kaget kader dan juga pengurus DPP sendiri.
Politik

Megawati Main Kartu Uno, Hasto Balik Jadi Sekjen

Agustus 15, 2025
Hukum

Nekat Jual Miras di Banjarnegara, Warga Magelang Kena Semprit Satpol PP

September 21, 2025
Bupati Temanggung, Agus Gondrong, mengecek kesiapan Puskesmas yang siaga selama 24 jam.
Info

Catat! Berikut Daftar Puskesmas di Temanggung Siaga IGD 24 Jam selama Mudik Lebaran

Maret 20, 2026
Tampang Agus Ratmono, terduga pelaku perampokan sadis keluarga juragan sate di Boyolali.
Hukum

Polisi Tangkap Rampok Sadis Boyolali di Kudus, Keluarga Korban Curiga Motif Utang Piutang

Januari 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?