Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

R. Izra
Last updated: September 9, 2026 5:25 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – KH Ahmad Yazid alias Gus Yazid divonis satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang, dalam persidangan pada Rabu (9/9/2026).

Majelis hakim menyatakan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 1 tahun dan denda Rp50 juta,” kata Rightmen saat membacakan putusan.

Bacaaja: Ngamuk di Tipikor Semarang, Gus Yazid Seret Nama Prabowo dan Sri Mulyani
Bacaaja: Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Yazid dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Gus Yazid dikurangkan seluruhnya dari hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan Gus Yazid.

Hal yang memberatkan yakni perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.

Sementara yang meringankan, Gus Yazid belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggung jawab keluarga, serta merupakan tokoh agama.

Gus Yazid disebut terbukti bersalah karena membantu eks Pangdam Diponegoro Letjen Widi Prasetijono menyamarkan penerimaan uang hasil pidana korupsi. (bae)

You Might Also Like

Ikuti Tren Jualan Miras Online, Eh Kena Tangkap Satpol PP

Polri Tambah Empat Hari Jaga Arus Balik

Padhang, Jurus Pemprov Buru Hoaks

7 Poin Manifesto Muktamar Petani Nahdliyin di Semarang, akan Dibawa ke Muktamar NU di Jombang

Gus Yasin Ajak Perbankan di Jateng Ikut “Patungan Sosial” Lewat Wakaf

TAGGED:gus yazidheadlinekorupsi bumd cilacaptppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article SATUKAN SOLUSI - Kehadiran PLN Hub di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hadirkan layanan yang terintegrasi bagi pelanggan. Ragam solusi hadir dalam satu layanan. PLN Hub Hadir di Yogyakarta, Satu Layanan Terintegrasi untuk Beragam Solusi PLN Group
Next Article Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist) 12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

UCAPAN DUKA - Atlet selam asal Jepara, Syabilla Rizkia Putri Raharja, meninggal saat berlaga di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026, di perairan Semarang Barat, Minggu (25/10/2026)..

Tragis! Atlet Selam Jepara Meninggal saat Berlaga di Porprov Jateng 2026

Rajin Lari Bikin Plak Jantung? Ini Fakta Penelitiannya

Musim Mangga Melimpah, Jangan Kalap Makan Berlebihan Banyak Resikonya

Hobi Minum Es Teh? Waspadai Risiko Batu Ginjal

Dana Rp50 Juta, Perjalanan DWP Tulungagung Disorot

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Opini

Banjir yang Naik Kelas: Alarm Keras untuk Tata Ruang Kota Semarang

Maret 2, 2026
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Tewas Tertembak saat Aksi Bubar, Remaja Makassar Jadi Sorotan

Maret 4, 2026
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Hukum

Nusron Siap-siap, KPK Telusuri Setoran ATR/BPN sampai ke Pusat

Oktober 2, 2026
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat Rapat Kerja Komisi VIII terkait dengan RUU tata kelola Haji dan Umroh. DPR Sepakat, Urusan haji dan umroh ditangani kementerian terpisah dari Kemenag. Foto: dok.
Unik

Bye-bye Kemenag! Urusan Haji & Umrah Bakal Di-handle Kementerian Baru, DPR Gaspol Revisi UU!

Agustus 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?