Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka

R. Izra
Last updated: Agustus 7, 2026 8:36 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
SIDANG TPPU--Terdakwa kasus TPPU, Gus Yazid (kemeja hijau), di hadapan majelis hakim, meminta pihak lain ditersangkakan. (bae)
SIDANG TPPU--Terdakwa kasus TPPU, Gus Yazid (kemeja hijau), di hadapan majelis hakim, meminta pihak lain ditersangkakan. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Gus Yazid meminta Presiden Prabowo Subianto turut diseret dan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU BUMD Cilacap.

Mengejutkan. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lahan Cilacap, Gus Yazid itu meminta Presiden Prabowo Subianto ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Gus Yazid di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026) dalam sidang pledoi setelah sebelumnya dituntut bersalah.

Bacaaja: Ngamuk di Tipikor Semarang, Gus Yazid Seret Nama Prabowo dan Sri Mulyani
Bacaaja: Terdakwa Korupsi Ngaku Transfer Rp21 Miliar ke Pangdam Widi untuk Pilpres 2024

Dia mempertanyakan mengapa dirinya diproses hukum, sementara menurutnya masih banyak pihak yang semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban tapi tidak tersentuh.

Pihak lain yang dimaksud adalah mereka yang selama ini membiarkan lahan ratusan hektare di Cilacap diperjual-belikan–yang merurut jaksa tindakan tersebut melanggar hukum karena yang dijual aset negara.

“Bapak Prabowo Subianto Presiden harus ditetapkan tersangka. Bapak Prabowo waktu itu Menhan, harusnya tahu kalau memang ada aset negara diperjualbelikan,” kata Gus Yazid.

Tak hanya menyebut nama Prabowo, Gus Yazid juga menyinggung Menteri Keuangan saat dijabat Sri Mulyani.

Menurutnya, jika benar tanah yang dipermasalahkan dalam kasusnya merupakan aset negara, maka pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas pencatatan aset juga seharusnya ikut diperiksa.

Ia juga mempertanyakan mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat atas lahan tersebut, serta mengapa Hadi Tjahjanto yang saat itu menandatangani hak pengelolaan lahan (HPL) tidak pernah dipanggil dalam proses penyidikan.

Menurut Gus Yazid, penegakan hukum dalam perkara yang menjeratnya terkesan tebang pilih.

“Kenapa jaksa ini seolah-olah zalim terhadap saya? Tebang pilih. Apa benar kata masyarakat bahwa hukum hanya tumpul ke atas, tajamnya hanya untuk masyarakat tingkat bawah seperti saya,” ujarnya.

Dalam pembelaannya, Gus Yazid juga mempertanyakan bank-bank yang menerima sertifikat tanah milik Andhi Nur Huda sebagai agunan kredit. Menurutnya, jika sejak awal lahan itu merupakan aset negara, seharusnya lembaga keuangan tersebut tidak berani menerima jaminan itu.

“Kalau memang lahan ini milik negara, kenapa bank-bank yang menerima agunan dari Bapak Andhi Nur Huda berani menerima dan mencairkan? Harusnya beliau-beliau juga diproses, duduklah seperti saya bersama sebagai terdakwa,” katanya.

Gus Yazid juga kembali menyerang dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam pencucian uang. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Di akhir pembelaannya, Gus Yazid juga mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan dugaan konflik internal di lingkungan militer.

Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja merekayasa kasus agar Letjen TNI Widi Prasetijono tidak melaju menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). (*)

You Might Also Like

Sambut Samba di Tengah: PSIS Akhirnya Punya Denilson

Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?

Stok Bahan Pokok di Kabupaten Semarang Dipastikan Aman Jelang Lebaran

Gen Z Paling Banyak, Cancer Paling Ramai: Peta Penduduk Indonesia Bikin Zodiak Ikut Disorot

8 September Gerhana Bulan Total Gaes! Hanya 1 Jam 22 Menit, Perhatikan Waktunya

TAGGED:bumd cilacapgus yazidheadlinekorupsiPrabowopresiden prabowotersangkatppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul) Diputusin Lalu Dibalas AI Porno, Korban Sampai Tak Bisa Tidur dan Trauma Berat
Next Article KUNJUNGAN DUBES--Dubes Prancis, Fabien Penone, datang ke Stasiun Kedungjati dan Stasiun Tuntang untuk menelusuri jejak penyair legendaris Prancis, Arthur Rimbaud, Kamis (6/8/2026). (ist) Jejak Sastra di Dua Stasiun Tua, Dubes Prancis Lacak Perjalanan Penyair Dunia di Jalur Kereta Jawa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Uang Bertanda Tangan Purbaya Mulai Diburu Kolektor

Seniman senior Yogyakarta Susilo Nugroho, yang dikenal luas lewat karakter ikonik Den Baguse Ngarsa.

Den Baguse Ngarsa Berpulang, Dunia Seni-Budaya Jogja Kehilangan Salah Satu Cahaya Terangnya

Jepang Kekurangan Tenaga Sopir

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KEMBALIKAN MAHAR--Kades Kayen, Agus Riyanto (baju batik dan berpeci) menjelaskan pengembalian mahar seleksi perangkat desa, saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)
Hukum

Seusai OTT Sudewo, Kades di Pati Bergegas Kembalikan Mahar Seleksi Perangkat Desa

Juli 23, 2026
Hukum

Kejam! Sritex Belum Juga Cairkan Pesangon 11.025 Buruh

Desember 26, 2025
Hukum

Sopir Program MBG Kejebak Sabu, Warga Depok Ikut Geger

Mei 12, 2026
Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae
Hukum

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Agustus 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?