BACAAJA, JAKARTA – Wacana hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai dipertanyakan kelanjutannya. Meski sempat menjadi pembicaraan politik, sampai Senin (26/10/2026), belum terlihat langkah konkret yang memastikan usulan tersebut bakal benar-benar bergulir di parlemen.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai, secara aturan, mengajukan hak angket sebenarnya bukan perkara sulit. Namun, kemudahan dari sisi persyaratan itu belum diikuti gerakan nyata para anggota DPR untuk membawa wacana tersebut ke tahap berikutnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan, apakah hak angket masih punya tenaga politik untuk diperjuangkan atau justru mulai kehilangan momentum. Adi bahkan menduga wacana tersebut bisa saja sudah mulai kehilangan gairah di tengah sensitifnya persoalan yang menyangkut orang nomor dua di Indonesia itu.
“Kalau kita baca regulasinya rasa-rasanya hak angket di DPR itu sesuatu yang sangat mudah karena salah satu syaratnya hanya diusulkan oleh 25 anggota DPR dan minimal diusulkan dua fraksi,” kata Adi, Senin (26/10/2026).
Syarat Gampang, Langkah Nyata Belum Kelihatan
Menurut Adi, dari sisi aturan, pengajuan hak angket DPR relatif mudah dilakukan. Usulan tersebut cukup diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dan melibatkan minimal dua fraksi.
Artinya, persoalan utama bukan semata-mata soal terpenuhi atau tidaknya persyaratan formal. Tantangan yang lebih besar justru terletak pada kemauan politik anggota DPR untuk membawa isu tersebut ke pembahasan resmi.
Namun, hingga kini, belum tampak pergerakan yang cukup jelas untuk memastikan hak angket terkait polemik ijazah Gibran benar-benar akan diajukan.
Kondisi itu membuat nasib wacana hak angket masih menggantung. Belum ada kepastian apakah para pengusul akan menggalang dukungan lebih luas atau memilih tidak melanjutkan rencana tersebut.
Polemik Ijazah Gibran Dinilai Sensitif
Adi menduga, sikap hati-hati anggota DPR berkaitan dengan sensitifnya persoalan yang hendak dibahas. Polemik ijazah Gibran menyangkut Wakil Presiden sehingga langkah politik untuk menindaklanjutinya dinilai tidak bisa dilepaskan dari berbagai pertimbangan.
“Jika dilihat sepertinya kawan-kawan DPR itu sangat berhati-hati. Karena ingin menyangkut terkait dengan ijazah yang dimiliki wakil presiden RI ini itu yang cukup sensitif,” ujarnya.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut bisa menjadi salah satu faktor yang membuat wacana hak angket belum menunjukkan perkembangan berarti.
Di sisi lain, tanpa adanya dukungan politik yang jelas, usulan hak angket berpotensi berhenti sebatas wacana. Apalagi, DPR masih perlu melihat sejauh mana keinginan anggota parlemen untuk membawa persoalan tersebut ke jalur politik formal.
Hak Angket Benar-Benar Masuk Angin?
Adi pun mempertanyakan apakah wacana hak angket masih memiliki daya tarik politik bagi anggota DPR. Ia menduga, isu yang semula ramai dibicarakan itu bisa saja mulai kehilangan momentum karena belum ada langkah nyata untuk mewujudkannya.
“Jangan-jangan hak angket ini sudah masuk angin, sudah tidak bergairah untuk diwujudkan di DPR karena dianggap sesuatu yang tidak seksi secara politik,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan keraguan terhadap kelanjutan wacana hak angket, bukan kepastian bahwa usulan itu telah dihentikan.
Untuk saat ini, nasib hak angket terkait polemik ijazah Gibran masih belum jelas. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah anggota DPR dalam menggalang dukungan dan menentukan apakah wacana tersebut benar-benar dibawa ke parlemen atau akhirnya meredup tanpa tindak lanjut. (*)

