BACAAJA, LABUHANBATU – Aset hasil rampasan perkara korupsi kini punya fungsi baru untuk kepentingan masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua bidang tanah senilai Rp250,48 juta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung pelayanan pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dua bidang tanah tersebut bukan sekadar menjadi barang sitaan yang tersimpan setelah proses hukum selesai. Aset itu bakal dimanfaatkan untuk menunjang sarana, prasarana, hingga operasional pelayanan pertanahan di wilayah setempat.
Penyerahan aset dilakukan melalui penandatanganan berita acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Proses tersebut melibatkan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto serta Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN Kartika Sari.
Dua Bidang Tanah Bernilai Rp250 Juta
Kedua aset yang diserahkan berlokasi di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan data KPK, bidang tanah pertama memiliki luas 94 meter persegi dengan taksiran nilai Rp94,27 juta. Sementara itu, bidang kedua seluas 157 meter persegi diperkirakan bernilai Rp156,21 juta.
Jika digabungkan, luas kedua bidang tanah tersebut mencapai 251 meter persegi dengan nilai total Rp250,48 juta.
Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), yakni penetapan pemanfaatan aset negara untuk mendukung tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Prosesnya bermula dari permohonan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu yang disampaikan melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara kepada KPK.
Kedua bidang tanah tersebut dinilai dibutuhkan untuk menunjang fasilitas dan kelancaran operasional pelayanan pertanahan. Setelah melalui kajian serta verifikasi administrasi, KPK akhirnya menyetujui permohonan pemanfaatan aset tersebut.
KPK Tekankan Manfaat Aset untuk Publik
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, pemanfaatan aset rampasan korupsi merupakan bagian penting dari upaya pemulihan aset negara atau asset recovery.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memproses pelaku dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Aset yang berhasil diselamatkan juga perlu dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku dan merampas asetnya, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. Melalui PSP ini, aset hasil korupsi kini digunakan untuk mendukung pelayanan publik,” ujar Mungki dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, pemanfaatan aset negara harus dilakukan secara tepat sasaran agar hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan semata.
Dalam hal ini, penggunaan dua bidang tanah untuk mendukung pelayanan pertanahan di Labuhanbatu diharapkan bisa membantu kebutuhan operasional kantor sekaligus memperkuat fasilitas pelayanan kepada masyarakat.
Aset Rampasan Tak Berhenti Jadi Barang Sitaan
KPK juga menekankan pentingnya pengelolaan aset negara secara transparan, akuntabel, dan produktif. Dengan pengelolaan yang tepat, aset hasil perkara korupsi bisa kembali memberikan manfaat setelah melalui proses hukum.
Penetapan status penggunaan dua bidang tanah tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan aset rampasan untuk kebutuhan instansi pemerintah.
Mungki berharap, langkah ini membuat masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan negara.
“Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari upaya penegakan hukum yang dilakukan negara,” pungkasnya.
Melalui pemanfaatan tersebut, dua bidang tanah senilai Rp250,48 juta di Labuhanbatu kini diarahkan untuk mendukung pelayanan publik. KPK berharap aset yang berhasil dipulihkan negara tidak hanya tercatat sebagai hasil penindakan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

