BACAAJA, SEMARANG – Gus Yazid divonis satu tahun penjara karena dinilai membantu eks-Pangdam Diponegiro, Letjen TNI Widi Prasetijono menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.
Peran itu dilakukan Gus Yazid dengan membuat kuitansi fiktuf yang seolah-olah menunjukkan adanya penyerahan dana hibah Rp20 miliar dari Widi ke Yayasan Silmi Kaffah milik Gus Yazid.
“Padahal senyatanya tidak pernah terjadi penyerahan uang Rp20 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, Rabu (9/9/2026).
Bacaaja: Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap
Bacaaja: Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap
Hakim menilai Gus Yazid bersedia membuat kuitansi tersebut karena dijanjikan bantuan untuk pembangunan pesantren.
Persekongkolan itu masuk dalam kategori turut serta melakukan TPPU. “Maka terdakwa turut serta melakukan tidak pidana bersama Letjen Widi,” kata hakim.
Gus Yazid divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Usai sidang, kuasa hukum Gus Yazid menyatakan menerima putusan hakim itu meski sempat berharap kliennya divonis bebas.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi jual beli lahan HGU Carui Cilacap antara PT Rumpun Sari Antan (cucu usaha Kodam Diponegiro) dan PT Cilacap Segara Artha (BUMD Cilacap).
Dalam perkara tersebut, eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda disebut memberi Rp21,05 miliar untuk Widi. Uang itu tidak langsung masuk ke rekening Widi, tetapi ditransfer melalui rekening kedua adiknya.
Letjen Widi kini sedang diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (bae)

