Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rakyat Kena Prank! Uya Kuya Lolos, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Cuma Berhenti Sementara!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Politik

Rakyat Kena Prank! Uya Kuya Lolos, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Cuma Berhenti Sementara!

Uya Kuya lolos dari sanksi. Sedangkan, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dikenai sanksi pemberhentian sementara. Ingat, sementara!

R. Izra
Last updated: November 9, 2025 3:14 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Empat anggota DPR RI yang pernah nyulut amarah rakyat, ngalami beda nasib, setelah sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing.

Contents
Hukuman Berbeda Tiap AnggotaAwal Masalah: Joget DPR dan Isu Naik Gaji

Mereka, Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasdem; Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN.

Tiga anggota DPR nonaktif akhirnya dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, serta Eko Patrio dari Fraksi PAN.

Ketiganya terbukti melanggar kode etik DPR dan dihukum nonaktif sementara tanpa gaji maupun tunjangan.

Sementara Uya Kuya (PAN), dinyatakan tidak bersalah alias lolos dari sanski.

Uya pun kini kembali aktif sebagai anggota DPR RI.

Putusan dibacakan dalam sidang MKD di Senayan, Rabu (5/11/2025), setelah pemeriksaan maraton saksi dan ahli di awal pekan.

Hukuman Berbeda Tiap Anggota

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan, masing-masing teradu dijatuhi sanksi dengan durasi berbeda:

  • Nafa Urbach: nonaktif 3 bulan

  • Eko Patrio: nonaktif 4 bulan

  • Ahmad Sahroni: nonaktif 6 bulan, hukuman paling berat

Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak menerima hak keuangan apa pun.

Awal Masalah: Joget DPR dan Isu Naik Gaji

Kasus ini bermula dari video anggota DPR yang berjoget, yang kemudian disalahartikan publik sebagai selebrasi kenaikan gaji.
Isu itu viral dan memicu kemarahan netizen, hingga MKD turun tangan memeriksa.

Wakil Ketua MKD Imran Amin bilang, Nafa dan Eko sebenarnya tidak bermaksud menghina publik, tapi dinilai kurang sensitif terhadap situasi.

“Harusnya lebih hati-hati dan peka,” kata Imran.

Untuk Eko, MKD menilai unggahan video parodi “horeg” setelah heboh joget justru memperkeruh suasana.
Sedangkan Sahroni dianggap terlalu reaktif dalam pernyataannya di media, hingga menimbulkan kesan arogan.

Meski begitu, MKD juga menilai ketiganya ikut jadi korban hoaks dan perundungan publik. Rumah Sahroni dan Eko bahkan sempat dijarah massa.

Menanggapi putusan, Sahroni bilang dirinya menerima dengan lapang dada.

“Ini jadi pelajaran penting buat saya untuk lebih hati-hati dan lebih baik lagi ke depan,” ujarnya.

Baik Eko maupun Nafa belum memberikan komentar. Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang usai putusan dibacakan. (*)

You Might Also Like

Dapur MBG Kebanyakan, Anggaran Bakal Dikurangi

Sumur Pertamina di Subang Bocor dan Meledak, Dua Pekerja Jadi Korban

Siap-Siap! UMP Jateng 2026 Bakal Diumumkan 21 November

Amnesty Sebut Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK: Kriminalisasi Suara Rakyat

UMK Rp5 Jutaan Cuma di Jabodetabek, Jateng Masih Jaga Jarak

TAGGED:Eko Patrioheadlinenafa urbachsahronisanksi anggota dprUya Kuya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pembukaan Akademi Driver ke Jepang oleh JIDS bareng LPK Hiro dan LPK Kamisora. Gaji Driver di Jepang Tembus Rp50 Juta! JIDS Gandeng LPK Hiro & Kamisora Buka Akademi
Next Article Pompa Jumbo Siap Nyedot Genangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KASUS TPPU--Tim jaksa penuntut umum (sisi kiri) mengikuti sidang kasus TPPU dengan terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau), di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding

Siswa SLB Blitar Pingsan, Diduga Tahan Sakit Keracunan MBG

Influenza A Naik, Begini Bedanya dengan Covid-19

Ilustrasi judi online (judol).

Bansos Dicoret Gegara Judol, Dinsos DIY Buka Sanggahan

Glucowrap, Sandal Pintar Mahasiswa UGM Pantau Kaki Diabetesi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kondisi TPA Tanjungrejo, Kudus.
Info

Kudus Kota Kotor, Dapat Sanksi Kementerian LH Gegara Pengelolaan Sampah Gak Beres

Desember 27, 2025
Info

Semarang Unjuk Jati Diri di MTQ Nasional

Juli 5, 2026
Daerah

Warga Bersih-bersih Kali Banger

Januari 27, 2026
Kolase foto menu masakan Indonesia di kantin Ajax Amsterdam dan kebersamaan Marteen Paes-Denny Landzaat.
Sepak Bola

Ajax Sajikan Masakan Indonesia, Kiper Timnas Maarten Paes: Makan Siang Terbaik Tahun Ini

Februari 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rakyat Kena Prank! Uya Kuya Lolos, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Cuma Berhenti Sementara!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?