Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Amnesty Sebut Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK: Kriminalisasi Suara Rakyat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Amnesty Sebut Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK: Kriminalisasi Suara Rakyat

R. Izra
Last updated: Agustus 8, 2026 7:42 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi Polri sedang melakukan patroli siber.
Ilustrasi Polri sedang melakukan patroli siber.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Dua warga ditangkap Polda Jabar karena mengunggah dan mengomentari konten pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyebut Iran punya senjata nuklir.

Amnesty International Indonesia menyoroti penangkapan dua warga Jabar itu. Amnesty berpandangan, penangkapan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aktivitas warga di ruang digital dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap suara rakyat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti alasan polisi yang menyebut komentar tersebut bisa mengancam keutuhan bangsa dan menimbulkan kegaduhan.

Bacaaja: Perihal ‘Londo Ireng’, PBHI: Tunjukkan Prabowo Antikritik
Bacaaja: Dua Warga Jabar Ditangkap Gegara Unggah dan Komentari Konten Pidato Prabowo soal Nuklir Iran

Menurut Usman, alasan itu perlu dipertanyakan. Sebab, dalam Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, kerusuhan yang dimaksud dalam UU ITE dibatasi pada kondisi yang terjadi di ruang fisik.

“Argumen polisi bahwa komentar mereka mengancam keutuhan bangsa dan negara dan menciptakan kegaduhan tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Kritik di medsos bukan pidana

Usman juga mengingatkan bahwa putusan MK memberikan batasan terhadap penggunaan UU ITE.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah, termasuk Presiden, tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi selama tidak disertai kekerasan fisik.

Ia pun meminta polisi tidak menggunakan hukum pidana untuk membungkam warga yang menyampaikan pendapat di media sosial.

“Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,” tegasnya.

Amnesty bahkan meminta polisi membebaskan warga yang dinilai dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat di ruang digital.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap dua orang berinisial AYP dan AF.

AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan menyebarkan konten di Threads yang membahas pidato Prabowo soal senjata nuklir Iran.

Sementara AF diduga menulis komentar yang dinilai bernada provokatif di unggahan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

Salah satu komentar yang disorot polisi dinilai mengandung ajakan melakukan kekerasan. Karena itu, pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.

Kedua tersangka kemudian dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP.

MK bedakan kerusuhan fisik dan digital

Di sisi lain, Amnesty kembali mengacu pada Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE merujuk pada kondisi yang terjadi di ruang fisik.

Artinya, keributan atau kerusuhan yang hanya terjadi di ruang digital tidak otomatis masuk dalam kategori kerusuhan sebagaimana dimaksud pasal tersebut.

Usman pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani ekspresi warga di media sosial.

Menurutnya, ruang digital seharusnya tetap menjadi tempat masyarakat menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat.

“Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial,” pungkasnya. (*)

You Might Also Like

Trump Dicap Tidak Waras, Isu Pemakzulan Kembali Menguat Lagi

Nama Sultan Dicatut, Video AI Promosi Jasa Keuangan

Saat SD Negeri Mulai Kehilangan Siswa

Pemprov Siapkan Pekerja Migran Jateng Jadi Profesional

Jateng Target Pembangunan Dry Port Rampung Dua Tahun

TAGGED:amnesty internasionalheadlineirankriminalisasinuklirputusan mkruang digitalusman hamiduu ite
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PELATIHAN DI INDIA--Dosen Unwahas, Kholfan Zubair Taqo Sidqi, berdiri di antara puluhan orang lain saat mengikuti pelatihan manajemen risiko bencana di India. (ist) Dosen Unwahas Terbang ke India, Perdalam Ilmu Mitigasi Bencana
Next Article TAWURAN REMAJA--Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan remaja Semarang-Kendal tawuran di Jalan Arteri daerah Mangkang, Semarang. (ist) Was-was Nggak Tuh, 17 Remaja Pelaku Tawuran Mangkang Diburu Polisi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Warga Takut Kasus Geotermal Dieng Terulang di Gunung Ungaran

CEK KESEHATAN RUTIN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah mendorong seluruh personel untuk mengenali kondisi tubuh melalui pelaksanaan Daily Health Checking. Pemeriksaan rutin kesehatan ini dilakukan bagi personel sebelum memulai aktivitas kerja.

PLN Icon Plus Dorong Penerapan Budaya HSSE melalui Daily Health Checking

AKSI DI GUBERNURAN--Warga yang melakukan aksi jalan kaki dari Gedong Songo membaur dengan massa aksi Jateng Guyub di depan Gubernuran, Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)

Jalan Kaki dari Gedong Songo, Warga Suarakan Penolakan Geotermal di Gubernuran

Tujuh Kafilah Semarang Dapat Hadiah Umrah dari Wali Kota

Belajar Disiplin, Warga Binaan Lapas Purwodadi Jadi Petugas Upacara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Pria Diduga Bakar Hutan Baluran, Ditangkap Petugas

September 8, 2026
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander menjelaskan penyidikan kasus korupsi pengadaan biji kakao yang melibatkan dosen UGM. Foto: bae
Hukum

Kejati Jateng Gaspol Lacak Aset Korupsi Kakao yang Libatkan Dosen UGM

Agustus 26, 2025
Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution.
Nasional

Eks Bos BMKG Pernah Kasih Peringatan ke Bobby Nasution Soal Bencana Banjir Dahsyat, Tapi…

Desember 6, 2025
Info

DPRD Jateng Singgung “Haus Viral” di Kalangan Pelajar

April 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Amnesty Sebut Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK: Kriminalisasi Suara Rakyat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?