BACAAJA, SITUBONDO – Petugas Taman Nasional Baluran mengamankan seorang pria yang diduga sengaja membakar daun-daun kering di kawasan hutan konservasi. Pria berinisial MF (40) itu ditangkap di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktivitas pembakaran di kawasan Taman Nasional Baluran. Dari pemeriksaan awal, MF mengakui telah menyalakan api untuk membakar daun kering yang berada di sekitar pohon jati.
Kepala Balai TN Baluran, Agus Setiabudi, mengatakan aksi pembakaran itu dilakukan MF dalam rentang 31 Agustus hingga 3 September 2026. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa ada pihak lain yang menyuruh.
“Pelaku mengakui melakukan perbuatan dengan membakar daun kering sejak Agustus sampai September,” kata Agus, Selasa (8/9/2026).
Saat diperiksa, MF juga mengakui menggunakan korek api gas untuk menyalakan api di kawasan Taman Nasional Baluran. Barang tersebut diduga dipakai dalam rangkaian pembakaran yang dilakukan beberapa kali.
Kasus ini jadi perhatian serius karena kawasan Baluran sedang menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang cukup tinggi. Kondisi vegetasi yang kering membuat api berpotensi cepat merambat dan meluas.
Catatan Balai Taman Nasional Baluran menunjukkan ada 70 kejadian kebakaran sepanjang Mei hingga Juli 2026. Total area yang terdampak dalam periode tersebut mencapai sekitar 838,79 hektare.
Kebakaran kembali terjadi pada 29 Agustus 2026. Saat itu, area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare.
Sebelumnya, kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran bahkan disebut telah berdampak pada area yang jauh lebih luas. Kondisi tersebut membuat pengawasan kawasan konservasi makin diperketat, terutama saat musim rawan kebakaran.
Agus mengatakan kebakaran bukan cuma soal lahan yang hangus. Api juga bisa mengganggu vegetasi, habitat satwa, hingga ruang jelajah berbagai jenis hewan yang hidup di kawasan konservasi tersebut.
“Karhutla di kawasan konservasi dapat mengancam vegetasi, habitat dan ruang jelajah satwa, serta mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan Taman Nasional Baluran,” ujarnya.
Karena itu, perlindungan dan pengawasan kawasan perlu diperkuat, khususnya ketika kondisi lapangan sedang kering dan risiko kebakaran meningkat. Petugas juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyalakan api di dalam maupun sekitar kawasan taman nasional.
Agus menegaskan tindakan pembakaran hutan di kawasan konservasi bukan perkara sepele. Ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat orang yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
MF terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun. Ancaman tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Petugas masih melakukan proses pemeriksaan untuk mendalami rangkaian pembakaran tersebut. Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kawasan Taman Nasional Baluran bukan sekadar hamparan hutan. Di dalamnya terdapat ekosistem dan habitat satwa yang bisa terganggu hanya gara-gara satu sumber api.
Dengan kondisi cuaca dan vegetasi yang mudah terbakar, tindakan membakar daun kering di kawasan tersebut bisa berujung panjang. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar.
Balai TN Baluran pun terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Pengawasan di titik-titik yang dianggap rawan menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk menekan risiko karhutla.
Masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan juga diminta ikut menjaga kondisi hutan. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau sumber api, warga diharapkan segera melapor kepada petugas.
Penanganan kasus MF diharapkan menjadi pelajaran bahwa pembakaran sembarangan di kawasan konservasi bisa membawa dampak serius. Selain merusak lingkungan, pelakunya juga bisa berhadapan dengan ancaman hukuman pidana. (*)

