BACAAJA, SEMARANG- Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam truk tangki air. Dari penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan mencapai Rp2,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli petugas pada Rabu, (2/9/ 2026), sekitar pukul 03.30 WIB di Gerbang Tol Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Saat patroli, petugas melihat sebuah truk tangki melaju cukup kencang dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Salah satu yang menarik perhatian adalah pipa tangki yang terus mengeluarkan air secara konstan.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 90 Ton Kratom
Petugas kemudian menghentikan truk saat memasuki antrean Gerbang Tol Banyumanik dan mengamankan sopir berinisial ASE. “Saat dihentikan di area antrean pintu tol, sopir berinisial ASE mengaku mengangkut air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta tanpa melampirkan dokumen pengiriman yang sah,” ujar Syuhadak, Senin (7/9/2026).
Jawaban tersebut justru membuat kecurigaan petugas semakin kuat. Pasalnya, pengiriman air bersih dari Madura menuju Jakarta dinilai tidak lazim jika dilihat dari sisi biaya operasional.
“Kami menilai pengangkutan air bersih dari Madura menuju Jakarta tidak wajar karena biaya operasional truk berpotensi jauh lebih tinggi dibandingkan nilai komoditas air,” jelasnya.
Lakukan Pemeriksaan
Petugas akhirnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bagian dalam tangki. Hasilnya, bukan air yang menjadi muatan utama, melainkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
“Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki yang kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kami mengungkap pengiriman rokok ilegal bermodus tangki molase,” kata Syuhadak.
Menurutnya, penggunaan truk tangki menjadi bagian dari upaya pelaku menyamarkan muatan. Tampilan fisik kendaraan dibuat seolah-olah mengangkut komoditas biasa untuk menghindari pemeriksaan.
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY Musnahin Barang Ilegal Senilai Rp76 Miliar, Ini Rinciannya
Namun, strategi tersebut akhirnya terbongkar karena petugas mencermati adanya kejanggalan dari sisi ekonomi dan logistik. “Namun, kejelian petugas dalam menganalisis anomali ekonomi dan risiko logistik di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya modus ini,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, dua orang yang merupakan sopir dan kernet berinisial BF dan ASE telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyelundupan rokok ilegal makin kreatif. Kalau dulu cukup disembunyikan di kendaraan biasa, sekarang tangki air pun bisa berubah fungsi menjadi “gudang berjalan”.
Masalahnya, air boleh mengalir ke mana saja. Tapi kalau isinya rokok ilegal, jalannya tetap mengarah ke ruang penyidikan. (tebe)

