Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Korporasi Jadi Tersangka Korupsi, PT Toba Pulp Lestari Terjerat Kasus Ekspor Bubur Kertas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Korporasi Jadi Tersangka Korupsi, PT Toba Pulp Lestari Terjerat Kasus Ekspor Bubur Kertas

R. Izra
Last updated: September 8, 2026 10:33 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
PENGGELEDAHAN - Ilustrasi tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi. (ist)
PENGGELEDAHAN - Ilustrasi tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi. (ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Korporasi bisa jadi tersangka korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan korporasi atau perusahaan perhutanan dan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL) jadi tersangka korupsi transfer pricing dan under-invoicing.

PT Toba Pulp Lestari (TPL) disangka melakukan permainan ekspor bubur kertas dengan perusahaan terafiliasi sejak 2008 hingga 2025.

Permainan ekspor bubur kertas TPL diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.

Penetapan korporasi TPL sebagai tersangka korupsi tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful.

Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Dugaan manipulasi harga dan kode produk

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas yang dilakukan TPL sejak 2008 hingga 2025.

Menurut Kejagung, TPL diduga menjual produk pulp kepada perusahaan yang masih terafiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd. Sementara penjualan dalam negeri dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.

Masalahnya, transaksi ekspor tersebut diduga menggunakan skema under-invoicing. Kejagung menduga ada perubahan atau manipulasi HS Code, kegunaan, hingga harga produk dalam dokumen ekspor.

Produk yang menurut penyidik seharusnya masuk kategori dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perubahan ini menjadi sorotan karena kategori produk berkaitan dengan karakteristik sekaligus nilai jualnya.

Kejagung sebelumnya menyebut kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp2 triliun.

Namun, angka tersebut belum final. Kejagung masih menunggu hasil penghitungan resmi dari tim auditor.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” ujar Saiful pada Agustus 2026.

Jadi, angka Rp2 triliun tersebut masih merupakan hasil sementara penyidikan dan belum menjadi angka kerugian negara final.

Ada pejabat yang bermain

Kejagung juga menduga praktik tersebut tidak berjalan sendirian. Penyidik menemukan dugaan kerja sama antara pihak TPL dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga tidak menjalankan pengawasan serta penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan sesuai program audit yang telah ditentukan.

Kejagung menduga ada uang yang diterima pihak terkait dari TPL. Akibatnya, pendapatan negara yang seharusnya masuk diduga menjadi lebih rendah.

Penyidikan kasus ini juga terus diperluas. Kejagung mengaku telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk satu orang yang disebut sebagai kuasa direktur PT TPL.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan pengadilan.

Dengan ditetapkannya TPL sebagai tersangka korporasi, kasus ini kini semakin serius. Sebab yang sedang dibongkar bukan sekadar persoalan administrasi ekspor, melainkan dugaan rekayasa transaksi yang menurut penyidik berdampak pada penerimaan negara. (*)

You Might Also Like

Gus Mus hingga Wantimpres Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional

325 Bus Bawa 16 Ribu Perantau Jateng Pulang Kampung

Bola GPS: Cara Baru Pemkot “Nggrebek” Sumbatan di Saluran Drainase

Status Tahanan Gus Yaqut Batal, Apa Alasannya Sih?

Goa Kreo Masih Cantik, Tapi Wisatawannya ke Mana?

TAGGED:ekspor bubur kertasheadlinekejagungPT Toba Pulp Lestaritersangka korupsitpl
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jangan Asal Bongkar Kebohongan dari Gerakan Mata, Ikuti Trik Ini
Next Article Bersin sampai Menguap, Ternyata Ini Alasannya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tak Cuma Jago Ngaji! Darul Amanah Juara Football Santri 2026

Dicari, Komisioner KI  yang Bukan Sekadar Pintar tapi juga Bisa Kerja Bareng

Seluruh Jalur Pendakian Gunung di Jateng Diminta Tutup Sementara

KHUSYUK - 1.328 hafiz dan hafizah menggelar khataman Alquran bareng di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonosobo pada puncak peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini mengantarkan Wonosobo raih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).

Keren! Wonosobo Raih Rekor MURI pada HSN 2026, 1.328 Hafiz dan Hafizah Khataman Alquran Bareng

LATIHAN TANGANI INSIDEN: Petugas Bandara Ahmad Yani Semarang sedang latihan menangani insiden kebakaran pesawat. (ist)

Bandara Ahmad Yani Latihan Tangani Kecelakaan Pesawat dan Kebakaran

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Info

ASN Bisa Long Weekend Tiap Pekan? WFH pada Hari Jumat Resmi Diterapkan

April 1, 2026
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Otak Kejahatan Keji Itu Ternyata Kuliah di UGM dan Ditangkap di Solo

Agustus 26, 2025
DAMPINGI KORBAN--Kuasa hukum korban, Sukarman (tengah) mendampingi keluarga korban dugaan penganiayaan oleh petinggi HIPMI Jateng. (ist)
Hukum

Pengusaha Jateng Baku Hantam, Pengurus HIPMI Ngaku Dipiting dan Diinjak

Mei 19, 2026
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
Info

Sosok Andrie Yunus, Aktivis HAM Korban Teror Air Keras: Berani Geruduk Rapat RUU TNI

Maret 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Korporasi Jadi Tersangka Korupsi, PT Toba Pulp Lestari Terjerat Kasus Ekspor Bubur Kertas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?