BACAAJA, CILACAP – Polisi membongkar kasus dugaan pencabulan anak yang bikin geger warga Cilacap Utara. Seorang pria berinisial WR (39), yang dikenal sebagai marbot masjid, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan anak.
Yang bikin kasus ini makin serius, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sekitar 11 tahun. Polisi sejauh ini mengidentifikasi sedikitnya 24 anak laki-laki sebagai korban.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan kasus itu mulai terbuka setelah salah satu korban berani bercerita kepada ibunya. Laporan kemudian masuk ke Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti penyidik.
Korban Sempat Takut ke Masjid
Kasus tersebut bermula ketika seorang anak berinisial FA mengaku kepada ibunya bahwa dirinya takut datang ke masjid. Ketakutan itu muncul karena korban khawatir bertemu dengan WR yang saat itu masih aktif sebagai marbot.
Dari obrolan dengan sang ibu, FA kemudian mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dialaminya. Informasi tersebut menjadi pintu masuk polisi untuk membongkar dugaan kasus yang ternyata jauh lebih luas.
WR memang cukup dikenal di lingkungan masjid. Selain menjadi marbot, ia sebelumnya juga pernah mengajar ngaji di tempat tersebut, meski aktivitas mengajarnya sudah berhenti sekitar tiga tahun lalu.
Meski begitu, WR masih menjalankan tugas sebagai marbot dan disebut masih memegang kunci akses masjid. Polisi menduga akses tersebut dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan terhadap korban.
Penyidik lalu bergerak mengumpulkan keterangan dari korban, orang tua korban, warga sekitar, lingkungan rumah WR, hingga orang-orang yang berada di sekitar masjid.
Polisi Temukan Dugaan 24 Korban
WR dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 27 Juli 2026. Dari pemeriksaan serta analisis terhadap telepon selulernya, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Penyidik juga menggali keterangan dari sejumlah saksi dan korban lainnya. Dari proses tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa dugaan perbuatan serupa diduga terjadi sejak sekitar 2015 hingga Juli 2026.
“Telah paling tidak ada 24 anak yang pada kurun waktu 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah menyatakan bahwa dirinya sebagai korban,” kata Endro saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (14/8/2026).
Seluruh korban yang teridentifikasi sejauh ini merupakan anak laki-laki. Saat dugaan peristiwa terjadi, mereka masih berusia di bawah umur, dengan korban termuda berusia 13 tahun.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara di beberapa lokasi. Di antaranya kamar rumah WR serta lantai dua masjid yang selama ini masih menjadi tempatnya menjalankan tugas sebagai marbot.
Menurut Endro, akses WR terhadap masjid tersebut diduga tidak diketahui pihak takmir. Polisi masih mendalami bagaimana dugaan perbuatan itu bisa berlangsung dalam waktu lama.
WR telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan langsung ditahan. Saat konferensi pers digelar, dia sudah menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Polisi juga masih membuka kemungkinan jumlah korban bertambah. Penyidik mengimbau korban lain yang merasa pernah mengalami kejadian serupa agar tidak takut untuk melapor. (*)

