BACAAJA, SEMARANG – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo membuka fakta baru. Kali ini, nama anggota hingga Ketua DPRD Pati ikut mencuat dalam perkara dugaan pemerasan seleksi perangkat desa.
Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). Sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap keterlibatan para dewan.
Kepala Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Sukiman mengaku pernah ditelepon Suharmanto, anggota DPRD Pati yang juga mantan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Pucakwangi, pada akhir 2025.
Bacaaja: Sudewo Pengin Jadi Bupati Pati Lagi, Minta Doa Pendukung
Bacaaja: Sudewo Patok Tarif Calon Perangkat Desa Rp150 Juta, Anak Buahnya Mark-up Jadi Rp225 Juta
Saat itu, Suharmanto memintanya datang ke rumah karena akan ada tamu. Tak lama kemudian datang Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
“Jadi tidak orang di pertemuan itu: saya, Pak Suharmanto, dan Pak Abdul Suyono,” bebernya.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Suyono meminta Sukiman menyampaikan informasi kepada kepala desa lain di Kecamatan Pucakwangi bahwa akan ada pengisian perangkat desa.
Tak hanya itu, Abdul Suyono juga membeberkan tarif yang harus disiapkan calon perangkat desa.
“Untuk jabatan Sekdes Rp175 juta, sedangkan jabatan Kasi dan Kaur Rp125 juta,” ujar Sukiman di persidangan.
Sukiman juga mengungkap Abdul Suyono mengaku menjadi koordinator pengisian perangkat desa di empat kecamatan, yakni Pucakwangi, Winong, Jaken, dan Jakenan. Karena itu, ia diminta ikut menyebarluaskan informasi tersebut kepada para kepala desa.
Namun, ada satu pesan yang ditekankan Abdul Suyono.
“Abdul Suyono meminta agar tidak menyebut nama Bupati Pati Pak Sudewo dalam proses pengisian perangkat desa. Namun sudah menjadi rahasia umum jika Abdul Suyono adalah salah satu orang dekat Pak Bupati Sudewo,” kata Sukiman.
Ketua DPRD Disebut Ikut Pantau Proses
Kesaksian lain disampaikan Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto. Ia mengaku mengetahui adanya tarif Rp175 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp125 juta untuk jabatan kasi maupun kaur.
Karena membutuhkan perangkat desa, Agus mengaku sempat menyiapkan uang Rp175 juta dari kantong pribadinya. Uang itu kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto.
“Terpaksa karena memang ada kebutuhan mengisi perangkat desa,” ucapnya.
Dalam kesaksiannya, Agus juga menyebut nama Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin. Menurutnya, ia sempat menceritakan rencana pengisian perangkat desa kepada Ali Badruddin.
Ali kemudian disebut meneruskan informasi itu kepada Sumali, Kepala Desa Srikaton.
Tak berhenti di situ, pada Januari 2026 Agus bersama Sumali diundang ke rumah Ali Badruddin. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Pati itu disebut menanyakan perkembangan atau update rencana pengisian perangkat desa.
“Betul,” jawab Agus saat jaksa mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaannya terkait pertemuan tersebut.
Keterangan para saksi itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo pada klaster dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. (bae)

