BACAAJA, JAKARTA – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah misterius setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Febrie seolah menghilang, ditelan bumi. Atau malah bersumbunyi, bisa jadi juga disembunyikan. Keberadaan Febrie jadi pertanyaan publik luas.
Beredar kabar, Febrie telah kabur ke luar negeri. Pergi umrah ke Tanah Suci. Sebelum sempat dicekal oleh Ditjen Imigrasi.
Bacaaja: Febrie Adriansyah Mundur
Bacaaja: Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya, Uang dan 74 Kg Emas Juga?
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kabur ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie masih berada di Indonesia dan keberadaannya terus dipantau penyidik.
“Terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan masih dalam pantauan penyidik,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang juga menegaskan Febrie sudah dicegah bepergian ke luar negeri sehingga mustahil berangkat umrah seperti isu yang beredar.
“Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal serta dalam pantauan penyidik,” tegasnya.
Menurut Anang, hingga kini Kejagung belum melakukan pemeriksaan maupun penahanan terhadap Febrie karena proses administrasi pelimpahan perkara dari Polri masih berlangsung.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, Polri menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Polri menduga Don Ritto melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan perkara korupsi lainnya.
Atas dugaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Sementara tersangka Don Ritto telah lebih dulu ditahan di Polda Metro Jaya. (*)

