BACAAJA, KEBUMEN – Dua aksi pengeroyokan yang terjadi dalam waktu berdekatan di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, berhasil diungkap polisi. Empat pemuda kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam dua peristiwa kekerasan yang sempat membuat warga resah.
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis. Penyidik bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, hingga mengumpulkan berbagai barang bukti.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan seluruh tersangka berhasil diamankan sehari setelah kejadian. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) dini hari tanpa perlawanan.
Peristiwa pertama bermula di sekitar gudang agen ekspedisi J&T di Desa Kaligending. Korban berinisial LO bersama beberapa rekannya diduga diserang oleh sekelompok orang yang datang secara tiba-tiba.
Dalam aksi itu, pelaku diduga lebih dulu melempar bom molotov ke arah lokasi sebelum melakukan pengeroyokan. Korban kemudian dipukul menggunakan tangan kosong dan batang bambu hingga mengalami sejumlah luka.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami memar dan pembengkakan di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, serta mengeluhkan pusing dan mual. Polisi menetapkan seorang pria berinisial RN (23) sebagai tersangka dalam kasus pertama.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua pecahan botol yang diduga berasal dari bom molotov, sebatang bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang diduga dipakai saat beraksi.
Beberapa jam kemudian, kasus pengeroyokan lain kembali terjadi di kawasan Jembatan Merah Putih, masih di Desa Kaligending. Korban berinisial AF saat itu hanya berniat keluar rumah untuk membeli rokok.
Di tengah perjalanan, korban terlibat adu mulut dengan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Cekcok tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
Korban dipukul menggunakan botol minuman, lalu dikeroyok memakai tongkat baton dan pukulan tangan kosong. Akibatnya, AF mengalami luka robek di bagian dahi dan cedera di kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Dalam perkara kedua, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial AG (20), PR (22), dan FA (22). Petugas juga menyita satu tongkat baton berwarna hitam serta sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan para pelaku.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Kebumen. Polisi masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam dua aksi pengeroyokan tersebut.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, setiap konflik sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak. (*)

